Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Politik

Respons Pramono Anung soal Gugatan Pemprov DKI di Tanah Abang, Anggap Biasa

Bayu Purnomo
Last updated: April 15, 2026 11:57 pm
Bayu Purnomo
Share
4 Min Read
SHARE

Gugatan Sengketa Lahan Tanah Abang: Dinamika Hukum dan Kepemilikan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menjadi sorotan setelah digugat secara perdata oleh seseorang bernama Sulaeman Effendi terkait klaim kepemilikan lahan di kawasan bongkaran Tanah Abang, Jakarta Pusat. Gugatan ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk PT Kereta Api Indonesia (KAI), Menteri Perhubungan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta institusi lainnya.

Gugatan ini dipicu oleh perbedaan klaim kepemilikan lahan yang masing-masing pihak minta diputuskan melalui pengadilan. Menurut Ketua Tim Hukum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Wilson Colling, gugatan diajukan karena adanya konflik antara kliennya dan pemerintah. “Di sana (KAI) juga bilang punya dia, kita juga bilang punya kita. Oleh karenanya kita daftarkan ke pengadilan biar pengadilannya menentukan ini punya siapa,” ujarnya.

Wilson menjelaskan bahwa gugatan yang didaftarkan merupakan gugatan perbuatan melawan hukum. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah mendaftarkan gugatan tersebut pada hari Rabu dan tergugatnya meliputi PT KAI, Menteri Perhubungan, BPN, Pemprov DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, serta Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya turut menjadi tergugat karena berkaitan dengan pemanggilan terhadap Sulaeman Effendi oleh penyidik.

Lahan yang dipersoalkan memiliki luas sekitar 34.690 meter persegi dan berada di kawasan bekas bongkaran yang meliputi Kelurahan Kebon Kacang dan Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Wilson menyebut kliennya memiliki dasar kepemilikan berupa Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 atas nama Iljas Radjo Mentari. “Nah, Sulaeman Effendi merupakan ahli waris sah yang hingga kini masih memegang dokumen asli kepemilikan yang telah berlangsung lebih dari satu abad,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum signifikan karena belum pernah ada proses pelepasan hak atau ganti rugi yang sah kepada pemilik sebelumnya. Oleh karena itu, klaim yang menyebut lahan tersebut sebagai aset negara dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Wilson juga mengkritik penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 5 dan 6 Tahun 2008 atas nama PT KAI yang dinilai mengandung cacat yuridis, khususnya dalam aspek objek hukum (error in objecto). “Tidak dapat dibenarkan apabila hak yang lahir tahun 2008 mengesampingkan hak yang telah ada sejak 1923 tanpa proses hukum yang sah. Ini adalah bentuk pelanggaran prinsip dasar dalam hukum agraria,” ungkap Wilson.

Anggota tim hukum GRIB Jaya, Novianus Martin, menegaskan bahwa apabila negara ingin menggunakan lahan tersebut, maka persoalan hak kepemilikan harus diselesaikan terlebih dahulu. “Prinsipnya kalau memang negara mau pakai, ya harusnya menyelesaikan hak kepemilikan, harus dibayar. Ada yang punya,” ujarnya.

Tokoh masyarakat, Hercules, juga membantah pernyataan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, yang menyebut lahan tersebut sebagai milik negara. “Karena saya tahu sekali tanah ini, karena saya puluh-puluhan tahun saya di sini. Tanah ini bukan punya kereta api,” ujar Hercules.

Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut pernah disewa pihak swasta dan digunakan untuk usaha PT Aneka Beton dengan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) hingga 2017. Setelah HPL berakhir, lahan dikembalikan kepada pemilik asal dan hingga kini masih dikuasai secara fisik oleh ahli waris. Hercules juga membantah tudingan bahwa lahan tersebut dikuasai organisasi masyarakat serta menantang pemerintah dan PT KAI untuk menunjukkan bukti kepemilikan.

“Kalau memang di sini barang ini punya negara, bawa bukti tunjuk di sini. Semua kita kroscek semua benar oke, dari mana hak pakainya, dari mana HPL-nya, asal-usulnya dari mana,” tuturnya. Ia menambahkan bahwa pihaknya tetap membuka peluang dialog apabila lahan tersebut memang dibutuhkan untuk program pemerintah.

Sebelumnya, Menteri PKP, Maruarar Sirait, sempat mendatangi lokasi dan menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan milik negara yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Menanggapi hal itu, Hercules menyatakan tidak keberatan menyerahkan lahan apabila terbukti secara sah sebagai milik negara.

Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByBayu Purnomo
Penulis yang terbiasa meliput isu-isu pemerintahan, ekonomi, hingga gaya hidup ringan. Ia gemar bersepeda sore dan merawat tanaman hias di rumah. Rutinitas sederhana itu membantunya menjaga fokus dan kreativitas. Motto: "Berpikir jernih menghasilkan tulisan yang kuat."
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Politik

AS Cari Pemimpin Tertinggi Baru Iran Mojtaba Khamenei, Tawarkan Hadiah Rp169,5 Miliar

March 19, 2026
Politik

Menteri Zulkifli Hasan Dikunjungi Ibu-Ibu Saat Olahraga, Ditanya Mengapa Tidak Bawa Beras?

December 14, 2025
Politik

Taufik Bilhaki Kritik Penelitian Roy Suryo dan Dokter Tifa soal Ijazah Jokowi, Puji Rismon

March 26, 2026
Politik

Pemkab Aceh Besar Pastikan Gaji Keuchik Cair

April 15, 2026
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?