Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Politik

Kapolri Bertentangan dengan Putusan MK Terkait Jabatan Sipil untuk Polisi

Ratna Purnama
Last updated: December 16, 2025 1:05 am
Ratna Purnama
Share
3 Min Read
SHARE

Kapolri dan Peraturan Polri yang Menimbulkan Kontroversi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang menimbulkan banyak pertanyaan. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian atau lembaga sipil. Hal ini terlihat sebagai bentuk perlawanan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil kecuali mereka mengundurkan diri atau pensiun.

Penjelasan dari Mantan Menko Polhukam

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan komentarnya terkait isu ini. Sebagai seorang guru besar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD menjelaskan bahwa peraturan tersebut bertentangan dengan dua undang-undang yang berlaku.

Pertama, Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Dalam pasal 28 ayat 3, disebutkan bahwa anggota Polri hanya boleh masuk ke jabatan sipil jika mereka meminta berhenti atau pensiun dari dinas Polri.

Putusan MK juga telah menguatkan ketentuan ini. Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114 tahun 2025 menyatakan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil. Meskipun demikian, Kapolri tetap menerbitkan Peraturan Polri yang berseberangan dengan putusan tersebut.

Ketidaksesuaian dengan Undang-Undang ASN

Selain itu, Perkap Nomor 10 Tahun 2025 juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 19 ayat 3 dalam undang-undang ini menyebutkan bahwa jabatan-jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh anggota TNI dan anggota Polri sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri.

Menurut Mahfud MD, Undang-Undang TNI sudah mengatur 14 jabatan yang bisa diduduki oleh TNI. Jika diperluas, jumlahnya bisa mencapai 16 jabatan. Namun, Undang-Undang Polri sama sekali tidak menyebutkan jabatan-jabatan yang bisa diduduki oleh Polri. Oleh karena itu, ketentuan dalam Perkap tersebut harus dimasukkan ke dalam undang-undang, bukan hanya melalui peraturan polisi.

Batasan dalam Jabatan Sipil

Mahfud MD juga menjelaskan bahwa ada batasan dalam jabatan sipil. Misalnya, seorang dokter tidak bisa bertindak sebagai jaksa, atau seorang dosen tidak bisa menjadi notaris. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun semua jabatan bersifat sipil, tetap ada pembatasan berdasarkan tugas dan profesi.

“Jadi dari sipil ke sipil pun ada pembatasannya,” ujar Mahfud MD. Ia menekankan bahwa aturan ini harus proporsional agar asas legalitas tidak bertentangan dengan fakta-fakta yang ada.

Penutup

Meskipun Mahfud MD menegaskan bahwa ia tidak berbicara atas nama Komisi Percepatan Reformasi Polri, ia tetap memberikan pandangan sebagai seorang ahli hukum tata negara. Ia menilai bahwa Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan konstitusional yang kuat.

Dengan adanya perbedaan antara Perkap dan putusan MK, muncul pertanyaan besar mengenai legalitas dan konstitusionalitas peraturan tersebut. Hal ini menunjukkan pentingnya konsistensi antara regulasi dan putusan lembaga yudikatif dalam sistem pemerintahan yang demokratis.


Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByRatna Purnama
Seorang reporter yang gemar meliput isu publik, transportasi, dan dinamika perkotaan. Ia memiliki kebiasaan membaca opini koran setiap pagi untuk memperluas perspektif. Hobi utamanya adalah jogging, fotografi, dan menikmati senja. Motto: "Kepekaan adalah modal utama seorang penulis."
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Politik

Dana rehab rumah jangan dihambat, pejabat tak boleh mengganggu

February 28, 2026
Politik

Prabowo dan Megawati Ucapkan Selamat Paskah 2026, Ajak Damai dan Persaudaraan

April 9, 2026
Politik

Rocky Gerung: Raja Juli Gagal Jadi Menteri, Sindir Zulkifli Hasan dengan Pameran Kemanusiaan Palsu

December 10, 2025
Politik

Prabowo Janjikan Tindakan Tegas terhadap Pelaku Serangan Air Keras ke Andrie Yunus: Ini Bukan Kejahatan Biasa

March 30, 2026
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?