Penyelesaian Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta yang Menyeret Nama Lesti Kejora
Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang menyeret nama Lesti Kejora akhirnya dihentikan oleh pihak kepolisian. Sebelumnya, Lesti sempat dilaporkan oleh musisi sekaligus pencipta lagu Yoni Dores ke Polda Metro Jaya. Namun setelah melalui proses penyelidikan, polisi memutuskan menghentikan perkara tersebut.
Keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 29 Januari 2026. Meski demikian, penghentian kasus ini sempat menimbulkan kekecewaan dari pihak pelapor, Yoni Dores. Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian akhirnya memberikan penjelasan mengenai dasar keputusan tersebut.
Penjelasan dari Pihak Kepolisian
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menjelaskan perkembangan laporan yang sebelumnya diajukan oleh Yoni Dores. “Saya akan menyampaikan update tentang laporan dari Saudara YD terhadap LK,” kata Kompol Andaru, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (5/3/2026).
“Laporan tersebut dilaporkan tanggal 18 Mei 2025 dan prosesnya masih penyelidikan.” “Penyelidik saat itu dalam prosesnya perjalanan telah memeriksa tujuh orang saksi dan dua orang ahli.”
“Berdasarkan pengumpulan fakta tersebut pada akhirnya penyelidik melakukan gelar perkara dan pada 29 Januari 2026 yang lalu memutuskan untuk menghentikan proses penyelidikannya dengan alasan bukan merupakan tindak pidana,” paparnya.
Alasan Penghentian Kasus
Dalam penjelasannya, Andaru juga membeberkan alasan utama mengapa laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan. Menurutnya, dalam kasus ini Lesti Kejora diketahui hanya tampil sebagai penyanyi dalam sebuah pertunjukan yang diselenggarakan oleh pihak lain.
“Alasan pengertian daripada penyelidik, kita tentunya perlu melihat kembali pada rumusan Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta yang menjadi dasar pelaporan daripada pelapor,” ujar Andaru.
“Di situ pelapor mengadukan sebuah pelanggaran terhadap hak intelektual atau sebuah karya yang diciptakan oleh pelapor.” “Kali ini untuk pelapor tahun 2017 LK melakukan sebuah pertunjukan menggunakan empat buah lagu yang merupakan ciptaan dari pelapor.”
“Salah satunya mungkin yang teman-teman tahu adalah Arjuna Buaya. Dari dasar itu kemudian diposting di media sosial YouTube yang itu menjadi objek dari perkara.” “Nah, penyelidik kemudian mengumpulkan fakta-fakta memanggil sejumlah saksi, tujuh saksi tadi dan juga ahli dan menemukan fakta bahwa pada proses ini saudari LK terlapor melakukan kerja sama dengan penyelenggara,” lanjutnya.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya perjanjian kerja sama antara Lesti dengan pihak penyelenggara acara. Dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa urusan pembayaran royalti kepada pencipta lagu menjadi tanggung jawab penyelenggara acara.
[Nah, penyelenggara itu kemudian membuat sebuah pertunjukan yang menggunakan ciptaan daripada pelapor kemudian dinyanyikan oleh saudari LK yang akhirnya diunggah di platform YouTube yang dimiliki oleh saudari LK.] “Di situ dalam perjanjiannya antara saudari LK dengan penyelenggara ada sebuah klausul perjanjian yang menyatakan bahwa kewajiban untuk menyelesaikan masalah royalti ada pada pihak penyelenggara.”
“Dan dalam kesepakatan penyelenggaraan sebuah pertunjukan itu ada sebuah perjanjian di mana saudara saudari LK menyerahkan dan sepakati bahwa penyelenggaralah yang menyelesaikan kewajiban royalti kepada pencipta lagu,” tambahnya.

Tanggapan dari Rizky Billar
Sebagai informasi, Yoni Dores sebelumnya melaporkan Lesti Kejora atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta. Dalam laporan tersebut, ia mencantumkan Pasal 113 Juncto Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Lesti dituduh telah membawakan dan mengunggah beberapa lagu ciptaan Yoni Dores di YouTube tanpa izin, di antaranya Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting Yang Kering, dan Arjuna Buaya.
Rizky Billar, suami Lesti, sebelumnya juga sempat menanggapi laporan tersebut. Menurutnya, sejak awal ia dan sang istri sudah merasa bahwa laporan tersebut tidak tepat sasaran.
“Kita sih yakin dari awal bahwa case ini tidak sesuailah atau bisa dibilang salah sasaran ya,” ucap Rizky Billar dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (25/2/2026). Billar pun mengaku bersyukur karena penyidik akhirnya menghentikan kasus tersebut.
“Ya alhamdulillah setelah dilakukan penyidikan tidak ditemukan hal-hal yang dianggap bahwa istri saya melanggar hukum,” terang Billar. Meski begitu, Billar menegaskan dirinya tidak memiliki niat untuk melaporkan balik Yoni Dores.
Menurutnya, yang terpenting masalah ini sudah selesai. “Ini kan bulan puasa ya, udah lah kita damai-damai aja,” ujar Billar.
Tanggapan dari Yoni Dores
Di sisi lain, Yoni Dores mengaku kecewa karena laporannya dihentikan begitu saja. Ia bahkan meminta polisi mencari pihak lain yang dianggap bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
“Cari dulu oknum yang bersalah ini, jangan hanya cukup SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) aja karena pengakuannya Lesti bukan saya,” ucap Yoni Dores, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (26/2/2026).
Tak hanya itu, Yoni juga sempat menyinggung soal adab dalam menggunakan karya milik orang lain. “Sekarang saya balik ‘Lesti ngrasa gak nyanyi lagu saya itu’.” “Kalau merasa yaudah paling saya datang tanya itu doang. Apa kamu nggak malu nyanyiin lagu saya terus-terusan tapi kamu nggak kenal sama penciptanya,” ujarnya.
Meski masih kecewa, Yoni Dores mengaku tetap membuka peluang untuk berdamai. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak melarang siapa pun menyanyikan lagunya, selama ada izin terlebih dahulu.
“Ya adablah, Assalamualaikum nggak mahal kok, kalau mau pakai lagu ‘kang saya mau pakai lagu ini’ boleh pakai, kan cuman begitu doang cukup lah, nggak ada pencipta yang rese-rese,” ungkapnya.
