Penyegelan Toko Perhiasan Tiffany & Co oleh Bea Cukai
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sudawa memberikan pernyataan terkait penyegelan tiga toko emas mewah Tiffany & Co oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta. Menurutnya, penyegelan tersebut dilakukan apabila ada indikasi bahwa barang yang diperdagangkan berasal dari impor yang tidak sesuai dengan ketentuan kepabeanan, termasuk pelunasan pungutan kepada negara.
“Pokoknya impor yang ilegal pasti akan ditutup dan disegel. Jadi semuanya harus main ke legal lagi,” ujar Purbaya saat diwawancarai di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/2/2026). Ia menekankan bahwa penyegelan merupakan bentuk kerja profesional DJBC dalam rangka mengamankan penerimaan negara dan pengawasan barang-barang yang masuk ke daerah kepabeanan. Termasuk menjaga iklim usaha yang kondusif di dalam negeri.
“Nanti kalau orang bea cukai enggak ngapa-ngapain ditangkap, sekarang dia menjalankan tugasnya supaya pasar kita bersih dari barang-barang ilegal, supaya permainannya di sini fair di dalam negeri,” tegas Purbaya.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta menyegel tiga toko perhiasan Tiffany & Co di Jakarta pada Rabu (11/2/2026). Tiga toko yang disegel itu berada di tiga mal yang berbeda, yaitu Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place.
Alasan Penyegelan
Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan alasan di balik penyegelan toko perhiasan mewah asal Amerika Serikat tersebut. Menurutnya, penyegelan ini terkait dengan dugaan adanya pelanggaran administrasi terhadap barang-barang yang diimpor.
“Kami dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta melakukan operasi terkait barang-barang high value good, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang,” kata Siswo melalui keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026).
Ia menegaskan, kegiatan penindakan ini menindaklanjuti instruksi dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar melakukan penggalian potensi penerimaan di luar yang memang sudah biasa dipungut baik di kepabeanan maupun cukai.
Menurut Siswo, pihaknya saat ini akan melakukan kompilasi terhadap data-data perhiasan tersebut, untuk memastikan apakah barang tersebut sudah terdaftar di pemberitahuan impor barang atau tidak. Apabila belum terdaftar, maka pihaknya akan melakukan tindakan yang sesuai ranah semestinya, untuk melakukan penertiban dan peningkatan kepatuhan atas kepabeanan perusahaan yang dimaksud.
“Sampai saat ini kita masih melakukan penelitian, karena perlu disandingkan antara dokumen yang mereka declare ke kami dengan dokumen yang ada di kami. Jadi untuk jenisnya kita masih lakukan penelitian kembali. Kami sampaikan kembali bahwa yang kami lakukan ini adalah pengawasan masih dalam rangka administratif,” katanya.
Denda dan Sanksi
Siswo menjelaskan apabila perusahaan tersebut terbukti melanggar administrasi impor maka harus membayar denda 1.000% dari nilai kepabeanan maupun pajak dalam rangka impor. Ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
“Kalau pasalnya kita lebih terkait sanksi administrasi di bidang kepabeanan. Kita mencoba untuk mengeliminir bidang pidana, karena sesuai arahan dari pimpinan yang kita lakukan saat ini adalah bagaimana menggenjot penerimaan negara. Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006,” tegas Siswo.
