Gugatan terhadap Pasal-Pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang Baru Diberlakukan
Beberapa hari setelah diberlakukannya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, sejumlah warga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini menyangkut berbagai pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada tanggal tertentu. Beberapa dari pasal-pasal tersebut mencakup delik hinaan terhadap presiden dan wapres, perzinahan, serta hasutan agama.
Gugatan terhadap Pasal Hasut Agar Orang Tak Beragama
Gugatan ini diajukan oleh Rahmat Najmu, Nissa Sharfina Nayla, Wahyu Eka Jayanti, dan kawan-kawan. Mereka menggugat pasal 302 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa setiap orang yang di muka umum menghasut dengan maksud agar seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Dalam petitumnya, mereka meminta MK untuk menyatakan pasal ini bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Alasan mereka adalah karena pasal tersebut berpotensi merugikan kebebasan berpendapat dan ekspresi keagamaan.
Gugatan terhadap Pasal Menyerang Kehormatan Presiden dan Wapres
Selanjutnya, ada gugatan nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, dan kawan-kawan. Mereka menggugat pasal 218 KUHP yang menyatakan bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Mereka meminta MK untuk menghapus pasal tersebut dari KUHP. Alasan mereka adalah karena pasal ini menimbulkan efek ketakutan atau fear effect yang membuat warga negara merasa takut dan terintimidasi sehingga membatasi diri dalam menyatakan pendapat, kritik, maupun ekspresi di ruang publik.
Gugatan terhadap Pasal Zina
Pasal terkait perzinaan dalam KUHP juga digugat ke MK. Gugatan nomor 280/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Susi Lestari, Vendy Setiawan, Kristin Karlina, dan kawan-kawan. Mereka menggugat aturan pengaduan pada pasal perzinaan yang tertera pada 218 ayat (2).
Mereka beralasan sulit diidentifikasi ‘harm’ atau kerugian nyata yang ditimbulkan oleh hubungan seksual konsensual antara orang dewasa. Pemohon menyebut tidak ada korban dalam hubungan seksual konsensual antara dua individu dewasa yang saling setuju, tanpa paksaan dan tanpa kekerasan. Mereka menyebut orang tua atau anak yang mengadukan tidak dapat dianggap sebagai korban dari aktivitas seksual pribadi orang dewasa yang mandiri secara hukum.
Gugatan terhadap Pasal Terkait Hukuman Mati
Berikutnya, ada gugatan pada pasal yang mengatur hukuman mati. Gugatan nomor 281/PUU-XXIII/2025 itu diajukan oleh Vendy Setiawan, Novita Ayu Fitriani, Sofia Arfind Putri, dan kawan-kawan. Mereka menggugat pasal 100 KUHP yang isinya mengenai hukuman mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.
Mereka meminta penambahan satu ayat dalam pasal tersebut, yakni:
(7) Penilaian terhadap kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden yang memuat indikator penilaian dan lembaga yang berwenang.
Gugatan terhadap Pasal Penghinaan Pemerintah
Pasal yang mengatur ancaman pidana penghinaan pemerintah atau lembaga negara juga digugat. Gugatan nomor 282/PUU-XXIII/2025 itu diajukan oleh Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, dan kawan-kawan. Mereka meminta pasal itu dihapus atau diubah sepanjang tidak dimaknai secara limitatif sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja (mens rea) untuk merendahkan martabat pemerintah atau lembaga negara.
Pemohon beralasan MK lewat putusan 105/PUU-XXII/2024 telah melarang lembaga negara menjadi pelapor dalam pencemaran nama baik. Mereka menyebut lembaga negara atau institusi adalah entitas abstrak yang tidak memiliki kehormatan personal sebagaimana individu.
Gugatan terhadap Pasal Pemberantasan Korupsi
Pasal yang mengatur tindak pidana korupsi dalam KUHP juga digugat ke MK. Gugatan nomor 283/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Ershad Bangkit Yuslivar. Dia menggugat pasal 603 dan 604 KUHP yang berisi tentang pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pemohon meminta MK menambahkan frasa “tidak dipidana menguntungkan orang lain atau suatu korporasi dengan iktikad baik menjalankan kewajiban pekerjaan yang sah atau perintah jabatan”.
