Masalah yang Menghimpit Dunia Pendidikan di Indonesia
Dalam pidatonya pada Hari Guru Nasional ke 80, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan banyaknya tantangan yang dihadapi dunia pendidikan di tanah air. Salah satu isu utama yang disampaikannya adalah tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah dan madrasah. Faktanya, sekolah/madrasah kini menghadapi berbagai masalah baik dari dalam maupun luar. Dari dalam, masalah seperti kekerasan fisik, psikis, seksual antara guru dengan peserta didik, guru dengan orang tua, serta siswa dengan siswa. Sementara dari luar, masyarakat terdidik semakin menuntut penegakan hukum, UU Perlindungan Anak, dan pengelolaan dana BOS yang transparan.
Sekolah/madrasah saat ini tidak hanya menghadapi tetapi juga mengalami permasalahan yang luar biasa. Semangat Presiden untuk membangun pendidikan dengan fasilitas belajar yang mudah, murah, terjangkau, dan merata, serta program MBG yang semakin luas menjangkau peserta didik di pelosok, menjadi harapan besar. Namun, di sisi lain, dunia pendidikan kita menghadapi masalah yang kompleks seperti kekerasan/pelecehan seksual, perundungan, politisasi pendidikan, kriminalisasi guru, penyalahgunaan dana BOS, dan lainnya.
Masalah tersebut melibatkan berbagai aspek manajemen sekolah seperti pengelolaan sumber daya (keuangan, staf, sarana-prasarana), masalah akademik dan siswa (kemajuan belajar, bimbingan, perilaku seperti perundungan atau kekerasan), serta tantangan eksternal seperti kurangnya dukungan masyarakat atau perubahan kebijakan. Solusi modern mencakup pemanfaatan teknologi untuk administrasi dan komunikasi, peningkatan kualitas guru, serta penerapan strategi manajemen kelas yang lebih baik untuk meningkatkan efektivitas pendidikan.
Rasanya, tidak ada profesi yang paling disorot saat ini kecuali profesi guru dengan segala dinamikanya. Namun, kompleksitas masalah itu tidak cukup membuat stakeholder pendidikan kita berbenah. Masalah yang sama selalu berulang tanpa ada penanganan yang utuh, tuntas, dan berdampak.
Pemerintah sibuk mengurus SDM guru, kurikulum, proyek sarana prasarana, tukin (ini bisa terlihat berjenjang dari pusat hingga dinas pendidikan kab/kota dan provinsi). Organisasi profesi guru sibuk membenahi organisasi berjenjang, menyusun program rutin (biasanya abai terhadap perlindungan profesi anggota) dan memperbaiki hubungan dengan pemerintah daerah. Sementara sekolah/madrasah tentu disibukkan dengan rutinitas belajar dengan berbagai dinamikanya.
Peran Komite Sekolah
Selama ini keberadaan komite di sekolah/madrasah sering kali dimaksudkan hanya untuk memberi sumbangan. Komite masih sebatas menutupi kebutuhan keuangan yang tidak bisa dipenuhi anggaran sekolah/madrasah. Idealnya, komite bisa memberi pertimbangan, memberikan masukan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan, program, dan anggaran sekolah.
Komite memiliki beberapa fungsi utama, yaitu:
- Mendukung: Membantu sekolah dalam mendapatkan sumber daya tambahan, baik dalam bentuk dana, tenaga, maupun fasilitas.
- Mengawasi: Mengawasi dan mengendalikan transparansi serta akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di sekolah.
- Menjadi mediator: Menjadi jembatan komunikasi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat untuk menyelesaikan masalah atau keluhan.
Batas peran fungsi antara komite dengan pihak sekolah ini kadang tidak dipahami oleh dua pihak sehingga terjadi masalah. Masalah muncul bisa jadi karena tidak maksimalnya tupoksi dan dampak yang dirasakan sekolah/madrasah kurang atau justru berlebihan dan keluar dari aturan yang ada.
Inilah yang terjadi dan menimpa 2 guru ASN di Luwu Utara yang di PTDH dan berakhir dengan Putusan Rehabilitasi dari Presiden.
Kriminalisasi Profesi Guru
Kriminalisasi guru adalah praktik menjadikan guru sebagai tersangka atau terpidana dalam kasus yang berkaitan dengan tugas profesionalnya. Seperti disiplin siswa, yang sering kali didasari oleh kurangnya pemahaman masyarakat tentang peran dan hukum yang melindungi guru. Situasi ini dipicu oleh tindakan disiplin yang berujung pada laporan hukum dari orang tua siswa, sehingga menyebabkan semangat mengajar guru menurun dan berdampak buruk pada sistem pendidikan secara keseluruhan.
Untuk mengatasinya, diperlukan perlindungan hukum yang memadai bagi guru, yang diatur dalam UU Guru dan Dosen, serta pemahaman yang lebih baik dari masyarakat mengenai batas-batas disiplin dan proses pendidikan. Dampak kriminalisasi guru berpotensi menurunnya semangat mengajar dan profesionalisme guru. Kerusakan sistem pendidikan secara keseluruhan. Guru menjadi takut dalam mendisiplinkan siswa karena khawatir akan tuntutan hukum. Munculnya stigma negatif terhadap profesi guru.
Contoh kasus dan konteks: Seorang guru di Konawe Selatan dituntut orang tua murid karena mendisiplinkan anaknya, dan bahkan dijadikan tersangka. Kasus guru Supriyani yang dilaporkan oleh orang tua muridnya yang merupakan aparat kepolisian, yang berujung pada tuntutan hukum. Kasus yang melibatkan dua guru di Luwu Utara yang dipecat setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena isu keuangan, meskipun putusan akhirnya masih diperdebatkan.
Kriminalisasi Pendidikan Vs Penegakan Hukum
Banyaknya Kepala Sekolah/Madrasah yang terlibat penyalahgunaan dana BOS (kasus terbaru di Gowa dan Takalar) dan menurut saya hampir semua Sekolah terindikasi hal serupa tentu jadi problem tersendiri. Belum ada upaya berarti oleh Pemerintah dan aparat melakukan pendampingan dan pencegahan penyalahgunaan dana BOS. Indikasi itu seperti yang terjadi di Gowa dan Takalar, oknum kepala sekolah dibiarkan selama lima tahun menggerogoti dana BOS tanpa upaya pencegahan yang akhirnya menjadi tersangka.
Dana BOS itu sumbernya dari negara untuk membiayai program sekolah/madrasah. Membutuhkan pengawasan yang ketat agar fungsinya dinikmati langsung peserta didik baik melalui sarana dan pelatihan yang persentasenya sudah diatur dalam juknis. Aparat penegak hukum (Kejaksaan) yang aktif memeriksa penggunaan BOS akan jadi preseden buruk di kemudian hari bagi dunia pendidikan kita jika semakin banyak kepala sekolah/madrasah dan tenaga kependidikan yang jadi tersangka.
Butuh langkah konkret dari Kemendiknas dan Kemenag mempertajam langkah pengawasan sebelum ‘kiamat kecil’ bagi dunia pendidikan kita. Pengawas sekolah/madrasah, Kejaksaan-Polri setidaknya mengambil langkah preventif agar kerugian negara juga diselamatkan. Tetapi tentu langkah penegakan hukum ini bukanlah kriminalisasi pendidikan dan profesi guru krn ini murni penegakan hukum.
Butuh terobosan segera dalam bentuk program di kemendikdasmen dan kemenag bekerja sama dengan organisasi profesi guru untuk memberi pemahaman secara utuh kepada guru tentang UU Perlindungan Anak. Sejak munculnya Permendikbud no 46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di tingkat satuan pendidikan, masyarakat semakin tinggi memberi respon tanggapan atas setiap upaya mendidik yang disertai menyentuh dengan kasar baik fisik maupun psikis.
Dampak belum meratanya kesadaran dan pemahaman pendidik diperparah dengan meningkatnya bacaan masyarakat membuat masalah tersendiri bagi pembangunan pendidikan kita. Sekolah/Madrasah butuh semacam satgas penegakan kode etik profesi guru yang berfungsi sebagai ‘paralegal’ memeriksa, mendalami, mendampingi guru sebelum bersentuhan dengan aparat penegak hukum. Guru tidak boleh dibiarkan sendiri menghadapi masalahnya jika itu terkait dengan dampak dari menjalankan profesinya.
PGRI sebagai organisasi profesi guru yang besar dan punya kekuatan pengaruh, dapat membuat MOU (memorandum of understanding) mulai dari DPP PGRI-Kapolri dan struktur kebawah agar bekerjasama mencegah, memediasi secara kekeluargaan dan musyawarah setiap masalah yang muncul di sekolah kaitannya guru menjalankan profesinya.
Presiden Prabowo juga sempat menampilkan video tentang akses peserta didik ke sekolah yang sangat memprihatinkan: tidak adanya infrastruktur penyeberangan, jalan rusak ke sekolah, gedung sekolah ambruk, jembatan putus, peserta didik diseret banjir dan lainnya. Semua itu dikaitkan dengan masih tingginya korupsi dan tentu yang lebih memprihatinkan lagi bahwa sekolah madrasah adalah sarang korupsi dana BOS yang bisa jadi Presiden tidak mengetahui atau lupa menegaskan dalam pidatonya.
Jika rentetan masalah ini tidak ditangani secara bijak dengan pendekatan restorative justice maka peran aktifnya dari kemendikdasmen dan kemenag. Maka dunia pendidikan akan mengalami trauma karena disaat bersamaan Kejaksaan sedang gencarnya memeriksa anggaran BOS yang tentu bukan kriminalisasi pendidikan…Wallahu a’lam.
