Penangkapan Youtuber yang Terlibat dalam Kasus Ujaran Kebencian
Penangkapan seorang youtuber yang terlibat dalam kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda berakhir di Kota Semarang. Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang lebih dikenal dengan nama Resbob, ditangkap oleh aparat kepolisian di sebuah kafe berkonsep joglo di wilayah Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Aktivitas Sebelum Penangkapan
Sehari sebelum penangkapan, Resbob terlihat beraktivitas di sekitar kafe tersebut, yang berada di kawasan perbatasan antara Gunungpati dan Banyumanik. Beberapa warga setempat mengaku melihatnya selama beberapa hari, mulai dari Minggu hingga Senin siang.
Salah satu saksi, Mbah Yan, tukang parkir di lokasi kafe, menyebutkan bahwa Resbob datang dan bermalam selama satu malam di kawasan tersebut. Ia juga mengatakan bahwa orang-orang yang menjemput Resbob bukanlah temannya, melainkan sekelompok orang muda yang diduga merupakan petugas intelijen dari Jawa Barat.
Interaksi dengan Warga Sekitar
Selama tinggal di kawasan tersebut, Resbob tampak berbaur dengan lingkungan sekitar. Ia bahkan ikut serta dalam aktivitas ibadah di masjid yang tidak jauh dari kafe. Sulam, salah seorang pekerja yang sempat mengimami salat berjemaah bersama Resbob, mengatakan bahwa ia ikut salat wajib seperti magrib, isya, dan subuh secara tepat waktu.
Menurut Sulam, Resbob tidak menunjukkan perilaku mencurigakan. Ia sering duduk dan bercengkerama santai dengan warga sekitar. “Orangnya biasa saja, suka bercanda. Tidak kelihatan ada masalah,” katanya.
Resbob juga diketahui ikut serta dalam pengajian yang dilaksanakan di sekitar lokasi. Namun, warga baru mengetahui bahwa ia adalah seorang youtuber setelah melihat aktivitasnya di media sosial. Sebelumnya, keberadaannya dianggap sebagai tamu biasa.
Proses Penangkapan
Kapolsek Banyumanik, Kompol Hengky Prasetyo, membenarkan adanya penangkapan Resbob di kafe tersebut. Meski demikian, pihaknya hanya membantu pengamanan wilayah dan menunjukkan lokasi. “Yang melakukan penangkapan dari Polda Jawa Barat,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa penangkapan Resbob melibatkan personel kepolisian dari Direktorat Reserse Siber Ditsiber Polda Jateng. “Direktorat Siber Polda Jawa Barat melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan, diback-up oleh Siber Polda Jawa Tengah,” kata Artanto.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB dan berlangsung tanpa perlawanan. Setelah ditangkap, Resbob langsung dibawa ke Jawa Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Latar Belakang Kasus
Resbob menjadi buruan polisi setelah membuat konten yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap suporter Persib Bandung, Bobotoh, dan suku Sunda. Konten ini telah beredar di media sosial sejak 10 Desember 2025. Banyak pihak mengecam ucapan Resbob, meskipun ia sempat meminta maaf atas pernyataannya tersebut.
Namun, permohonan maaf tersebut tidak menghilangkan tindakan hukum yang diambil terhadapnya. Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Kombes Resza Ramadianshah, mengungkapkan bahwa Resbob sempat berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya ditangkap di Semarang. Sebelumnya, ia kabur ke Surabaya dan Solo.
“Kami berhasil menangkap tersangka yang minggu lalu membuat gaduh di media sosial, yang mana konten videonya pada saat streaming di Youtube itu mengucapkan ujaran kebencian pada salah satu suku yang ada di Indonesia,” kata Resza.
Ancaman Hukuman
Resbob terancam dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang ITE tentang ujaran kebencian yang menimbulkan SARA. Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun kurungan penjara.
