Peredaran Narkoba di Sukoharjo dan Karanganyar Kembali Menghebohkan
Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sukoharjo kembali menjadi perhatian masyarakat setelah aparat kepolisian mengungkap fakta mengejutkan terkait keuntungan yang diperoleh para pelaku. Dalam kasus terbaru, dua tersangka, NUH alias Via (35) dan J alias Kerok (45), ditangkap karena terlibat dalam aktivitas perdagangan narkoba.
Dalam penyelidikan, J diketahui hanya berperan sebagai pelaksana lapangan yang menjalankan instruksi dari tersangka lain. Ia bertugas mengambil barang, membagi ke dalam paket-paket kecil, hingga mendistribusikannya sesuai arahan. Sementara itu, pelaku lain diduga sebagai pengendali yang mengatur alur distribusi sekaligus berhubungan dengan pemasok.
Menurut Kasat Resnarkoba, AKP Ari Widodo, besarnya upah yang diterima pelaku menjadi salah satu faktor pendorong maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah dua kali menjalankan transaksi dan menerima upah Rp 11 juta,” kata Ari Widodo, Sabtu (18/4/2026). Ini menunjukkan adanya iming-iming keuntungan besar dalam jaringan peredaran narkotika.
Sistem Kerja Terorganisasi
Selain iming-iming keuntungan besar, polisi juga membongkar cara kerja para pengedar narkoba di Sukoharjo. Ari menjelaskan, para pelaku biasanya memiliki peran masing-masing dalam jaringan, mulai dari pengambil barang, pengemas, hingga pengedar yang bertugas mendistribusikan kepada pembeli. Sistem kerja yang terorganisasi ini membuat peredaran narkotika semakin sulit terdeteksi, jika tidak ada peran aktif masyarakat.
“Sistem transaksi yang digunakan pun cukup rapi, yakni dengan metode pembayaran setelah barang berhasil terjual sehingga meminimalisasi risiko kerugian bagi pelaku,” kata Ari. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sabu dengan berat hampir satu kilogram serta ratusan butir pil inex yang diduga siap edar.
Keduanya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan hukum lainnya. Penetapan pasal tersebut didasarkan pada peran keduanya dalam jaringan peredaran narkotika serta jumlah barang bukti yang tergolong besar. Adapun ancaman hukuman yang diatur dalam pasal tersebut meliputi pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penangkapan di Wilayah Karanganyar
Sementara itu, Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah menangkap dua orang yang membawa dan mengedarkan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Karanganyar. Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur YS Susanto, menyebutkan bahwa kedua orang yang ditangkap masing-masing berinsial GS (24) dan MI (29).
“Kedua orang tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda,” kata Yos, Sabtu (28/4/2026). GS ditangkap di sebuah rumah toko (ruko), Jalan Jenderal Gatot Subroto, Desa Gaum, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar, pada Kamis (16/4/2026) lalu. Satu pelaku lainnya, MI (29), ditangkap di tempat kosnya, Kelurahan Tegalgede, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar.
Dari tangan GS, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa 14 paket pil Yarindo sebanyak 140 butir, 16 butir Tramadol, serta 17 butir Trihexyphenidyl. Selain itu, polisi juga menyita sebuah handphone merek Iphone dan uang tunai hasil penjualan Rp 100 ribu.
“Berdasarkan hasil interogasi, GS mengaku hanya bertugas menjaga dan menjual obat tersebut atas perintah pelaku kedua MI dengan upah Rp 50 ribu per hari,” jelas dia. Adapun dari tangan MI, polisi menyita barang bukti yang jauh lebih banyak, yakni 1.160 butir pil Yarindo, 280 butir Tramadol, 26 butir Trihexyphenidyl, satu pak plastik klip, serta dua unit handphone Android.
MI mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial MU dengan sistem setoran di lokasi, yang telah ditentukan dan mendapatkan upah dan fasilitas tempat tinggal. “MI mengaku menerima upah Rp 1,5 juta per bulan serta fasilitas tempat tinggal, dari MU yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO,” kata dia.
Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan terhadap jaringan peredaran obat berbahaya tersebut. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pelaku utama yang saat ini masih dalam pencarian,” tegasnya.
