Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Hukum

Ahli Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tak Boleh Dibuat Asal

Ratna Purnama
Last updated: December 14, 2025 10:51 am
Ratna Purnama
Share
5 Min Read
SHARE



BANDUNG –

Seorang pakar hukum dari Universitas Islam Bandung (Unisba), Rusli K Iskandar, menyoroti penggunaan surat edaran (SE) oleh kepala daerah, termasuk Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Menurutnya, SE seharusnya hanya berlaku untuk urusan internal dan tidak boleh digunakan sebagai aturan yang mengikat masyarakat luas.

Selama menjabat, Dedi Mulyadi telah beberapa kali menerbitkan SE dengan berbagai topik, seperti larangan study tour dan wisuda, penerapan jam malam, pembinaan karakter di barak, penghapusan tunggakan PBB, donasi harian Rp 1.000, serta pengaturan operasional kendaraan ODOL. Namun, Rusli menilai bahwa SE tidak boleh dibuat sembarangan dan harus sesuai dengan koridor hukum.

“Surat edaran tidak bisa dibuat seenaknya, apalagi menabrak koridor hukum,” ujarnya dalam rilis yang diterima. Ia menekankan bahwa SE seharusnya hanya berlaku untuk urusan internal kepala daerah, bukan untuk mengatur kebijakan publik.

Menurut Rusli, saat ini SE sering dianggap sebagai aturan yang mengikat masyarakat, padahal seharusnya tidak demikian. Hal ini menimbulkan kesalahpahaman karena SE dianggap seperti titah seorang raja yang bebas bertindak. “Hukum itu memiliki etika, dan etika tersebut berada di atas hukum,” tegasnya.

SE Bisa Digugat

Rusli juga menjelaskan bahwa SE dapat digugat balik dan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jika SE yang dikeluarkan mengganggu atau meresahkan masyarakat dan iklim usaha, Kemendagri dapat memberikan sanksi kepada kepala daerah. Contohnya, terdapat kasus SE Gubernur Bali yang melarang penjualan air kemasan di bawah 1 liter. SE tersebut kemudian dievaluasi oleh Kemendagri karena dinilai mengganggu sektor usaha.

Jika SE ternyata melanggar peraturan perundang-undangan, kepala daerah bisa dikenai sanksi perbuatan melanggar hukum. Pakar Kebijakan Publik Agus Pambagio menambahkan bahwa SE tidak lagi perlu diterbitkan oleh pemerintah pusat maupun daerah karena banyak dari mereka berpotensi melanggar aturan yang lebih tinggi.

Ia menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian hukum. “Jangan salah kaprah, SE hanya mengikat secara internal, bukan untuk mengatur publik,” katanya.

Penggunaan SE Berisiko

Menurut Agus, kebebasan membuat SE justru menunjukkan bahwa wewenang kepala daerah tidak terbatas, padahal ada aturan yang mengikat. Misalnya, SE terkait larangan truk ODOL air mineral memiliki tujuan baik, tetapi bisa menjadi alat bagi pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan pungutan liar (pungli) atau tilang ilegal.

Agus menekankan bahwa SE tidak bisa menjadi dasar bagi polisi untuk menilang. Aturan tersebut harus berupa Peraturan Daerah (Perda). Ia juga menyampaikan bahwa rencana pemerintah menerapkan aturan ODOL pada 2027 harus disertai dengan penegakan aturan yang jelas.

“Pengusaha siap taat asal tidak ada biaya-biaya tidak jelas di jalan. Pungli sudah mulai dirasakan sejak dari keluar gudang, pelabuhan, dan jalanan. Ini juga harus diperhatikan oleh pemda,” ujarnya.

Dampak SE Selama Pandemi

Pakar Transportasi Institut Teknologi Bandung (ITB), Sonny Sulaksono, mengatakan bahwa banjir SE sejak masa pandemi seperti kebiasaan yang terbawa. Saat Covid-19, pemerintah sering menerbitkan SE karena minim referensi. Namun, menjadikan SE sebagai mekanisme rutin kebijakan justru berbahaya.

“SE itu jadi seperti titah raja. Kok tiba-tiba keluar dan nabrak ke mana-mana? Gubernur itu bukan raja,” tegasnya. Sonny bahkan meminta perusahaan AMDK tidak perlu mengikuti SE tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar koordinasi yang jelas dengan pemerintah kota dan kabupaten.

Ia menilai banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi ‘kerdil’ akibat kebijakan tanpa proses regulatif yang matang.

Solusi Infrastruktur Khusus

Sonny mengusulkan solusi agar infrastruktur khusus disiapkan, seperti akses truk logistik langsung ke jalan tol tanpa melintasi jalan umum. Langkah ini dinilai lebih efektif untuk menghindari kerusakan jalan umum.

Terkait penertiban ODOL, Sonny menegaskan bahwa pemerintah pusat telah menetapkan target zero ODOL pada 1 Januari 2027. Artinya, kebijakan pemerintah daerah seharusnya mengikuti peta jalan nasional, bukan menciptakan aturan tambahan yang justru membingungkan.

Alasan Gubernur Keluarkan SE Larangan ODOL

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melarang seluruh industri yang melakukan kegiatan pengangkutan barang di wilayah Jabar menggunakan truk over dimension over loading (ODOL). Aturan ini tercantum dalam surat edaran bernomor 151/PM.06/PEREK.

Dedi menegaskan bahwa aturan tersebut akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Alasannya adalah karena truk ODOL bermuatan berlebihan menjadi faktor utama merusak jalan di wilayah Jawa Barat.

“Mulai tanggal 2 Januari 2026 harus ganti, bukan truk besar. Saya tegas sekarang, di pertambangan pun dipaksa pakai truk dua sumbu,” ujar Dedi dalam keterangan tertulisnya. Menurutnya, persoalan ODOL bukan hanya soal infrastruktur, tetapi juga keselamatan masyarakat di jalan.

“Tapi masa tiap tahun uang rakyat kita habiskan untuk memperbaiki jalan yang rusak karena truk kelebihan muatan,” katanya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByRatna Purnama
Seorang reporter yang gemar meliput isu publik, transportasi, dan dinamika perkotaan. Ia memiliki kebiasaan membaca opini koran setiap pagi untuk memperluas perspektif. Hobi utamanya adalah jogging, fotografi, dan menikmati senja. Motto: "Kepekaan adalah modal utama seorang penulis."
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Hukum

Dokumen Ini Bantu Lesti Kejora Lolos dari Kasus Hak Cipta, Polisi Ungkap Faktanya

March 14, 2026
Hukum

Terdakwa Korupsi Aldiron Plaza Bantah Terima Aliran Dana

March 14, 2026
Hukum

Mantan Menteri Agama Rayakan Lebaran di Rutan KPK, Gus Yaqut Tak Terima Uang Sepeser Pun

March 19, 2026
Hukum

Induk Instagram dan Google Tak Hadir, Komdigi Kirim Panggilan Kedua

April 12, 2026
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?