Kapolri dan Peraturan Polri yang Menimbulkan Kontroversi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang menimbulkan banyak pertanyaan. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian atau lembaga sipil. Hal ini terlihat sebagai bentuk perlawanan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil kecuali mereka mengundurkan diri atau pensiun.
Penjelasan dari Mantan Menko Polhukam
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan komentarnya terkait isu ini. Sebagai seorang guru besar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD menjelaskan bahwa peraturan tersebut bertentangan dengan dua undang-undang yang berlaku.
Pertama, Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Dalam pasal 28 ayat 3, disebutkan bahwa anggota Polri hanya boleh masuk ke jabatan sipil jika mereka meminta berhenti atau pensiun dari dinas Polri.
Putusan MK juga telah menguatkan ketentuan ini. Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114 tahun 2025 menyatakan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil. Meskipun demikian, Kapolri tetap menerbitkan Peraturan Polri yang berseberangan dengan putusan tersebut.
Ketidaksesuaian dengan Undang-Undang ASN
Selain itu, Perkap Nomor 10 Tahun 2025 juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 19 ayat 3 dalam undang-undang ini menyebutkan bahwa jabatan-jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh anggota TNI dan anggota Polri sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri.
Menurut Mahfud MD, Undang-Undang TNI sudah mengatur 14 jabatan yang bisa diduduki oleh TNI. Jika diperluas, jumlahnya bisa mencapai 16 jabatan. Namun, Undang-Undang Polri sama sekali tidak menyebutkan jabatan-jabatan yang bisa diduduki oleh Polri. Oleh karena itu, ketentuan dalam Perkap tersebut harus dimasukkan ke dalam undang-undang, bukan hanya melalui peraturan polisi.
Batasan dalam Jabatan Sipil
Mahfud MD juga menjelaskan bahwa ada batasan dalam jabatan sipil. Misalnya, seorang dokter tidak bisa bertindak sebagai jaksa, atau seorang dosen tidak bisa menjadi notaris. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun semua jabatan bersifat sipil, tetap ada pembatasan berdasarkan tugas dan profesi.
“Jadi dari sipil ke sipil pun ada pembatasannya,” ujar Mahfud MD. Ia menekankan bahwa aturan ini harus proporsional agar asas legalitas tidak bertentangan dengan fakta-fakta yang ada.
Penutup
Meskipun Mahfud MD menegaskan bahwa ia tidak berbicara atas nama Komisi Percepatan Reformasi Polri, ia tetap memberikan pandangan sebagai seorang ahli hukum tata negara. Ia menilai bahwa Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan konstitusional yang kuat.
Dengan adanya perbedaan antara Perkap dan putusan MK, muncul pertanyaan besar mengenai legalitas dan konstitusionalitas peraturan tersebut. Hal ini menunjukkan pentingnya konsistensi antara regulasi dan putusan lembaga yudikatif dalam sistem pemerintahan yang demokratis.
