Penangguhan Penahanan Kakek Masir yang Dituntut Dua Tahun Penjara
Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, telah mengambil langkah untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap kakek Masir (75), seorang warga Dusun Sekar Putih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Masir dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena aksinya menangkap burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran.
Kasus ini menarik perhatian publik dan juga Bupati Situbondo, yang merespons dengan bertemu langsung keluarga Masir. Ia meminta maaf atas kejadian tersebut dan menyatakan bahwa dirinya yang patut disalahkan dalam kasus ini. Menurutnya, pihak Kepolisian dan Kejaksaan sudah bekerja sesuai aturan hukum, tetapi ia merasa gagal dalam menyediakan pekerjaan bagi rakyat.
Latar Belakang Kasus Masir
Masir, yang merupakan pemikat burung kicau, ditangkap oleh penjaga Taman Nasional Baluran pada Juli 2024. Dalam proses hukum, jaksa menuntutnya dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta. Namun, tuntutan yang diajukan adalah dua tahun penjara, yang merupakan minimal dari ancaman hukuman yang berlaku.
Menurut Kepala Seksi Intelegen Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal, aksi Masir bukanlah kali pertama. Ia telah melakukan perbuatan serupa sebanyak enam kali. Pada tahun 2024 lalu, Masir pernah ditangkap dalam kasus yang sama, namun hanya diberi peringatan dan membuat surat pernyataan.
Proses Hukum yang Berlangsung
Humas Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Hardi Polo, menyatakan bahwa JPU membacakan tuntutan hukuman selama dua tahun penjara sesuai aturan yang berlaku. Dalam undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, ancaman hukuman bisa mencapai lima tahun penjara dengan denda maksimal Rp 100 juta.
Namun, mekanisme penyelesaian perkara melalui restorative justice tidak bisa dilakukan dalam kasus ini. Menurut Hardi, hanya putusan hakim yang akan menentukan apakah terdakwa akan dipenjara atau tidak diberlakukan kurungan.
Respons Bupati Situbondo
Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo merespons kasus ini dengan mengundang anak dan istri terdakwa ke Pendopo Rakyat Situbondo untuk bertemu langsung. Dalam kesempatan itu, keluarga Masir meminta pertolongan supaya ada uluran tangan pemerintah daerah terkait kasus yang dialami.
Bupati kemudian menyatakan bahwa dirinya akan mengajukan penangguhan penahanan ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo. “Ini masyarakat kita, upaya bantuan akan kami lakukan dengan mengajukan permohonan penangguhan ke pengadilan,” ujarnya. Dia juga menyatakan bahwa hanya berusaha maksimal dengan mengirim surat permohonan penangguhan ke PN Situbondo.
Profil Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo
Yusuf Rio Wahyu Prayogo adalah Bupati Situbondo periode 2025-2030. Ia resmi dilantik sebagai Bupati Situbondo dalam acara pelantikan kepala daerah di Istana Negara, Kamis (20/2/2025). Pelantikan ini menjadi momen istimewa bagi Rio, sapaan akrabnya, karena berdekatan dengan ulang tahunnya yang ke-41 pada 30 Maret 2025.
Rio, yang didampingi oleh Wakil Bupati Ulfiyah, menjadi bupati termuda dalam sejarah Kabupaten Situbondo. Dengan latar belakang sebagai konsultan politik, Rio bukanlah sosok asing di dunia politik. Sebelum terjun langsung dalam pemerintahan, ia merupakan CEO Politika Research dan Consulting, sebuah lembaga konsultan politik terkemuka di Indonesia.
Riwayat Pendidikan dan Karier
Yusuf Rio Wahyu Prayogo lahir pada 30 Maret 1984 di Situbondo. Ia menempuh pendidikan S1 di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jember. Selama masa kuliah, ia aktif dalam organisasi kemahasiswaan dan pernah menjabat sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di tingkat fakultas dan universitas.
Sebelum terjun ke dunia pemerintahan, Rio memiliki pengalaman panjang di berbagai bidang, baik sebagai pengusaha maupun organisator. Selain memimpin Politika Research dan Consulting, ia juga menjabat sebagai Direktur PT. Sumber Arthayasa Bersama serta memiliki usaha di sektor kuliner dan bisnis lainnya.
Harapan Bupati Situbondo
Bupati Situbondo berharap ada kebijaksanaan dari para hakim sehingga Masir bisa bebas dan bisa beraktivitas dengan keluarganya. “Semoga ada kebijaksanaan, surat akan saya kirim besok segera,” ujarnya.
