Skandal Perselingkuhan di Lingkungan Pemerintahan Blora
Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua kepala puskesmas di Kabupaten Blora kini menjadi perhatian publik. Kepala Puskesmas Jiken (DK) dan Kepala Puskesmas Sonokidul (dr. EHF) diduga menjalin hubungan terlarang, sehingga kini tengah diselidiki oleh tim gabungan yang dibentuk oleh pemerintah setempat.
Tim investigasi ini terdiri dari berbagai instansi seperti Dinas Kesehatan, Inspektorat, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blora. Proses penyelidikan ini dilakukan untuk memastikan keadilan dan objektivitas dalam penanganan kasus tersebut.
Penanganan Kasus yang Berbeda
Berbeda dengan penanganan kasus oknum guru SMP di Randublatung yang viral akibat percakapan tidak pantas dengan siswinya, kasus dugaan perselingkuhan ini belum menghasilkan tindakan tegas. Meskipun kedua oknum tersebut sedang tersandung kasus serius, mereka masih aktif menjabat sebagai kepala puskesmas di wilayah masing-masing.
Komisi D DPRD Blora, yang dipimpin oleh Achlif Nugroho Widi Utomo, menyatakan bahwa mereka mendesak agar DK dan dr. EHF segera dibebastugaskan sementara dari jabatan strukturalnya. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga netralitas selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Jabatan Kepala Puskesmas akan diisi oleh pelaksana harian (PLH). Ini sudah diajukan, tinggal menunggu proses lanjutan,” ujar Achlif saat memberikan keterangan resmi.
Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme penanganan terhadap pejabat struktural seperti kepala puskesmas berbeda dengan ASN nonstruktural. “Kalau guru kemarin tidak punya jabatan struktural. Sementara kepala puskesmas ini jabatan struktural, jadi mekanismenya berbeda dan harus melalui kajian yang lebih mendalam,” tambahnya.
Awal Mula Kasus Terbongkar
Awal mula kasus ini terbongkar ketika seorang dokter spesialis berinisial dr. SDA melaporkan istrinya, dr. EHF, atas dugaan perselingkuhan dengan sesama ASN di lingkungan Pemkab Blora. Laporan resmi ini ditujukan langsung kepada Bupati Blora, Kepala Dinas Kesehatan, dan Kepala BKPSDM.
Sebelumnya, dr. SDA juga sempat membuat laporan ke Polresta Yogyakarta pada Juli 2025. Dalam surat laporan tersebut, ia menyatakan bahwa istrinya diduga menjalin hubungan asmara terlarang dengan DK, yang menjabat sebagai Kepala Puskesmas di wilayah Kabupaten Blora.
Bukti yang Dilampirkan
Untuk memperkuat laporannya, dr. SDA melampirkan bukti-bukti seperti tangkapan layar percakapan (chat), pesan langsung (DM) Instagram, serta bukti reservasi hotel saat keduanya menginap di Yogyakarta.
“Istri saya telah melakukan tindak perselingkuhan yang saya ketahui sejak bulan Januari 2025 sampai sekarang dengan laki-laki tersebut yang juga berstatus sebagai ASN Kabupaten Blora,” ujar dr. SDA.
Ia sangat berharap aparat kepolisian dan pimpinan daerah bisa melakukan pemeriksaan lebih dalam serta mengambil tindakan tegas terhadap kedua oknum tersebut. Perbuatan mereka dinilai tidak hanya mengkhianati institusi keluarga, tetapi juga mencoreng citra baik ASN di Kabupaten Blora.
Tim Investigasi yang Dibentuk
Sementara itu, Kepala BKPSDM Blora, Heru Eko Wiyono, menyebut bahwa pihaknya sudah menerima aduan dari pelapor. Berkas aduan tersebut akan dikaji bersama tim terpadu terlebih dahulu yang melibatkan unsur BKPSDM, Inspektorat, Bagian Hukum, hingga Dinas Kesehatan setempat.
