Peristiwa Penembakan Petani di Bengkulu Selatan Memicu Kekhawatiran atas Penegakan Hukum
Kasus penangkapan petani di Bengkulu Selatan yang sebelumnya menjadi korban penembakan oleh pihak keamanan perusahaan sawit telah memicu perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR RI. Kasus ini tidak hanya menyangkut aspek penegakan hukum, tetapi juga perlindungan masyarakat terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat atau pihak ketiga.
- Peristiwa Penembakan Petani di Bengkulu Selatan Memicu Kekhawatiran atas Penegakan Hukum
- Tuntutan untuk Penyelesaian Konflik Agraria yang Adil
- Harapan Petani untuk Proses Hukum yang Adil
- Pengacara Menilai Penambahan Pasal Terkait Senjata Tajam Menggeser Fokus Perkara
- Pernyataan WALHI Nasional
- Korban Penembakan Jadi Tersangka
- Kecaman dari WALHI
Komisi III DPR RI menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas kasus penangkapan petani Pino Raya, Bengkulu Selatan. Langkah ini diambil setelah Komisi III menerima audiensi dari tim advokasi yang menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap petani. Tim Advokasi yang terdiri dari petani Pino Raya, Forum Masyarakat Petani Pino Raya (FMPR), Akar Law Office, WALHI Bengkulu, dan WALHI Nasional mengungkapkan bahwa mereka mendiskusikan konflik agraria masyarakat dengan PT Agro Bengkulu Selatan, perampasan tanah, penembakan oleh satpam perusahaan, serta penangkapan petani oleh pihak kepolisian.
Hadir dalam audiensi tersebut perwakilan anggota Komisi III DPR RI, yakni Mohammad Rano Alfath, Nabil Husien Said Amin Alrasydi, dan Muhammad Nasir Djamil. Hasil dari pertemuan tersebut menyatakan bahwa Komisi III DPR RI akan mengirim surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Polda Bengkulu untuk meminta penangguhan penahanan warga Pino Raya hingga perkara ini dibahas secara menyeluruh dalam mekanisme pengawasan DPR.
Tuntutan untuk Penyelesaian Konflik Agraria yang Adil
Dodi Faisal, Direktur Eksekutif WALHI Bengkulu, menjelaskan bahwa dalam forum tersebut, tim advokasi memaparkan sejumlah fakta terkait konflik agraria di Pino Raya yang dinilai memicu ketegangan dan menghilangkan rasa aman petani. Salah satu temuan adalah penembakan terhadap lima petani, sementara pelaku penembakan hingga kini belum diproses hukum.
Situasi tersebut diperparah dengan permintaan kejaksaan untuk menambahkan pasal terkait dugaan kepemilikan senjata tajam oleh petani, yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi. Dodi menilai hal ini memperlihatkan ketimpangan penyelesaian hukum dan jauhnya aspek keadilan. “Korban penembakan justru diposisikan sebagai tersangka, sementara pelaku yang diduga melakukan penembakan belum juga ditahan. Ini memperlihatkan bagaimana konflik agraria yang tidak diselesaikan secara adil justru melahirkan kriminalisasi terhadap petani,” ujarnya.
Harapan Petani untuk Proses Hukum yang Adil
Edi Hermanto, perwakilan petani Pino Raya, mengatakan bahwa warga selama ini hanya memperjuangkan tanah garapan dan ruang hidup yang telah lama menjadi sumber penghidupan keluarga mereka. Petani Pino Raya berharap DPR RI memastikan proses hukum berjalan adil, transparan, dan tidak mengabaikan konteks konflik agraria yang melatarbelakanginya. “Kami adalah korban penembakan, tetapi justru kami yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang kami perjuangkan hanya tanah untuk hidup dan masa depan anak-anak kami. Kami berharap DPR RI melihat langsung ketidakadilan ini dan membantu menghentikan kriminalisasi terhadap petani,” ujar Edi.
Pengacara Menilai Penambahan Pasal Terkait Senjata Tajam Menggeser Fokus Perkara
Ricki Pratama Putra, kuasa hukum petani Pino Raya, menilai penambahan pasal terkait dugaan kepemilikan senjata tajam semakin menguatkan dugaan adanya upaya untuk menggeser fokus perkara dari tindakan kekerasan yang dialami korban. “Substansi utama perkara ini adalah penembakan terhadap warga dalam konteks konflik agraria. Jangan sampai proses hukum justru dipakai untuk membalik posisi korban menjadi pihak yang dipersalahkan. Karena itu, penangguhan penahanan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaku penembakan menjadi hal yang mendesak,” ujar Ricki.
Pernyataan WALHI Nasional
WALHI Eksekutif Nasional melalui Dana Prima Tarigan, Kepala Departemen Komunikasi Strategis dan Jaringan, menyatakan bahwa kasus ini menunjukkan wajah nyata ketidakadilan struktural dalam konflik agraria di Indonesia. Penetapan korban penembakan sebagai tersangka dinilai mencerminkan keberpihakan aparat penegak hukum terhadap kepentingan korporasi dan bentuk kriminalisasi terhadap petani yang mempertahankan ruang hidupnya.
Menurutnya, praktik ini memperkuat impunitas pelaku kekerasan dan terus berulang dalam konflik agraria di berbagai daerah. “Konflik agraria di Pino Raya menunjukkan kegagalan negara melindungi rakyat, serta mendesak DPR RI agar melakukan pengawasan substantif untuk membongkar kriminalisasi dan mendorong penyelesaian konflik agraria yang adil dan berpihak pada petani guna mencegah terulangnya kekerasan,” tegas Dana.
Korban Penembakan Jadi Tersangka
Polres Bengkulu Selatan menetapkan tiga petani di Bengkulu Selatan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan pada Rabu (28/1/2026). Dua di antaranya merupakan korban penembakan yang sebelumnya diduga dilakukan oleh satpam perusahaan sawit PT Agro Bengkulu Selatan (ABS).
Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan, S.I.K., M.H. “Jadi kita itu menetapkan empat tersangka. Satu kasus penembakan, karyawan PT ABS, kemudian tiga kasus pengeroyokan. Seimbang, yang pihak perusahaan kita tetapkan tersangka, yang masyarakat kita tetapkan jadi tersangka,” kata AKBP Awilzan saat dihubungi wartawan , Kamis (29/1/2026).
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka Polres Bengkulu Selatan nomor B/12/1/RES.1.6/2026/Reskrim. Ketiga petani tersebut yakni atas nama, Suhardi bin Idris, Edi Hermanto bin Umar dan petani perempuan bernama Suarni Megawati binti Umar.
Kecaman dari WALHI
Penetapan dua petani korban penembakan oleh satpam perusahaan sawit sebagai tersangka tersebut menuai kecaman keras dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bengkulu. WALHI menilai langkah kepolisian tersebut tidak masuk akal karena justru mengkriminalisasi korban, sementara proses hukum terhadap pelaku penembakan dinilai belum transparan.
“Langkah ini merupakan bentuk nyata kriminalisasi terhadap korban sekaligus memperlihatkan ketimpangan serius dalam penegakan hukum. Ironis dan tidak masuk akal,” kata Direktur WALHI Bengkulu, Dodi Faisal.
WALHI Bengkulu menyoroti kondisi di mana para petani yang menjadi korban kekerasan bersenjata justru ditetapkan sebagai tersangka, sementara pelaku penembakan hingga kini dinilai belum jelas proses hukumnya. Hingga saat ini, publik belum mendapatkan penjelasan transparan terkait status hukum pelaku penembakan yang diduga penahanannya ditangguhkan.
Selain itu, WALHI juga mempertanyakan dasar penggunaan senjata api, hasil uji balistik yang dilakukan oleh pihak kepolisian, serta kronologis kepemilikan senjata oleh pelaku yang dinilai perlu digali secara menyeluruh, termasuk dugaan adanya sindikat jual beli senjata di Bengkulu.
“Dalam kasus ini, korban justru dijadikan tersangka, sedangkan pelaku penembakan dinilai dibiarkan bebas,” lanjut Dodi. Penetapan tersangka terhadap dua korban penembakan dan seorang petani perempuan, tambahnya, menunjukkan adanya pola pembalikan fakta hukum. Alih-alih menempatkan korban sebagai subjek yang seharusnya dilindungi, aparat penegak hukum justru dinilai menjadikan mereka sebagai objek represi hukum.
