Teror Bom yang Menyasar 10 Sekolah di Kota Depok
Sebanyak 10 sekolah di Kota Depok, Jawa Barat, menerima ancaman teror bom dan pembunuhan melalui email menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Ancaman tersebut menimbulkan kepanikan di kalangan warga sekolah dan aparat kepolisian. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, tidak ditemukan bahan peledak atau benda mencurigakan di lokasi-lokasi yang disebutkan dalam pesan teror.
Daftar Sekolah yang Terkena Ancaman
Berikut adalah daftar 10 sekolah yang menjadi sasaran teror:
– SMA Arrahman
– SMA Mawaddah
– SMA Muhammadiyah 4 Depok
– SMA PGRI Depok
– SMA Bintara Depok
– SMA Budi Bhakti
– SMA Cakra Buana
– SMA Muhammadiyah 07 Depok
– SMA IT Nururrahman
– SMAN 6 Depok
Ancaman tersebut dikirimkan via email dengan identitas tertentu, sehingga memicu respons cepat dari aparat kepolisian. Polres Metro Depok bersama Tim Gegana Brimob Polri segera melakukan sterilisasi di seluruh lokasi yang disebutkan dalam pesan teror. Hasil pemeriksaan memastikan bahwa tidak ada benda berbahaya yang ditemukan di sekolah-sekolah tersebut.
Penangkapan Pelaku
Pelaku teror bernama HRR (23), seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Depok. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan mengirimkan ancaman bom melalui email. Motif pelaku terungkap setelah penyelidikan dilakukan oleh aparat kepolisian. Tersangka merupakan mantan pacar dari Kamila Hamid, yang pernah melamar namun ditolak.
Dalam email yang dikirim, HRR mencatut nama Kamila sebagai pelaku teror, bahkan mencantumkan alamat rumah mantan kekasihnya. Pernyataan ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, saat konferensi pers. Ia menjelaskan bahwa penyelidikan telah dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.
Pengakuan Pemilik Akun Email
Pemilik akun email yang digunakan untuk mengirim ancaman tersebut, yaitu Kamila Hamid, memberikan pengakuan bahwa ia tidak mengirimkan email tersebut secara langsung. Ia menyebut akun email dan media sosial miliknya diduga diretas oleh pihak tidak bertanggung jawab. Pernyataan ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat kepolisian.
Isi email yang dikirimkan oleh pelaku menyampaikan ancaman terhadap keamanan sekolah dan para siswa. Di dalam pesan tersebut, pelaku juga menyampaikan kekecewaannya terhadap dunia pendidikan dan aparat penegak hukum di Depok. Ia mengancam akan meneror bom, menculik, dan membunuh para murid, serta menyebarkan narkoba ke sekolah-sekolah yang menjadi targetnya.
Motif Teror
Motif pelaku terungkap setelah penyelidikan dilakukan. Kompol Made Gede Oka Utama menjelaskan bahwa tersangka merasa kecewa karena hubungan asmara dengan Kamila Hamid kandas. Ia pernah melamar, tetapi lamarannya ditolak. Hal ini membuat tersangka merasa tidak dihargai dan ingin mencari perhatian dari mantan kekasihnya.
Selain itu, tersangka juga sering kali melemparkan ancaman kepada Kamila sebagai bentuk kekecewaannya. Dalam beberapa kesempatan, ia bahkan mengirimkan order fiktif atau makanan fiktif ke rumah Kamila. Kejadian ini menunjukkan bahwa tersangka memiliki riwayat ancaman sebelum melakukan tindakan teror bom.
Tindakan Hukum yang Diambil
Atas perbuatannya, tersangka HRR dijerat dengan Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 336 ayat 2 KUHP. Tersangka masih menjalani proses hukum di bawah pengawasan aparat kepolisian.
Kesimpulan
Peristiwa teror bom yang menimpa 10 sekolah di Kota Depok menunjukkan pentingnya keamanan dan perlindungan terhadap institusi pendidikan. Meskipun tidak ditemukan bahan peledak atau benda berbahaya, kasus ini mengingatkan kita akan risiko ancaman digital yang bisa menimbulkan ketakutan dan kepanikan. Dengan penangkapan pelaku dan pengungkapan motifnya, aparat kepolisian berhasil menyelesaikan kasus ini secara efektif.
