Penanganan Bencana di Aceh dan Kritik terhadap Bupati Aceh Selatan
Bencana banjir dan longsor yang menimpa wilayah Aceh telah menelan ratusan korban jiwa. Situasi ini memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto, yang menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan Bupati Aceh Selatan, Mirwan, yang pergi umrah ke tanah suci saat warga menderita.
Tindakan Bupati yang Memicu Kontroversi
Bupati Mirwan justru memilih untuk melakukan ibadah umrah bersama istrinya, meskipun kondisi darurat sedang melanda daerahnya. Hal ini mendapat kritik keras dari publik, terutama karena bupati tersebut dituduh tidak memperhatikan tanggung jawabnya sebagai pemimpin daerah.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa para bupati seharusnya siap menghadapi situasi sulit, terutama saat bencana terjadi. Ia menegaskan bahwa meninggalkan tugas saat kondisi genting disebut desersi, dan hal itu tidak dapat ditoleransi.
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto
Pada rapat penanganan bencana di Banda Aceh, Minggu (7/12/2025), Prabowo menyampaikan bahwa bupati harus tetap hadir dan bekerja untuk rakyatnya. Ia menegaskan bahwa jika ada bupati yang tidak siap bekerja dalam kondisi darurat, maka mereka harus diproses pencopotannya.
“Kalau ada yang mau lari, lari saja enggak apa-apa… hehe. Copot. Mendagri bisa ya diproses ini?” kata Prabowo. Mendagri Tito Karnavian menjawab, “Bisa, Pak.”
Prabowo juga menyoroti bahwa dalam dunia militer, tindakan meninggalkan tugas saat kondisi genting disebut desersi, dan itu tidak dapat ditoleransi. Ia menyatakan bahwa ia tidak peduli dengan partai mana bupati tersebut berasal, tetapi sudah kau pecat.
Proses Pemecatan oleh Partai Gerindra
Akhirnya, nasib Bupati Aceh Selatan Mirwan MS dipecat oleh Partai Gerindra dari jabatan Ketua DPC Aceh Selatan. Keputusan ini diambil setelah partai merasa sangat kecewa dengan sikap dan kepemimpinan bupati tersebut.
Sekjen DPP Gerindra Sugiono menyatakan bahwa DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan. Ia menyayangkan sikap dan kepemimpinan Mirwan, yang dianggap tidak sesuai dengan tanggung jawab seorang pemimpin.
Penjelasan Bupati Mirwan
Mirwan sempat memberikan klarifikasi terkait keberangkatannya ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah umrah di tengah situasi penanganan musibah banjir yang melanda wilayahnya. Dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (5/12/2025), Mirwan mengaku turun langsung ke lokasi banjir dan meninjau kondisi para pengungsi sebelum berangkat umrah.
Ia menyatakan bahwa sebelum berangkat, dirinya sudah memastikan seluruh OPD bekerja sesuai alur komando. Dari hasil koordinasi, situasi saat itu terkendali sehingga ia dapat menunaikan nazar untuk melaksanakan ibadah umrah.
Penolakan Izin Perjalanan Luar Negeri
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menolak izin perjalanan luar negeri yang diajukan oleh Bupati Aceh Selatan. Permohonan tersebut diajukan pada 24 November 2025 dengan alasan penting, tetapi ditolak karena kondisi darurat bencana.
Gubernur meyampaikan balasan tertulis pada 28 November 2025 bahwa permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan atau ditolak. Ia menegaskan bahwa jika hal tersebut benar adanya, maka akan dilakukan teguran kepada Bupati Aceh Selatan.
Penjelasan Kabag Prokopim Pemkab Aceh Selatan
Kabag Prokopim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan, Denny Herry Safputra, membantah Bupati Aceh Selatan dan istrinya meninggalkan rakyatnya. Ia berdalih keberangkatan Bupati Aceh Selatan beserta istrinya itu dilakukan setelah melihat situasi dan kondisi di wilayahnya sudah stabil.
Indikator stabil itu berdasarkan debit air yang sudah surut di pemukiman warga di wilayah Bakongan Raya dan Trumon Raya. Denny menyatakan bahwa narasi yang menyatakan bupati meninggalkan rakyatnya ketika bencana banjir melanda, tidak tepat.
Tanggapan dari Juru Bicara Pemerintah Aceh
Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan bahwa pada 24 November 2025, Bupati Aceh Selatan pernah mengajukan permohonan izin perjalanan luar negeri dengan alasan penting kepada Gubernur Aceh. Akan tetapi, atas dasar pertimbangan yang paling krusial bahwa Aceh sedang dilanda bencana alam hidrometeorologi, permohonan izin itu tidak dikabulkan.
MTA mengungkapkan secara khusus bahwa Kabupaten Aceh Selatan sendiri merupakan salah satu daerah terdampak parah akibat bencana saat ini. Bupati sendiri telah menetapkan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Banjir dan Tanah Longsor untuk wilayahnya.
