Peran Yohansyah Maruanaya sebagai Perantara Suap Rp850 Juta
Yohansyah Maruanaya, atau yang dikenal dengan nama YOH, adalah seorang Jurusita di Pengadilan Negeri Depok. Ia menjadi perantara dalam penerimaan suap sebesar Rp850 juta dari Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman (TRI), kepada Ketua PN I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Bambang Setyawan.
Peran Yohansyah dalam kasus ini sangat krusial. Ia bertugas sebagai penengah antara pihak PT Karabha Digdaya dan pengadilan. Dari awal hingga akhir, ia terlibat langsung dalam negosiasi dan penerimaan uang suap tersebut.
PT Karabha Digdaya adalah sebuah perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Kementerian Keuangan RI dan berdiri sejak tahun 1989. Perusahaan ini dikenal sebagai pengelola aset properti eksklusif, seperti Emeralda Golf Club, Cimanggis Golf Estate, dan Umma Arsa Estate.
Dalam perkara ini, Yohansyah menjadi perantara antara Ketua dan Wakil Ketua PN Depok untuk menyelesaikan masalah eksekusi lahan di Kecamatan Tapos, Kota Depok. Awalnya, PT Karabha Digdaya memenangkan gugatan pada tahun 2023, tetapi menghadapi kendala dalam pelaksanaan eksekusi.
Pada Januari 2025, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan, namun hingga Februari 2025 belum terlaksana karena adanya upaya peninjauan kembali dari pihak masyarakat. Melihat celah ini, Ketua PN Depok dan Wakil Ketua diduga merancang skema untuk meminta imbalan.
Yohansyah diperintahkan untuk melakukan kesepakatan diam-diam dengan pihak PT Karabha Digdaya. Permintaan awal adalah fee sebesar Rp1 miliar. Namun setelah negosiasi, angka turun menjadi Rp850 juta.
Pada 14 Januari 2026, Wakil Ketua PN Depok menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil. Dokumen ini menjadi dasar bagi Ketua PN Depok menetapkan putusan eksekusi pengosongan lahan pada tanggal yang sama. Eksekusi pun dilaksanakan tak lama kemudian.
Setelah eksekusi, BER (Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya) memberikan uang Rp20 juta kepada YOH. Pada 5 Februari 2026, BER kembali bertemu YOH di sebuah arena golf untuk menyerahkan sisa uang senilai Rp850 juta.
Untuk menyamarkan transaksi haram tersebut, sumber dana Rp850 juta dicairkan menggunakan modus pembayaran invoice fiktif kepada PT SKBB Consulting Solusindo, yang seolah-olah bertindak sebagai konsultan PT KD.
Tim KPK melakukan penangkapan sesaat setelah transaksi di arena golf terjadi. Barang bukti uang tunai Rp850 juta dalam tas ransel hitam berhasil diamankan dari tangan Yohansyah.
KPK kemudian menetapkan Yohansyah, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER), sebagai tersangka.
Siapakah Yohansyah Maruanaya?
Yohansyah Maruanaya adalah seorang Jurusita berpangkat Penata (III/c) di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Jurusita bertugas menyampaikan relas (panggilan) dan pelaksanaan putusan pengadilan. Namun dalam kasus ini, ia diduga menyalahgunakan kewenangan tersebut untuk praktik suap.
Akibat perbuatannya, Yohansyah bersama empat tersangka dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Tipikor.
Respons Ketua PN Depok Usai Pakai Baju Tahanan KPK
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, akhirnya resmi mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK” usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, I Wayan Eka Mariarta bersama empat tersangka lainnya digiring keluar oleh petugas pada Sabtu (7/2/2026) dini hari, tepatnya pukul 03.01 WIB.
Momen keluarnya orang nomor satu di PN Depok ini menjadi sorotan awak media yang telah menunggu sejak proses pemeriksaan berlangsung. Dengan tangan terborgol besi, I Wayan Eka tampak berjalan dengan menampilkan wajah letih didampingi petugas kepolisian.
Saat dihujani berbagai pertanyaan oleh wartawan terkait kasus dugaan suap eksekusi lahan yang menjeratnya, I Wayan Eka memilih untuk membisu. Tak ada satu patah kata pun yang keluar dari mulutnya untuk menanggapi dugaan penerimaan uang suap tersebut.
Alih-alih memberikan klarifikasi, I Wayan Eka hanya merespons gempuran pertanyaan awak media dengan menangkupkan kedua telapak tangannya di depan dada—melakukan gerakan namaste—sebagai isyarat permohonan maaf atau enggan berkomentar.
Ia terus mempertahankan gestur tersebut sembari melangkahkan kakinya masuk ke dalam mobil tahanan yang telah bersiaga di lobi gedung KPK.
