Penangkapan Dua Pengedar Narkoba di Muba, Tersangka Harus Rayakan Lebaran di Sel
Kepolisian Resor Musi Banyuasin (Muba) berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkoba dalam dua operasi yang berbeda. Kedua tersangka tersebut, Ari Wibowo (27) dan Ampiri (42), kini ditahan di Mapolres Muba untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan undang-undang narkotika yang menyebabkan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Barang Bukti yang Disita
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 30,42 gram. Selain sabu, uang tunai sebesar Rp7 juta dan Rp80.000 serta ponsel juga disita sebagai alat pendukung dalam kasus ini.
Kronologi Penangkapan Pertama
Penangkapan pertama terjadi pada Rabu, 11 Maret 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan di depan sebuah bedeng di Dusun I, Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa. Petugas berhasil menangkap Ari Wibowo (27), yang merupakan warga Desa Keban II, Kecamatan Sanga Desa.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 12 paket sabu siap edar dengan berat bruto 2,23 gram. Sabu-sabu tersebut disembunyikan di dalam bungkus plastik bekas obat nyamuk untuk mengelabui petugas. Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai sejumlah Rp80.000 serta satu unit ponsel pintar milik tersangka.
Penangkapan Kedua di Keluang dan Modus Tisu
Pengungkapan kasus kedua yang lebih besar terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Petugas melakukan penggerebekan di sebuah pondok di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang. Dalam penggerebekan dini hari tersebut, polisi menangkap tersangka Ampiri (42).
Meskipun beralamat di Desa Prabu Menang, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), tersangka diduga kerap beroperasi mengedarkan narkoba di wilayah Muba. Dari tangan Ampiri, petugas berhasil mengamankan 7 paket sabu dengan berat bruto yang cukup signifikan, yakni 28,19 gram. Paket sabu tersebut disimpan di dalam tas dan dibungkus rapi menggunakan tisu untuk menyamarkannya.
Selain barang bukti sabu yang cukup besar, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp7 juta yang diduga kuat merupakan uang hasil penjualan narkoba, serta satu unit ponsel milik tersangka.
Pengembangan Jaringan dan Ancaman Hukuman Berat
Kini, kedua tersangka, Ari Wibowo dan Ampiri, beserta seluruh barang bukti sabu dan pendukung lainnya telah diamankan di Mapolres Muba untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih intensif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya memang berperan aktif sebagai pengedar. Saat ini, tim penyidik masih melakukan pengembangan kasus secara mendalam guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas dan bandar besar di atasnya.
Atas perbuatan ilegal tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Imbauan dari Kepolisian
Kepolisian kembali mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Muba untuk terus berperan aktif, waspada, dan berani memberikan informasi krusial kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar mereka.
