BANDUNG –
Seorang pakar hukum dari Universitas Islam Bandung (Unisba), Rusli K Iskandar, menyoroti penggunaan surat edaran (SE) oleh kepala daerah, termasuk Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Menurutnya, SE seharusnya hanya berlaku untuk urusan internal dan tidak boleh digunakan sebagai aturan yang mengikat masyarakat luas.
Selama menjabat, Dedi Mulyadi telah beberapa kali menerbitkan SE dengan berbagai topik, seperti larangan study tour dan wisuda, penerapan jam malam, pembinaan karakter di barak, penghapusan tunggakan PBB, donasi harian Rp 1.000, serta pengaturan operasional kendaraan ODOL. Namun, Rusli menilai bahwa SE tidak boleh dibuat sembarangan dan harus sesuai dengan koridor hukum.
“Surat edaran tidak bisa dibuat seenaknya, apalagi menabrak koridor hukum,” ujarnya dalam rilis yang diterima. Ia menekankan bahwa SE seharusnya hanya berlaku untuk urusan internal kepala daerah, bukan untuk mengatur kebijakan publik.
Menurut Rusli, saat ini SE sering dianggap sebagai aturan yang mengikat masyarakat, padahal seharusnya tidak demikian. Hal ini menimbulkan kesalahpahaman karena SE dianggap seperti titah seorang raja yang bebas bertindak. “Hukum itu memiliki etika, dan etika tersebut berada di atas hukum,” tegasnya.
SE Bisa Digugat
Rusli juga menjelaskan bahwa SE dapat digugat balik dan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jika SE yang dikeluarkan mengganggu atau meresahkan masyarakat dan iklim usaha, Kemendagri dapat memberikan sanksi kepada kepala daerah. Contohnya, terdapat kasus SE Gubernur Bali yang melarang penjualan air kemasan di bawah 1 liter. SE tersebut kemudian dievaluasi oleh Kemendagri karena dinilai mengganggu sektor usaha.
Jika SE ternyata melanggar peraturan perundang-undangan, kepala daerah bisa dikenai sanksi perbuatan melanggar hukum. Pakar Kebijakan Publik Agus Pambagio menambahkan bahwa SE tidak lagi perlu diterbitkan oleh pemerintah pusat maupun daerah karena banyak dari mereka berpotensi melanggar aturan yang lebih tinggi.
Ia menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian hukum. “Jangan salah kaprah, SE hanya mengikat secara internal, bukan untuk mengatur publik,” katanya.
Penggunaan SE Berisiko
Menurut Agus, kebebasan membuat SE justru menunjukkan bahwa wewenang kepala daerah tidak terbatas, padahal ada aturan yang mengikat. Misalnya, SE terkait larangan truk ODOL air mineral memiliki tujuan baik, tetapi bisa menjadi alat bagi pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan pungutan liar (pungli) atau tilang ilegal.
Agus menekankan bahwa SE tidak bisa menjadi dasar bagi polisi untuk menilang. Aturan tersebut harus berupa Peraturan Daerah (Perda). Ia juga menyampaikan bahwa rencana pemerintah menerapkan aturan ODOL pada 2027 harus disertai dengan penegakan aturan yang jelas.
“Pengusaha siap taat asal tidak ada biaya-biaya tidak jelas di jalan. Pungli sudah mulai dirasakan sejak dari keluar gudang, pelabuhan, dan jalanan. Ini juga harus diperhatikan oleh pemda,” ujarnya.
Dampak SE Selama Pandemi
Pakar Transportasi Institut Teknologi Bandung (ITB), Sonny Sulaksono, mengatakan bahwa banjir SE sejak masa pandemi seperti kebiasaan yang terbawa. Saat Covid-19, pemerintah sering menerbitkan SE karena minim referensi. Namun, menjadikan SE sebagai mekanisme rutin kebijakan justru berbahaya.
“SE itu jadi seperti titah raja. Kok tiba-tiba keluar dan nabrak ke mana-mana? Gubernur itu bukan raja,” tegasnya. Sonny bahkan meminta perusahaan AMDK tidak perlu mengikuti SE tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar koordinasi yang jelas dengan pemerintah kota dan kabupaten.
Ia menilai banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi ‘kerdil’ akibat kebijakan tanpa proses regulatif yang matang.
Solusi Infrastruktur Khusus
Sonny mengusulkan solusi agar infrastruktur khusus disiapkan, seperti akses truk logistik langsung ke jalan tol tanpa melintasi jalan umum. Langkah ini dinilai lebih efektif untuk menghindari kerusakan jalan umum.
Terkait penertiban ODOL, Sonny menegaskan bahwa pemerintah pusat telah menetapkan target zero ODOL pada 1 Januari 2027. Artinya, kebijakan pemerintah daerah seharusnya mengikuti peta jalan nasional, bukan menciptakan aturan tambahan yang justru membingungkan.
Alasan Gubernur Keluarkan SE Larangan ODOL
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melarang seluruh industri yang melakukan kegiatan pengangkutan barang di wilayah Jabar menggunakan truk over dimension over loading (ODOL). Aturan ini tercantum dalam surat edaran bernomor 151/PM.06/PEREK.
Dedi menegaskan bahwa aturan tersebut akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Alasannya adalah karena truk ODOL bermuatan berlebihan menjadi faktor utama merusak jalan di wilayah Jawa Barat.
“Mulai tanggal 2 Januari 2026 harus ganti, bukan truk besar. Saya tegas sekarang, di pertambangan pun dipaksa pakai truk dua sumbu,” ujar Dedi dalam keterangan tertulisnya. Menurutnya, persoalan ODOL bukan hanya soal infrastruktur, tetapi juga keselamatan masyarakat di jalan.
“Tapi masa tiap tahun uang rakyat kita habiskan untuk memperbaiki jalan yang rusak karena truk kelebihan muatan,” katanya.
