Gugatan Sengketa Lahan Tanah Abang: Dinamika Hukum dan Kepemilikan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menjadi sorotan setelah digugat secara perdata oleh seseorang bernama Sulaeman Effendi terkait klaim kepemilikan lahan di kawasan bongkaran Tanah Abang, Jakarta Pusat. Gugatan ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk PT Kereta Api Indonesia (KAI), Menteri Perhubungan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta institusi lainnya.
Gugatan ini dipicu oleh perbedaan klaim kepemilikan lahan yang masing-masing pihak minta diputuskan melalui pengadilan. Menurut Ketua Tim Hukum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Wilson Colling, gugatan diajukan karena adanya konflik antara kliennya dan pemerintah. “Di sana (KAI) juga bilang punya dia, kita juga bilang punya kita. Oleh karenanya kita daftarkan ke pengadilan biar pengadilannya menentukan ini punya siapa,” ujarnya.
Wilson menjelaskan bahwa gugatan yang didaftarkan merupakan gugatan perbuatan melawan hukum. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah mendaftarkan gugatan tersebut pada hari Rabu dan tergugatnya meliputi PT KAI, Menteri Perhubungan, BPN, Pemprov DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, serta Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya turut menjadi tergugat karena berkaitan dengan pemanggilan terhadap Sulaeman Effendi oleh penyidik.
Lahan yang dipersoalkan memiliki luas sekitar 34.690 meter persegi dan berada di kawasan bekas bongkaran yang meliputi Kelurahan Kebon Kacang dan Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Wilson menyebut kliennya memiliki dasar kepemilikan berupa Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 atas nama Iljas Radjo Mentari. “Nah, Sulaeman Effendi merupakan ahli waris sah yang hingga kini masih memegang dokumen asli kepemilikan yang telah berlangsung lebih dari satu abad,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum signifikan karena belum pernah ada proses pelepasan hak atau ganti rugi yang sah kepada pemilik sebelumnya. Oleh karena itu, klaim yang menyebut lahan tersebut sebagai aset negara dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Wilson juga mengkritik penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 5 dan 6 Tahun 2008 atas nama PT KAI yang dinilai mengandung cacat yuridis, khususnya dalam aspek objek hukum (error in objecto). “Tidak dapat dibenarkan apabila hak yang lahir tahun 2008 mengesampingkan hak yang telah ada sejak 1923 tanpa proses hukum yang sah. Ini adalah bentuk pelanggaran prinsip dasar dalam hukum agraria,” ungkap Wilson.
Anggota tim hukum GRIB Jaya, Novianus Martin, menegaskan bahwa apabila negara ingin menggunakan lahan tersebut, maka persoalan hak kepemilikan harus diselesaikan terlebih dahulu. “Prinsipnya kalau memang negara mau pakai, ya harusnya menyelesaikan hak kepemilikan, harus dibayar. Ada yang punya,” ujarnya.
Tokoh masyarakat, Hercules, juga membantah pernyataan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, yang menyebut lahan tersebut sebagai milik negara. “Karena saya tahu sekali tanah ini, karena saya puluh-puluhan tahun saya di sini. Tanah ini bukan punya kereta api,” ujar Hercules.
Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut pernah disewa pihak swasta dan digunakan untuk usaha PT Aneka Beton dengan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) hingga 2017. Setelah HPL berakhir, lahan dikembalikan kepada pemilik asal dan hingga kini masih dikuasai secara fisik oleh ahli waris. Hercules juga membantah tudingan bahwa lahan tersebut dikuasai organisasi masyarakat serta menantang pemerintah dan PT KAI untuk menunjukkan bukti kepemilikan.
“Kalau memang di sini barang ini punya negara, bawa bukti tunjuk di sini. Semua kita kroscek semua benar oke, dari mana hak pakainya, dari mana HPL-nya, asal-usulnya dari mana,” tuturnya. Ia menambahkan bahwa pihaknya tetap membuka peluang dialog apabila lahan tersebut memang dibutuhkan untuk program pemerintah.
Sebelumnya, Menteri PKP, Maruarar Sirait, sempat mendatangi lokasi dan menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan milik negara yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Menanggapi hal itu, Hercules menyatakan tidak keberatan menyerahkan lahan apabila terbukti secara sah sebagai milik negara.
