Proses Penetapan UMP 2026 DKI Jakarta Masuk Tahap Akhir
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 kini telah memasuki tahap akhir. Meski demikian, proses penyusunannya masih terkendala karena adanya perbedaan pandangan antara perwakilan buruh dan kalangan pengusaha. Hal ini menyebabkan belum ditemukan kesepakatan bersama.
“Pembahasan sudah hampir final. Dalam minggu ini kami akan rapatkan secara khusus untuk segera difinalkan,” ujar Pramono di Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin (8/12/2025). Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak, baik perwakilan buruh maupun pengusaha akan dikumpulkan untuk berdiskusi bersama.
Pemprov DKI Jakarta akan mengambil peran sebagai penengah guna meredam tarik-menarik kepentingan dari kedua belah pihak. “Masih ada perbedaan pandangan antara kelompok buruh dan pengusaha. Karena itu, Pemerintah Jakarta harus hadir sebagai wasit yang adil,” ujar Pramono.
Pramono menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian sebelum menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Ia menilai keputusan ini sangat krusial karena menyangkut kesejahteraan jutaan pekerja serta keberlangsungan dunia usaha.
Persiapan dan Transparansi dalam Pembahasan UMP
Sebagai catatan, kelompok buruh sebelumnya telah mendesak Gubernur Pramono agar menaikkan UMP DKI menjadi Rp6 juta pada 2026. Tuntutan tersebut disampaikan saat para buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Jakarta beberapa waktu lalu.
Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Syaripudin, menyampaikan bahwa pihaknya masih mempersiapkan tahap pembahasan, sementara regulasi pengupahan terbaru dari pemerintah pusat untuk tahun 2026 juga belum dirilis. Ia menegaskan proses pembahasan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 nantinya digelar secara transparan.
Seluruh tahapan akan melibatkan perwakilan pekerja, dunia usaha, serta pemerintah guna memastikan penetapan upah yang adil, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha. “Penetapan UMP dan UMSP bukan hanya soal angka, tetapi tentang membangun kesepahaman bersama mengenai keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja. Karena itu, setiap proses dan masukan dari para pemangku kepentingan sangat berarti,” ungkap Syaripudin dalam keterangannya, Kamis (4/12/2025).
Regulasi pengupahan terakhir yakni Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, hanya mengatur penetapan upah minimum untuk 2025. Kondisi ini membuat daerah belum bisa melangkah ke tahap penetapan angka untuk tahun berikutnya.
Proses Persiapan dan Evaluasi
Dalam tahap persiapan, Dewan Pengupahan DKI menggelar rapat rutin untuk memantau berbagai indikator, mulai dari inflasi, harga kebutuhan pokok, hingga perkembangan sektor-sektor industri di ibu kota. Kajian mengenai kesejahteraan pekerja lintas sektor juga dilakukan.
Proses ini termasuk penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) yang menghadirkan perwakilan pekerja dan pemangku kepentingan lain untuk menggambarkan situasi aktual di lapangan. “FGD mengenai arah kebijakan pengupahan untuk memastikan penyusunan kebijakan berbasis masukan teknis, perspektif pekerja, dan kebutuhan sektor usaha,” ujar Syaripudin.
Pemprov juga melakukan monitoring dan evaluasi penerapan struktur dan skala upah yang sudah berjalan di perusahaan-perusahaan. Temuan ini nantinya menjadi pijakan dalam penguatan kebijakan pengupahan yang lebih adil dan proporsional.
Keputusan Akan Diambil Setelah Diskusi Bersama
Pemprov DKI menyatakan siap melanjutkan pembahasan teknis begitu pemerintah pusat merilis regulasi pengupahan 2026. Proses tersebut akan dilakukan bersama Dewan Pengupahan sebelum akhirnya dibawa ke gubernur untuk ditetapkan. “Hasil pembahasan nantinya akan menjadi rekomendasi resmi yang akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur,” ucapnya.
Setelah UMP 2026 ditetapkan, pembahasan akan berlanjut pada penyusunan UMSP. Penetapan UMSP, yang nilainya harus berada di atas UMP, dilakukan melalui dialog sektoral antara pekerja dan pengusaha di masing-masing bidang. “Melalui proses yang inklusif, berbasis data, dan kolaboratif, Pemprov DKI Jakarta berharap penetapan UMP dan UMSP 2026 dapat menghasilkan kebijakan yang adil, realistis, serta mampu mendukung kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif,” jelas Syaripudin.
Tuntutan Buruh dan Tindakan Pemerintah
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan belum dapat memastikan apakah penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk 2026 akan mengikuti tuntutan kelompok buruh. Saat ini, para buruh meminta kenaikan sebesar 10 persen sehingga UMP mencapai Rp6 juta.
Orang nomor satu di Jakarta itu menyebutkan bahwa pemerintah pusat masih menyusun formula perhitungan kenaikan upah minimum. Pemprov DKI, kata dia, akan menunggu arahan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan sebelum melanjutkan proses pembahasan bersama Dewan Pengupahan DKI Jakarta.
“Masih belum. Nanti dibahas,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/11/2025). “Ya kan baru dibahas. Kan saya (mengeluarkan keputusan) di ujung saja nanti,” imbuhnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Syaripudin menegaskan pemerintah daerah masih menunggu pedoman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelum memulai pembahasan angka kenaikan. Syaripudin mengatakan, proses penetapan UMP tidak bisa berjalan tanpa rujukan yang ditetapkan pemerintah pusat. Hingga saat ini, Kemnaker belum menerbitkan aturan terbaru sebagai dasar perhitungan upah.
