Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi Bupati Bekasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Selain Ade Kuswara, ayahnya HM Kunang, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, serta seorang kontraktor bernama Sarjan, turut menjadi tersangka dalam kasus ini.
Fakta Baru Terkait Perilaku Bupati
Menurut informasi dari PLT Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahay, Ade Kuswara diduga sering meminta uang ijon proyek kepada Sarjan sejak dilantik pada akhir 2024. Bahkan untuk proyek yang belum ada hingga tahun 2026, Ade Kuswara sudah berkomunikasi dengan Sarjan. Hal ini menunjukkan adanya praktik penerimaan hadiah atau janji yang tidak sah dari penyelenggaraan negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Total uang yang diterima oleh Ade Kuswara mencapai Rp 9,5 miliar, ditambah penerimaan lain sebesar Rp 4,7 miliar sepanjang tahun 2025. Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 200 juta di rumah Ade Kuswara. Uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan kepada Ade Kuswara melalui perantara.
Peran HM Kunang sebagai Perantara
HM Kunang, ayah dari Bupati Bekasi, juga terlibat dalam kasus ini. Ia diduga menjadi penghubung antara pihak swasta penyedia proyek dan Ade Kuswara. Dalam rentang Desember 2024 sampai Desember 2025, Ade Kuswara rutin meminta ijon paket proyek ke pihak swasta melalui perantara HM Kunang dan pihak lainnya.
Asep menjelaskan bahwa HM Kunang bahkan sering meminta jatah uang sendiri tanpa sepengetahuan Ade Kuswara. Ia tidak hanya meminta jatah uang kepada Sarjan, tetapi juga kepada pihak-pihak lain. Hal ini menunjukkan bahwa HM Kunang memiliki peran aktif dalam praktik korupsi ini.
Proses Hukum yang Dilakukan
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK memutuskan untuk naikkan perkara tindak korupsi yang melibatkan Ade Kuswara dan HM Kunang ke tahap penyidikan. KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama sejak tanggal Sabtu (20/12/2025) hingga Kamis (8/1/2026).
Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan HM Kunang disangkakan dengan pasal 12 huruf A atau pasal 11 dan pasal 12 B UU tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP serta pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13. Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 tindak pidana korupsi.
Mekanisme Pembiayaan Proyek
Selama satu tahun terakhir, Bupati Ade Kuswara Kunang rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang. Total ‘ijon’ yang diberikan Sarjan ke Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.
Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade Kuswara Kunang juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar. Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade Kuswara Kunang mencapai Rp 14,2 miliar.
Tindakan KPK dalam Kasus Ini
Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan barang bukti di rumah Bupati Ade Kuswara Kunang berupa uang tunai senilai Rp 200 juta. Uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ ke-4 dari Sarjan kepada Ade, melalui para perantara.
