Sosialisasi Kebijakan Pajak Daerah Tahun 2026 di Kabupaten Ciamis
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis terus berupaya memperkuat sosialisasi kebijakan pajak daerah tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di enam wilayah eks kewedanaan, mulai dari tanggal 24 Februari hingga 4 Maret 2026. Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pembayaran pajak dan memperluas akses layanan pajak berbasis digital hingga tingkat desa.
Sosialisasi perdana digelar di wilayah eks Kewedanaan Banjarsari pada 24 Februari 2026 di Kantor Kecamatan Banjarsari. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan di wilayah Panjalu, Sindangkasih, Ciamis, Rancah, hingga Kawali. Para camat dan kepala desa mengikuti kegiatan secara langsung, sementara para kepala dusun, kolektor PBB-P2, Ketua RT dan RW, serta petugas pemungut pajak mengikuti secara daring.
Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan bahwa wajib pajak kini tidak lagi harus membayar pajak melalui kolektor. Masyarakat kini dapat melakukan pembayaran secara mandiri melalui berbagai kanal digital yang telah disediakan oleh pemerintah daerah. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses pembayaran dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pajak.
Target Pajak Daerah Tahun 2026
Kepala Bapenda Ciamis, Aef Saefuloh melalui Kabid Perencanaan, Pengembangan dan PAD Hendrayanti menjelaskan bahwa kebijakan pajak daerah tahun 2026 mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Target pajak daerah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp145,62 miliar atau 38,70 persen dari total target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp376,31 miliar. Khusus untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), ketetapan tahun 2026 mencapai Rp29,98 miliar yang bersumber dari 1.363.814 Nomor Objek Pajak (NOP).
Pemerintah daerah memastikan tidak ada kenaikan tarif PBB-P2 pada tahun ini sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat sekaligus menjaga stabilitas ekonomi. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk tetap menjaga keadilan dalam sistem perpajakan.
Transformasi Digital dalam Pelayanan Pajak
Selain itu, Bapenda juga terus mendorong transformasi digital dalam pelayanan pajak daerah. Beberapa inovasi yang telah diterapkan antara lain:
- Pembayaran pajak melalui QRIS dan virtual account kolektif desa
- Layanan PBB Online melalui aplikasi SiJago
- Layanan Wajib Pajak Online (WPO) untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
- HotMakNyus
- Penggunaan tapping box
- Dashboard monitoring pajak daerah
Melalui dashboard monitoring tersebut, pemerintah kecamatan dan desa juga dapat memantau perkembangan setoran pajak secara harian sehingga diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penerimaan daerah.
Pemanfaatan Berbagai Kanal Pembayaran
Untuk pembayaran PBB sendiri, masyarakat kini dapat memanfaatkan 21 kanal pembayaran yang tersedia, mulai dari Alfamart, Indomaret, kantor pos, QRIS, hingga platform digital seperti Traveloka dan Tokopedia. Dengan adanya banyak pilihan kanal pembayaran, diharapkan masyarakat semakin mudah dan nyaman dalam membayar pajak.
Meski demikian, Hendrayanti mengakui masih ada tantangan dalam penerapan digitalisasi, terutama terkait literasi digital masyarakat di wilayah pelosok dengan karakter agraris. Namun secara umum, antusiasme aparatur kecamatan dan desa dalam mendukung optimalisasi pajak daerah dinilai cukup tinggi.
Seluruh camat dan sebagian besar kepala desa hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut dan menyatakan komitmennya untuk mendukung percepatan pembayaran pajak, termasuk penyetoran 1×24 jam dan penuntasan tunggakan.
Harapan Masa Depan
Digitalisasi ini bertujuan meningkatkan transparansi dan memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Pajak yang dibayarkan masyarakat nantinya kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Ia berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat pada 2026 sehingga dapat mendukung pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Ciamis.
