Penahanan Kembali ke Rutan KPK
Pada tanggal 24 Maret 2026, mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, ia berstatus tahanan rumah setelah diajukan oleh pihak keluarga pada Kamis (19/3/2026). Pengembalian penahanan ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
Gus Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK tepat pukul 10.30 WIB. Ia terlihat necis dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan sepatu mewah Zegna Triple Stitch Sneaker. Penampilannya menjadi sorotan karena gaya yang mencolok dan harga sepatu yang sangat mahal. Sepatu tersebut diketahui dibandrol hingga Rp 30 juta di beberapa marketplace. Penampakan Gus Yaqut juga menarik perhatian karena ia menggunakan peci hitam dan kacamata serta jaket abu-abu yang dilapisi rompi tahanan KPK.
Gaya dan Penampilan yang Menarik Perhatian
Yaqut diantar menggunakan mobil tahanan KPK berwarna perak yang langsung berhenti di depan lobi utama gedung lembaga antirasuah tersebut. Saat tiba, ia terlihat turun dari mobil tahanan dengan kedua tangan terborgol besi di bagian depan tubuhnya. Ia berjalan perlahan menuju pintu masuk lobi, didampingi ketat oleh seorang pengawal tahanan berbaju safari hitam serta petugas keamanan KPK lainnya.
Penampilan Gus Yaqut juga menarik perhatian karena sepatu yang ia kenakan. Dikutip dari Tribunnews.com, ia mengenakan sepatu Zegna Triple Stitch Sneaker Black/Brown. Sepatu ini disebut sebagai sepatu luxury untuk pria. Di beberapa situs marketplace, sepatu ini dijual dengan harga mencapai Rp 20 juta-22 juta.
Alasan Pengalihan Status Penahanan
Gus Yaqut menegaskan bahwa pengalihan status penahanan merupakan inisiatif permohonan keluarga. “Permintaan kami,” jawab Gus Yaqut singkat saat ditanya apakah status tahanan rumah tersebut merupakan permintaan resmi dari pihak keluarga. Ia menyampaikan bahwa momen singkat menjadi tahanan rumah dimanfaatkannya bertemu dengan sang ibunda. “Iya, alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” kata Gus Yaqut.
Momen sungkem ini disebut menjadi alasan di balik permohonan tahanan rumah yang sempat dikabulkan KPK selama beberapa hari terakhir di kediamannya, kawasan Condet, Jakarta Timur. Pada Sabtu (21/3/2026), KPK mengonfirmasi bahwa Gus Yaqut menjalani masa tahanan rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur. Adapun keputusan pengalihan status penahanan ini telah dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Proses Medis dan Penyidikan Kasus
Sebelum dipindahkan kembali ke Rutan KPK, Gus Yaqut menjalani serangkaian prosedur medis. Pada Senin malam, Gus Yaqut berada di Rumah Sakit Bhayangkara Polri untuk memastikan kondisi fisiknya sebelum dieksekusi ke Rutan KPK. Diperlukan serangkaian proses pemeriksaan kesehatan terhadap Ybs. Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh Dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur.
Di sisi lain, KPK memastikan penyidikan kasus yang menyeret mantan tokoh GP Ansor ini akan terus digenjot hingga tuntas. Target utamanya adalah segera melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan atau persidangan. “Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogress sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku, untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera limpah ke tahap penuntutan,” papar Budi.
Alasan KPK Mengambil Langkah Ini
KPK kembali menjebloskan Eks Menag Yaqut ke rutan untuk kepentingan pemeriksaan kasus korupsi haji 2023-2024. “Memang besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026). Asep mengatakan, pada Rabu (25/3/2026), pihaknya akan melakukan konferensi pers untuk mengabarkan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. “Besok rencananya kami ada progres, ya, terkait dengan penanganan kuota haji ini. Ditunggu saja besok progresnya dan tentunya kita akan konferensi pers lagi besok,” kata Asep.
