Wakil Wali Kota Bogor Terancam Diberhentikan Sementara Akibat Ketidakhadiran
Ketidakhadiran Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, dalam menjalankan tugasnya sejak 18 Februari 2026 telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pihak terkait. Keberadaannya yang tidak jelas membuat publik berspekulasi mengenai alasan ketidakhadirannya. Beberapa orang menduga bahwa ia sedang sakit atau dalam kondisi yang tidak baik.
Jenal Mutaqin terakhir kali terlihat oleh publik saat ikut serta dalam aksi bersih-bersih bersama Menteri Lingkungan Hidup pada 16 Februari 2026. Setelah itu, ia tidak pernah lagi muncul di berbagai acara resmi. Bahkan semua akun media sosialnya menghilang, termasuk nomor WhatsApp pribadinya yang tidak bisa dihubungi.
Biasanya, Jenal Mutaqin sangat aktif membagikan aktivitasnya di media sosial. Namun, kini kebiasaan tersebut tidak lagi terlihat. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang tidak biasa dengan kondisinya.
Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi, menyatakan bahwa Jenal Mutaqin sedang sakit. Ia memberikan jawaban singkat saat dikonfirmasi oleh TribunnewsBogor.com pada Jumat (27/2/2026). Namun, dari hasil penelusuran yang dilakukan, alasan sakit tersebut tidak disertai dengan surat keterangan dokter.
Setelah beberapa waktu, nama Jenal Mutaqin muncul kembali dalam agenda Pemkot Bogor, yaitu pada Selasa (3/3/2026). Ia diagendakan untuk menghadiri pembukaan Cap Go Meh Bogor Street Festival 2026 di Hotel The 101, Jalan Suryakencana, Kota Bogor. Namun, dalam daftar agenda tersebut, nama Jenal ditambahkan keterangan “tentatif” atau belum pasti.
Kritik dari Ahli Administrasi Publik
Ketua Program Studi Administrasi Publik Universitas Djuanda (UNIDA), Faisal Tri Ramdani, menyoroti ketidakhadiran Wakil Wali Kota Bogor tanpa keterangan yang jelas. Menurutnya, hal ini merupakan anomali terhadap prinsip-prinsip Governansi Publik yang mengedepankan integritas dan profesionalisme birokrasi.
Faisal menjelaskan bahwa jabatan Wakil Wali Kota Bogor bukan hanya sekadar representasi elektoral, tetapi juga fungsi vital dalam keberlanjutan pelayanan publik. Ia menilai bahwa ketidakhadiran seperti ini berisiko pada prosedur kepemerintahan.
Menurut Faisal, ketidakhadiran dalam pelaksanaan tugas negara sejak tanggal 18 Februari dengan alasan medis yang belum didukung oleh dokumen kedokteran yang kompeten secara administratif dapat dipandang sebagai diskontinuitas tugas yang berisiko pada prosedur kepemerintahan.
Ia juga menyebutkan bahwa aksi bolos kerja yang dilakukan Jenal Mutaqin ini bisa berdampak pada bawahannya. Hal ini tidak hanya menyentuh aspek administratif, tetapi juga memiliki implikasi terhadap etika kepemimpinan.
Risiko Hukuman dan Prosedur Kepemerintahan
Faisal menegaskan bahwa jika Jenal Mutaqin benar-benar sakit, maka harus disertai dengan bukti pendukung. Secara administratif, argumentasi medis wajib disertai dengan data dukung (keterangan medis) yang valid sebagai bentuk akuntabilitas publik dan transparansi kepada negara.
Jika kondisi ini terus berlanjut tanpa klarifikasi resmi, mekanisme pembinaan dan pengawasan dapat diaktifkan. Mulai dari teguran tertulis dari Menteri Dalam Negeri melalui koordinasi Pemerintah Provinsi.
Jika dalam waktu enam bulan berturut-turut tidak hadir dengan alasan yang jelas, Jenal Mutaqin terancam diberhentikan sementara. Dalam skenario yang lebih ekstrem, jika ketidakhadiran melampaui ambang batas waktu enam bulan berturut-turut tanpa penjelasan yang sah, ketentuan sanksi hingga pemberhentian sementara dapat diproses demi menjaga stabilitas pemerintahan.
Faisal berharap agar Jenal Mutaqin segera memberikan keterangan yang jelas terkait ketidakhadirannya. Ia menilai bahwa hal ini sangat bijaksana sebagai pemenuhan etika publik sekaligus menjaga marwah dan kredibilitas institusi Pemerintah Kota Bogor di mata masyarakat.
