Perbedaan Tarif Parkir di Pasar Pagi Baru Samarinda Viral
Video yang merekam momen pengunjung saat membayar parkir di Pasar Pagi Baru Samarinda, Kalimantan Timur, mendadak viral di media sosial. Video tersebut menyoroti perbedaan tarif yang mencolok antara pembayaran tunai dan non-tunai berbasis QRIS.
Dalam video yang beredar, perekam memperlihatkan proses pembayaran parkir saat hendak keluar dari kawasan Pasar Pagi Baru Samarinda. Ia menjelaskan bahwa saat ini pembayaran parkir di lokasi tersebut telah diarahkan menggunakan sistem non-tunai. Dari papan tarif parkir yang terpasang, terlihat jelas perbedaan tarif antara pembayaran tunai dan pembayaran non-tunai menggunakan QRIS.
Saat menyerahkan karcis masuk kepada petugas parkir, perekam menanyakan langsung besaran biaya yang harus dibayarkan. Petugas parkir menjelaskan bahwa tarif parkir dihitung berdasarkan durasi waktu. “Per jam bu,” ucap petugas parkir. Ibu dari perekam video kemudian menimpali dengan menanyakan lebih lanjut apakah pembayaran bisa dilakukan secara tunai.
Petugas parkir lalu menjelaskan konsekuensi dari metode pembayaran yang dipilih. “Kalau tunai Rp25 ribu,” ujar petugas sambil menunjuk daftar tarif parkir yang terpampang di dekat alat pemindai karcis. Percakapan itu membuat perekam kembali memastikan perbedaan tarif yang dimaksud.
“Oh kalau tunai Rp25 ribu, jadi harus QRIS? Kalau tunai Rp25 ribu, kalau QRIS?” tanyanya lagi. Petugas parkir kemudian memberikan jawaban yang menjadi sorotan utama warganet. “Kalau non-tunai sesuai dengan tarif, Rp3 ribu,” jawabnya. Perekam pun kembali memastikan nominal tersebut sebelum melakukan pembayaran.
“Oke sudah bayar Rp3 ribu,” ucapnya. Di akhir video, perekam memberikan imbauan kepada pengunjung lain. “Jadi kalian usahakan bayarnya pakai QRIS, karena kalau pakai QRIS bayarnya Rp3 ribu. Menyala Pasar Pagi,” katanya.
Pengertian QRIS
QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard adalah standar nasional kode QR yang diluncurkan oleh Bank Indonesia. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan seluruh metode pembayaran non-tunai di Indonesia ke dalam satu kode QR. Dengan QRIS, pengguna cukup memindai satu kode menggunakan aplikasi perbankan atau dompet digital apa pun yang terdaftar dan berizin.
Tujuan utama penerapan QRIS adalah mendorong inklusi keuangan, meningkatkan transparansi transaksi, serta mengurangi peredaran uang tunai. Dalam konteks parkir, sistem ini juga diklaim mampu meminimalisir kebocoran pendapatan daerah karena seluruh transaksi tercatat secara digital.
Namun, perbedaan tarif yang terlalu jauh antara pembayaran tunai dan non-tunai seperti yang terjadi di Pasar Pagi Baru Samarinda justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.
Warganet Soroti Dampak ke Pembeli dan Pedagang
Unggahan video tersebut langsung dibanjiri komentar warganet. Banyak yang mempertanyakan keadilan kebijakan tarif parkir, terutama bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan pembayaran digital.
“Jangankan pembeli, penjual juga ngeluh,” tulis seorang warganet. Komentar lain menyoroti kondisi masyarakat dari daerah pedalaman yang belum tentu memiliki akses ke layanan perbankan digital.
“Gak semua yang datang di situ orang kota, misal dari pedalaman terus gak punya QRIS gimana? Harus dipalak kah 10 ribu untuk sekelas motor,” tulis warganet lainnya. Ada pula yang menilai tarif parkir tunai terlalu mahal dan berpotensi mengurangi minat masyarakat untuk berbelanja langsung ke pasar.
“Kemahalan, semisal tarif tetap segitu dijamin sepi. Pada beralih ke online aja, tanpa ribet, tanpa antre, tanpa bayar apalagi 25 ribu,” tulis komentar lainnya. Reaksi tersebut menunjukkan bahwa kebijakan parkir tidak hanya berdampak pada pengunjung, tetapi juga pada keberlangsungan ekonomi pedagang pasar yang menggantungkan hidup dari ramainya pembeli.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola pasar maupun pemerintah daerah terkait viralnya video tersebut. Namun, sorotan publik yang meluas menunjukkan pentingnya evaluasi kebijakan agar tujuan digitalisasi tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan kemudahan bagi masyarakat.
Profil Pasar Pagi Samarinda
Pasar Pagi Samarinda adalah pasar tradisional tertua di Kota Samarinda yang menjadi pusat aktivitas perdagangan sejak awal abad ke-20. Lokasinya berada di jantung kota, tepat di tepi Sungai Mahakam, dan hingga kini masih menjadi ikon ekonomi rakyat. Pasar Pagi sudah berdiri sejak tahun 1940-an dan dikenal sebagai pasar pertama di Samarinda.
Lokasinya terletak di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota, persis di sekitar Pelabuhan Samarinda. Pasar Pagi ini dikelola oleh UPTD Citra Niaga di bawah Dinas Perdagangan Kota Samarinda.
Cikal bakal Dinas Pasar
Pasar Pagi menjadi dasar terbentuknya Dinas Pasar Kota Samarinda karena perannya yang vital dalam perdagangan lokal.
Jenis Pasar
Pasar Pagi merupakan pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok, hasil pertanian, hingga barang konsumsi sehari-hari. Pasar Pagi membawahi tujuh unit pasar lain, yaitu:
- Pasar Sungai Dama
- Pasar Kemuning
- Pasar Harapan Baru
- Pasar Loa Janan
- Pasar Palaran
- Pasar Baqa
- Pasar Mangkupalas
Revitalisasi dan Gedung Baru
Gedung lama Pasar Pagi ditutup pada Januari 2024 dan dibongkar pada Maret 2024. Gedung baru dijadwalkan selesai dan diresmikan pada akhir 2025, dengan konsep modern namun tetap mempertahankan fungsi sebagai pasar rakyat. Revitalisasi ini bertujuan menjadikan Pasar Pagi sebagai pusat perdagangan modern yang nyaman, dengan fasilitas pendukung seperti koridor penghubung, saluran air baru, dan sistem kebersihan yang lebih baik.
Pasar Pagi juga berada di letak yang strategis. Berada di pusat kota dan dekat dengan kawasan Citra Niaga serta Masjid Darussalam, sehingga mudah diakses masyarakat.
