Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus Memicu Kecaman
Kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, telah memicu kecaman dari berbagai pihak. Insiden ini tidak hanya menimbulkan luka bakar hingga 20 persen pada korban, tetapi juga menyebabkan penurunan ketajaman penglihatan. Hal ini membuat banyak kalangan menilai bahwa tindakan tersebut adalah tindak pidana umum dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus diungkap secara transparan.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengingatkan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh TNI melalui jalur peradilan militer dinilai rentan menjadi tameng impunitas. Jika kasus ini hanya diselesaikan secara internal, maka potensi untuk memutus rantai komando dan mengungkap aktor intelektual di balik serangan tersebut sangat rendah. Oleh karena itu, koalisi meminta agar para tersangka diperlakukan secara pidana melalui sistem peradilan umum, sehingga bisa dijamin transparansi dan akuntabilitasnya.
Dalam pernyataannya, Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menegaskan bahwa tindakan kekerasan dan brutal ini merusak demokrasi, mengangkangi konstitusi, dan menyerang hak asasi manusia. Ia menyerukan agar keempat tersangka dituntut secara pidana melalui sistem peradilan umum, agar bisa dijamin transparansi dan akuntabilitasnya.
Penangkapan Empat Prajurit TNI
Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah mengamankan empat prajurit yang diserahkan langsung oleh Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Keempat prajurit tersebut memiliki inisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Mereka kini diamankan di penjara Super Maximum Security Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam) di Guntur, Jakarta Selatan, untuk pendalaman lebih lanjut, termasuk mencari tahu siapa pemberi perintah penyerangan tersebut.
Komandan Puspom TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, menjelaskan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan dengan pengumpulan saksi dan bukti-bukti yang ada. Ia menekankan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional dan transparan sesuai peraturan perundangan di lingkungan TNI. Namun, janji transparansi dari otoritas militer ini dinilai belum cukup bagi Koalisi Masyarakat Sipil.
Desakan untuk Intervensi Otoritas Sipil
Koalisi menilai bahwa jika kasus hanya berhenti pada pelaku lapangan, jejak pelanggaran HAM dalam insiden ini dipastikan tidak akan tuntas. Lebih jauh, melihat indikasi kuat adanya unsur sistematis dan terstruktur dalam penyerangan ini, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar Kepala BAIS, Panglima TNI, dan Menteri Pertahanan turut bertanggung jawab secara institusional dan tidak lepas tangan.
Selain itu, Korban diketahui sangat aktif dalam mengadvokasi revisi UU TNI sejak Februari 2025 lalu. Oleh karena itu, Koalisi juga mendesak intervensi dari otoritas sipil yang lebih tinggi. Mereka menuntut Presiden untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen. Komnas HAM juga didorong untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan proaktif guna menilai kemungkinan adanya pelanggaran HAM berat, serta melakukan pengecekan silang terhadap setiap fakta yang disampaikan oleh pihak kepolisian maupun TNI.
Evaluasi menyeluruh terhadap posisi Kepala BAIS dan Panglima TNI juga disuarakan karena dianggap gagal mengendalikan anggotanya di lapangan.
Perspektif Koalisi: Teror Air Keras sebagai Ancaman terhadap HAM
Bagi Koalisi Masyarakat Sipil, teror air keras terhadap Andrie Yunus bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan ancaman serius terhadap masa depan perlindungan HAM dan kebebasan berdemokrasi di Indonesia. Penyelesaian melalui sistem peradilan pidana umum menjadi jalan mutlak demi memberikan efek jera dan memastikan jaminan ketidakberulangan (non-recurrence) atas kejahatan serupa di masa mendatang.
