JAKARTA,
Indonesia telah secara resmi menjadi salah satu anggota Dewan Perdamaian atau Board Of Peace (BOP), sebuah organisasi internasional yang dibentuk oleh mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Keanggotaan ini ditandatangani langsung oleh Presiden RI Joko Widodo saat menghadiri pembentukan BOP di Davos, Swiss, pada Kamis (22/1/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menyatakan bahwa bergabungnya Indonesia ke dalam BOP merupakan momen penting untuk memperjuangkan kemerdekaan Palestina dan menyelesaikan konflik Gaza. Ia menilai bahwa ini adalah kesempatan bersejarah untuk mencapai perdamaian di wilayah tersebut.
BOP dibentuk sebagai organisasi baru yang bertujuan untuk mengawal transisi, rekonstruksi, dan stabilitas Gaza pasca-konflik dengan Israel. Pembentukan badan ini merupakan bagian dari Comprehensive Plan to End the Gaza Conflict (20-Point Roadmap) dan telah mendapatkan dukungan Dewan Keamanan PBB melalui Resolusi 2803 (2025).
Resolusi tersebut juga merujuk pada pembentukan struktur pemerintahan Gaza yang bersifat teknokratis dan non-politis melalui National Committee for the Administration of Gaza (NCAG).
Tidak ada syarat khusus bagi suatu negara untuk bergabung dalam BOP. Namun, terdapat perbedaan antara keanggotaan sementara dan permanen. Anggota permanen harus membayar biaya sebesar 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp 16,9 triliun. Jika tidak, keanggotaan hanya berlaku selama tiga tahun.
Rencananya, iuran ini akan digunakan untuk mendanai rekonstruksi Gaza, namun bisa juga diperluas untuk menangani konflik lain. Dalam surat dan draf piagam yang dilihat Reuters, dewan ini akan dipimpin oleh Donald Trump seumur hidup meski ia sudah tidak lagi menjabat sebagai presiden AS.
Indonesia belum membahas status keanggotaan permanen
Meskipun telah resmi bergabung dalam BOP, Indonesia belum membahas apakah keanggotaan mereka akan berstatus sementara atau permanen. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Vahd Nabyl Achmad Mulachela dalam jumpa pers, Kamis.
Menurut Nabyl, hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai pembayaran tersebut. Namun, ia menekankan bahwa keanggotaan di BOP tidak mengharuskan pembayaran, terutama jika tidak untuk keanggotaan permanen.
Apakah Indonesia perlu menjadi anggota permanen?
Guru Besar Tetap Ilmu Sejarah FIB UI Yon Machmudi menyatakan bahwa Indonesia tidak perlu menjadi anggota permanen dalam organisasi bentukan Trump tersebut. Mengingat BOP dibentuk bukan untuk menjadi organisasi yang membawahi PBB, melainkan untuk penyelesaian konflik Palestina.
Yon menilai bahwa selama tujuan pembentukan BOP dapat segera diselesaikan, maka BOP tidak lagi memiliki peran signifikan dalam diplomasi luar negeri Indonesia. Ia menyarankan agar fokus pada efektivitas peran Indonesia dalam menyelesaikan masalah Gaza, tanpa perlu buru-buru menjadi anggota permanen.
Namun, jika BOP berlanjut sebagai lembaga yang dianggap antitesa terhadap PBB, maka keterlibatan Indonesia perlu ditinjau ulang.
Pertanyaan tentang perwakilan Palestina
Mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI Dino Patti Djalal mempertanyakan mengapa perlu ada biaya fantastis 1 miliar dolar AS untuk menjadi anggota permanen. Menurutnya, hal ini mengesankan BOP sebagai gerakan yang sangat transaksional dan elitis.
Ia juga menegaskan bahwa Kemenlu RI perlu menjawab sejumlah pertanyaan publik terkait bergabungnya Indonesia ke BOP. Pemerintah harus secara gamblang memperlihatkan hak dan kewajiban Indonesia sebagai negara anggota BOP dan menjamin proses di dalamnya tidak menjadi proyek real estate Trump di Gaza.
Selain itu, Dino mempertanyakan perwakikan Palestina dalam BOP, karena saat ini Amerika dan Israel sudah menjadi anggota BOP. Ia menanyakan, jika ada PM Israel Netanyahu dalam Dewan Perdamaian, bagaimana dengan perwakilan Palestina?
Menarik diri jika merugikan Palestina
Guru Besar Program Studi Sejarah dan Peradaban Islam Sudarnoto Abdul Murad turut menyampaikan pendapatnya atas keputusan Presiden Jokowi. Atas nama Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional Majelis Ulama Indonesia, Sudarnoto meminta Jokowi untuk mempertimbangkan secara serius menarik diri dari forum buatan Trump tersebut.
Upaya ini bisa dilakukan jika ke depan terbukti BOP ternyata hanya untuk memuluskan jalan Israel menganeksasi Gaza. Ia menyarankan agar Indonesia mempertimbangkan secara serius untuk menarik diri secara terhormat dari forum internasional mana pun apabila terbukti benar-benar menyimpang dari prinsip keadilan dan kemerdekaan Palestina.
Permintaan ini bukan tanpa alasan. Sudarnoto mengatakan, ada masalah besar dalam struktur BOP yang sangat serius. Misalnya, keterlibatan Israel sebagai anggota setara, bukan sebagai occupying power yang harus dimintai pertanggungjawaban atas kekerasan di Gaza.
Model ini berisiko menggeser isu dari keadilan dan kemerdekaan menjadi sekadar manajemen konflik dan stabilitas kawasan. Sudarnoto juga menegaskan bahwa pemerintah seharusnya mematok resolusi PBB sebagai patokan untuk mewujudkan perdamaian di Gaza. Hukum humaniter internasional dan self-determination harus tetap menjadi dasar yang tidak dapat ditawar.
Jalan lain yang bisa dipertimbangkan di luar BOP, Indonesia bisa memperkuat peran bersama negara lain dan masyarakat global secara konsisten terkait kemerdekaan Palestina. Memperkuat engagement dan koordinasi antara pemerintah dengan kekuatan/organisasi civil society dalam mendukung kemerdekaan Palestina, serta mendorong agar Israel diberi sanksi internasional atas semua kejahatan yang dilakukan.
