Kasus Video Asusila di Batam: Penyelidikan dan Klaim Rekayasa AI
Kasus video asusila yang beredar di Batam kini menjadi perhatian masyarakat dan pihak berwajib. Video pendek berdurasi 23 detik tersebut menarik perhatian karena dikaitkan dengan sosok Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Batam, Gustian Riau. Akibatnya, kasus ini memicu proses penyelidikan oleh kepolisian.
Penyelidikan Polisi terhadap Video Asusila
Polisi di Batam kini sedang melakukan penyelidikan terkait video yang beredar di media sosial. Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol Asep Safrudin, menyatakan bahwa laporan pengaduan telah diterima dari pihak yang bersangkutan. Menurutnya, pelapor merasa diperas terkait beredarnya video tersebut.
“Yang bersangkutan telah mengadukan bahwa dirinya merasa diperas oleh seseorang,” ujar Irjen Asep. Namun, hingga saat ini, identitas pelaku pemerasan masih dalam penyelidikan.
Selain itu, polisi juga melakukan pengecekan terhadap keaslian video yang beredar. Proses ini melibatkan pemeriksaan perangkat telepon genggam dan identifikasi nomor telepon serta pihak-pihak yang terlibat. “Kami cek dulu videonya benar atau tidak. Kami cek handphonenya, siapa yang menghubungi, nomor teleponnya berapa, identitasnya siapa,” tambah Asep.
Pemrosesan Laporan Secara Profesional
Asep menegaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Untuk saat ini yang kami minta ketetangan baru yang bersangkutan melaporkan. Selain melakukan pendalaman, kita akan lakukan seluruh prosesnya secara profesional,” tegasnya.
Laporan tersebut kini ditangani oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri. Proses penyelidikan ini dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi dan menelusuri pihak-pihak yang terlibat.
Klaim Rekayasa AI oleh Gustian Riau
Gustian Riau, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, membantah bahwa pria dalam video tersebut adalah dirinya. Ia menyatakan bahwa video tersebut merupakan hasil rekayasa yang dibuat menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI).
“Itu bukan saya, itu adalah video rekayasa yang dibuat dengan menggunakan AI,” jelasnya singkat melalui sambungan telepon.
Menurut Gustian, video tersebut diduga disebarkan oleh oknum yang memiliki motif untuk melakukan pemerasan. Ia mengaku telah menjadi target upaya serupa sebelumnya, yang memanfaatkan aset digital pribadinya dari media sosial.
“Karena itu dia memeras uang Rp 20 juta sampai 30 juta. Nama akunnya juga macam-macam. Dari pemeriksaan kami, posisi awalnya di Manado, habis itu ke Makassar,” jelasnya.
Desakan DPRD Batam untuk Penonaktifan Sementara
Anggota DPRD Kota Batam mendesak Wali Kota Batam untuk menonaktifkan Gustian Riau sementara waktu. Mereka menilai langkah ini penting agar proses hukum dapat berjalan tanpa intervensi.
“Penonaktifan sementara penting agar tidak mengganggu kinerja organisasi dan memberi ruang bagi proses hukum berjalan secara adil,” jelas Anwar Anas, anggota Fraksi Gerindra DPRD Batam.
Ia juga meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) segera membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan kasus tersebut. Jika video tidak terbukti, maka Gustian Riau berhak mendapatkan pemulihan nama baik.
Koordinasi dengan Tim Siber Polda Kepri
Anwar juga meminta agar tim BKPSDM berkoordinasi dengan unit siber Polda Kepulauan Riau. Hal ini karena Gustian Riau telah mengajukan laporan resmi ke kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan teknologi AI atau rekayasa digital (deepfake).
“Pengakuan bahwa video tersebut merupakan hasil rekayasa AI harus dibuktikan secara ilmiah dan hukum. Karena itu, koordinasi dengan tim siber kepolisian sangat diperlukan,” tegasnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat. Jika terdapat indikasi pemerasan atau kejahatan siber, maka pelaku harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Proses Hukum yang Komprehensif
Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Asep Safrudin menegaskan bahwa kepolisian tidak akan berspekulasi dalam menangani laporan tersebut. Seluruh tahapan penyelidikan dilakukan secara profesional dan berlandaskan pembuktian hukum.
“Polri bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Kami tidak akan berspekulasi,” ujarnya, Rabu (31/12/2025). Ia menjelaskan, penanganan laporan masyarakat saat ini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kepri.
Terkait keaslian video tersebut, Asep menyebut pihaknya belum dapat memastikan kebenaran konten maupun identitas sosok yang ada di dalamnya. “Kami periksa terlebih dahulu perangkat telepon genggamnya, memastikan apakah video itu asli atau tidak, siapa orang di dalamnya, nomor telepon yang digunakan, serta identitasnya. Semua masih dalam proses pendalaman,” jelasnya.
Kapolda juga mengungkapkan, hingga saat ini laporan resmi terkait dugaan tersebut baru disampaikan oleh satu orang pelapor. Meski demikian, kepolisian tetap melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana maupun pelanggaran hukum lainnya.
“Walaupun pelapornya baru satu, proses hukum tetap berjalan secara komprehensif,” ujarnya.
