JAKARTA — Untuk mengurangi kepadatan kendaraan pada arus balik Lebaran 2026, pihak berwenang telah menyiapkan sejumlah rekayasa lalu lintas. Beberapa sistem seperti satu arah (one way), lajur pasang surut (contra flow), dan ganjil-genap akan diterapkan di jalan tol utama. Langkah ini bertujuan untuk menjaga kelancaran, keselamatan, serta kenyamanan perjalanan masyarakat selama masa angkutan lebaran.
Rekayasa lalu lintas tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum terkait pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama masa Angkutan Lebaran 2026/1447 H. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menyatakan bahwa langkah ini merupakan upaya antisipatif untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas.
Sistem One Way
Sistem one way telah diberlakukan sejak kemarin, Senin (23/3/2026), pukul 12.00 waktu setempat. Rekayasa ini berlaku pada ruas jalan tol Semarang–Solo mulai dari KM 421 hingga KM 70 jalan tol Jakarta–Cikampek. Sistem ini akan tetap berlaku hingga Minggu (29/3/2026) pukul 24.00 waktu setempat.
Normalisasi dan pembukaan jalan masuk dari KM 70 ke KM 421 dilakukan pada Senin (30/3/2026) pukul 00.00 hingga 02.00 waktu setempat. Selain itu, ada penutupan pintu gerbang tol menuju arah Semarang selama arus balik. Di jalan tol Cipali, kendaraan dari jalan tol Cisumdawu yang menuju Jakarta saat arus mudik atau menuju Semarang saat arus balik dapat keluar di gerbang tol Cimalaka dan Cisumdawu Jaya.
Sistem Contra Flow dan Ganjil Genap
Selain one way, sistem contra flow juga akan diberlakukan selama arus balik. Di jalan tol Jakarta–Cikampek KM 47–KM 70 dan jalan tol Jagorawi KM 21–KM 8, sistem ini mulai berlaku sejak kemarin, Senin (23/3/2026) pukul 14.00 WIB hingga Minggu (29/3/2026) pukul 24.00 WIB.
Di jalan tol Jagorawi, sistem contra flow akan berlaku pada Selasa (24/3/2026) pukul 14.00–19.00 WIB dan Minggu (29/3/2026) pukul 14.00–19.00 WIB.
Selain itu, sistem ganjil genap akan diterapkan pada arus balik Lebaran 2026. Sistem ini berlaku di ruas jalan Tol Karawang Barat KM 47 hingga Kalikangkung KM 414 dan ruas Jalan Tol Tangerang–Merak dari KM 31 hingga KM 98 dan arah sebaliknya.
Penerapan sistem ganjil genap berlangsung sejak kemarin, Senin (23/3/2026) pukul 00.00 waktu setempat hingga Minggu (29/3/2026) pukul 24.00 waktu setempat.
Pengecualian Sistem Ganjil Genap
Beberapa jenis kendaraan tidak terkena aturan ganjil genap, antara lain:
Kendaraan Presiden dan Wakil Presiden
Kendaraan DPR, MPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial
Kendaraan Menteri, Pimpinan dan Tamu Negara Asing
Kendaraan dinas Kementerian/Lembaga, Polri, dan TNI
Pemadam Kebakaran dan Ambulans
Angkutan umum berplat kuning
Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas
Kendaraan pengelola jalan tol
* Kendaraan mobil barang yang termasuk dalam pengecualian
Dalam situasi darurat, pihak kepolisian berhak melakukan manajemen operasional sesuai dengan kondisi di lapangan. Hal ini dimaksudkan agar semua pemudik merasakan kenyamanan dan keamanan selama perjalanan.
