Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Hukum

Sengketa Dana Tol Cisumdawu: Ahli Waris Rony Laporkan Kepala PN Sumedang ke KPK

Dian Sasmita
Last updated: April 20, 2026 12:05 am
Dian Sasmita
Share
4 Min Read
SHARE

Laporan Ke KPK Terkait Pencairan Dana Konsinyasi Tol Cisumdawu

Ahli waris dari Baron Baud, Rony Riswara Cs, melaporkan Kepala Pengadilan Negeri (PN) Sumedang dan panitera ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini dilakukan karena dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan sisa uang konsinyasi pembebasan lahan Tol Cisumdawu senilai sekitar Rp190 miliar.

Laporan ini dipicu oleh adanya pencairan dana tersebut kepada pihak terpidana korupsi, Dadan Megantara, meskipun proses hukum perdata masih berjalan. Pihak pelapor menuntut agar KPK memeriksa seluruh oknum peradilan yang terlibat untuk memastikan transparansi pengelolaan dana negara.

Proses Pencairan Dana Konsinyasi

Dana konsinyasi awalnya mencapai sekitar Rp329 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp130 miliar telah disita negara sebagai barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi. Uang ganti rugi ini merupakan kompensasi atas sembilan bidang lahan di Desa Cilayung, yang masuk dalam proyek Tol Cisumdawu Seksi 1 Cileunyi–Jatinangor.

Proses hukum perdata terkait lahan tersebut dimulai dengan kemenangan pihak Rony di tingkat PN Sumedang, kemudian kekalahan di tingkat banding, dan kembali menang di tingkat kasasi. Berdasarkan putusan kasasi tersebut, PN Sumedang sempat mengeluarkan penetapan pencairan dan cek. Namun, proses tersebut tertunda setelah Kejaksaan Negeri Sumedang mengintervensi karena munculnya perkara tindak pidana korupsi yang menyeret Dadan Setiadi Megantara.

Hingga saat ini, Dadan Megantara divonis 4,8 tahun penjara. Selain penundaan, sebagian dana juga disita negara. Saat ini, tersisa sekitar Rp190 miliar. Meski proses hukum masih berjalan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), PN Sumedang disebut telah mencairkan sisa uang konsinyasi tersebut kepada pihak Dadan Megantara. Hal ini menjadi dasar keberatan dari pihak ahli waris Rony Cs.

Langkah Hukum yang Diambil

Kuasa hukum Rony Cs, Jandri Ginting, menyatakan bahwa laporan tersebut telah resmi disampaikan ke KPK pada Rabu (8/4/2026). “Alhamdulillah laporannya sudah diterima di bagian umum KPK dan kami sudah mendapatkan tanda terima. Informasinya laporan ini akan segera ditindaklanjuti,” ujar Jandri kepada Tribun Jabar, Jumat (10/4/2026).

Dalam laporan tersebut, pihaknya turut menyeret Kepala PN Sumedang, panitera, serta pihak lain yang terlibat dalam proses pencairan dana kepada terpidana H. Dadan Setiadi Megantara dari PT Priwista. Jandri menyebut, laporan itu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Pihak pelapor berharap KPK segera memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proses pencairan tersebut, mulai dari Kepala PN Sumedang, panitera, panitera muda perdata, hingga pihak lain di lingkungan peradilan baik Pengadilan Tinggi Jawa Barat maupun Mahkamah Agung. Termasuk juga Haji Dadan sebagai penerima uang, mereka melaporkan. “Kami berharap semua pihak yang terlibat diperiksa,” kata Jandri.

Masa Depan Kasus Ini

Menurut Jandri, dalam perkara perdata tersebut, pihak Rony sempat mengajukan peninjauan kembali (PK). PK pertama mereka kalah, lalu mereka ajukan PK kedua untuk menentukan siapa yang berhak atas sisa uang itu.

Sebagai langkah lanjutan, pihak pelapor menuntut KPK untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. Mereka berharap adanya transparansi dan keadilan dalam pengelolaan dana negara yang terkait dengan proyek Tol Cisumdawu.


Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByDian Sasmita
Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Hukum

Sempat Berjuang, Insanul Fahmi Akhirnya Menyerah pada Permintaan Cerai Mawa

March 26, 2026
Hukum

Mantan Menteri Agama Rayakan Lebaran di Rutan KPK, Gus Yaqut Tak Terima Uang Sepeser Pun

March 19, 2026
Hukum

Yohansyah, Jurusita yang Jadi Perantara Suap Rp850 Juta ke Ketua PN Depok

February 9, 2026
Hukum

Haji Halim Meninggal, Kasusnya Dihentikan Pengadilan Negeri Palembang

February 4, 2026
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?