Pandangan Politisi tentang Visa bagi Warga Negara Israel
Di tengah ketegangan politik antara Indonesia dan Israel, sejumlah tokoh politik menyampaikan pandangan mereka terkait penerbitan visa bagi warga negara (WN) Israel. Wakil Ketua Komisi XIII DPR Fraksi PDI-P, Andreas Hugo Pareira, menunjukkan bahwa penerbitan visa tersebut tidak perlu dipermasalahkan selama tujuannya bersifat privat.
Andreas menjelaskan bahwa ada banyak WNI yang melakukan perjalanan ke Israel, baik dalam rangka wisata religi maupun urusan pribadi lainnya. Menurutnya, jika tujuan kunjungan tersebut jelas dan tidak bertentangan dengan kebijakan negara, maka hal itu bisa diterima.
“Sebenarnya sudah lama terjadi. Banyak WNI yang pergi ke Israel dan sebaliknya dalam kapasitas pribadi,” ujar Andreas kepada media pada Sabtu (3/1/2026).
Ia menekankan bahwa masalah muncul hanya ketika kunjungan dilakukan menggunakan paspor dinas atau atas nama negara. Dalam kasus seperti ini, pemerintah harus lebih hati-hati karena berpotensi mengganggu hubungan diplomatik.
Andreas juga memberikan contoh dari hubungan Indonesia dengan Taiwan. Meskipun kedua negara tidak memiliki hubungan diplomatik, WNI tetap bisa berkunjung ke Taiwan dan sebaliknya, asalkan tujuannya bersifat pribadi.
Mekanisme Calling Visa
Selain pandangan Andreas, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono turut menyampaikan pendapatnya terkait mekanisme calling visa untuk 51 WN Israel. Menurutnya, langkah ini dianggap tepat karena digunakan untuk warga yang berasal dari negara dengan sensitivitas tinggi.
Dave menjelaskan bahwa kebijakan keimigrasian yang ketat, termasuk mekanisme calling visa, merupakan upaya pemerintah dalam menjaga kedaulatan dan ketahanan nasional. Proses pengajuan visa ini melibatkan koordinasi lintas kementerian dan instansi terkait.
“Setiap keputusan benar-benar mempertimbangkan aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, keamanan, dan kepentingan nasional,” ujar Dave.
Menurutnya, kebijakan ini bukanlah bentuk normalisasi hubungan diplomatik, melainkan instrumen pengendalian. Pemerintah tetap dapat membuka akses terbatas untuk kepentingan tertentu, seperti urusan bisnis, kerjasama teknis, atau kegiatan kemanusiaan.
Tanggung Jawab Lintas Kementerian
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjelaskan bahwa keputusan pemerintah terkait pemberian calling visa terhadap 51 WN Israel menjadi tanggung jawab lintas kementerian. Ia menyebut adanya tim yang mengkaji setiap pengajuan visa tersebut.
“Jika visa yang diajukan oleh warga negara Israel selalu ada tim yang membahas apakah mereka diizinkan masuk atau tidak,” ujar Agus.
Agus menegaskan bahwa pemberian visa tersebut didasarkan pada pertimbangan matang lintas instansi. Visa tersebut dimaksudkan untuk tujuan bisnis bagi para WN Israel.
“Rekomendasi bersama itu yang membolehkan orang itu masuk atau tidak. Dan pasti dengan pertimbangan-pertimbangan itu,” tambah mantan Wakapolri itu.
Proses Pengajuan Visa
Metode calling visa biasanya diberlakukan bagi warga negara dari negara-negara tertentu yang dinilai memiliki sensitivitas politik atau keamanan. Proses pengurusan visa ini mencakup pengecekan tujuan kedatangan, latar belakang pemohon, serta pendalaman potensi risiko.
Dengan demikian, pemberian visa bagi WN Israel tetap bisa dilakukan, meski Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan negara tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap menjaga keterbukaan, namun dengan batasan yang jelas sesuai dengan kebijakan keimigrasian yang berlaku.
