Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Kriminal

Youtuber Hina Sunda Ditangkap di Semarang

Zaiful Aryanto
Last updated: December 19, 2025 6:40 am
Zaiful Aryanto
Share
4 Min Read
SHARE

Penangkapan Youtuber yang Terlibat dalam Kasus Ujaran Kebencian

Penangkapan seorang youtuber yang terlibat dalam kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda berakhir di Kota Semarang. Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang lebih dikenal dengan nama Resbob, ditangkap oleh aparat kepolisian di sebuah kafe berkonsep joglo di wilayah Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

Aktivitas Sebelum Penangkapan

Sehari sebelum penangkapan, Resbob terlihat beraktivitas di sekitar kafe tersebut, yang berada di kawasan perbatasan antara Gunungpati dan Banyumanik. Beberapa warga setempat mengaku melihatnya selama beberapa hari, mulai dari Minggu hingga Senin siang.

Salah satu saksi, Mbah Yan, tukang parkir di lokasi kafe, menyebutkan bahwa Resbob datang dan bermalam selama satu malam di kawasan tersebut. Ia juga mengatakan bahwa orang-orang yang menjemput Resbob bukanlah temannya, melainkan sekelompok orang muda yang diduga merupakan petugas intelijen dari Jawa Barat.

Interaksi dengan Warga Sekitar

Selama tinggal di kawasan tersebut, Resbob tampak berbaur dengan lingkungan sekitar. Ia bahkan ikut serta dalam aktivitas ibadah di masjid yang tidak jauh dari kafe. Sulam, salah seorang pekerja yang sempat mengimami salat berjemaah bersama Resbob, mengatakan bahwa ia ikut salat wajib seperti magrib, isya, dan subuh secara tepat waktu.

Menurut Sulam, Resbob tidak menunjukkan perilaku mencurigakan. Ia sering duduk dan bercengkerama santai dengan warga sekitar. “Orangnya biasa saja, suka bercanda. Tidak kelihatan ada masalah,” katanya.

Resbob juga diketahui ikut serta dalam pengajian yang dilaksanakan di sekitar lokasi. Namun, warga baru mengetahui bahwa ia adalah seorang youtuber setelah melihat aktivitasnya di media sosial. Sebelumnya, keberadaannya dianggap sebagai tamu biasa.

Proses Penangkapan

Kapolsek Banyumanik, Kompol Hengky Prasetyo, membenarkan adanya penangkapan Resbob di kafe tersebut. Meski demikian, pihaknya hanya membantu pengamanan wilayah dan menunjukkan lokasi. “Yang melakukan penangkapan dari Polda Jawa Barat,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa penangkapan Resbob melibatkan personel kepolisian dari Direktorat Reserse Siber Ditsiber Polda Jateng. “Direktorat Siber Polda Jawa Barat melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan, diback-up oleh Siber Polda Jawa Tengah,” kata Artanto.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB dan berlangsung tanpa perlawanan. Setelah ditangkap, Resbob langsung dibawa ke Jawa Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Latar Belakang Kasus

Resbob menjadi buruan polisi setelah membuat konten yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap suporter Persib Bandung, Bobotoh, dan suku Sunda. Konten ini telah beredar di media sosial sejak 10 Desember 2025. Banyak pihak mengecam ucapan Resbob, meskipun ia sempat meminta maaf atas pernyataannya tersebut.

Namun, permohonan maaf tersebut tidak menghilangkan tindakan hukum yang diambil terhadapnya. Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Kombes Resza Ramadianshah, mengungkapkan bahwa Resbob sempat berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya ditangkap di Semarang. Sebelumnya, ia kabur ke Surabaya dan Solo.

“Kami berhasil menangkap tersangka yang minggu lalu membuat gaduh di media sosial, yang mana konten videonya pada saat streaming di Youtube itu mengucapkan ujaran kebencian pada salah satu suku yang ada di Indonesia,” kata Resza.

Ancaman Hukuman

Resbob terancam dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang ITE tentang ujaran kebencian yang menimbulkan SARA. Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun kurungan penjara.


Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByZaiful Aryanto
Penulis yang dikenal dengan gaya bahasa lugas dan informatif. Ia aktif meliput berita cepat, tren daring, hingga liputan human interest. Hobi utamanya adalah bersepeda, menonton video edukatif, dan mencoba tempat kuliner baru. Motto: "Tulisan yang baik selalu lahir dari kejujuran."
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kunjungi Desa Swadaya Bangun Jalan, Bupati Blora Dituduh Ngonten

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Kriminal

6 Kali Kakek Masir Pikat Burung, Dulu Dihimbau Kini Diadili

December 14, 2025
Kriminal

Kronologi Tabrak Lari di Depan Masjid Jamik Pangkalpinang Viral, Pelaku Menyerahkan Diri

December 16, 2025
Kriminal

Bocah merokok di Pasar Senen: Terbiasa mengamen, dapat rokok dari orang

January 29, 2026
Kriminal

Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Rugikan Negara Rp1 Triliun

January 19, 2026
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?