Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Kriminal

Terkuak alasan polisi tahan suami yang tangkap jambret untuk lindungi istri

Lani Kaylila
Last updated: January 29, 2026 3:34 am
Lani Kaylila
Share
4 Min Read
SHARE

Kasus Kecelakaan Lalu Lintas yang Menimpa Suami yang Membela Istrinya

Kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa Hogi Minjaya (43) di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini menjadi perhatian publik. Hogi, seorang suami yang mencoba membela istrinya dari tindakan jambret, kini harus berhadapan dengan hukum setelah dua pelaku jambret meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.

Peristiwa yang Mengubah Nasib

Kejadian bermula pada 26 April 2025. Saat itu, Arista Minaya (39), istri Hogi, sedang mengambil jajanan pasar di Pasar Pathuk. Hogi, yang mengendarai mobil, berangkat dari rumah untuk menemui istrinya. Namun, saat perjalanan, Arista bertemu dengan dua orang yang menumpang sepeda motor dan melakukan penjambretan terhadap tasnya.

Arista spontan berteriak “jambret” dan melihat ke belakang. Ia tidak melihat siapa pun selain dirinya sendiri dan suaminya. Dengan cepat, Hogi langsung mengejar pelaku. Ia memepet sepeda motor yang dikendarai dua orang tersebut hingga akhirnya terjadi kecelakaan.

Dua pelaku jambret tersebut hilang kendali dan menabrak tembok. Mereka meninggal dunia di lokasi kejadian. Salah satu korban bahkan masih memegang cutter di tangan ketika ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Proses Hukum yang Berlangsung

Setelah kejadian tersebut, polisi melakukan penyelidikan mendalam. Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya meminta keterangan dari Hogi, tetapi juga saksi dan ahli. Gelar perkara dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil.

Hogi kini ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Ancaman hukuman maksimal adalah enam tahun penjara.

Menurut Mulyanto, keputusan ini diambil karena unsur-unsur pidana telah terpenuhi. Meski ada rasa kasihan terhadap Hogi, pihak kepolisian tetap menjunjung prinsip hukum yang objektif.

Penjelasan dari Istri Hogi

Arista Minaya, istri Hogi, mengungkapkan bahwa suaminya telah menjalani proses hukum secara penuh. Ia menyatakan bahwa kasus penjambretan gugur karena kedua pelaku meninggal. Namun, proses hukum terkait kecelakaan lalu lintas masih berjalan.

Beberapa bulan setelah kejadian, Hogi ditetapkan sebagai tersangka. Arista mengatakan bahwa suaminya dianggap melakukan pembelaan diri yang berlebihan. Ia memohon agar suaminya tidak ditahan dan mengajukan penangguhan penahanan.

Saat ini, Hogi berstatus tahanan luar dan mengenakan gelang GPS. Arista menegaskan bahwa suaminya bukanlah kriminal. Ia percaya bahwa setiap suami akan melakukan hal yang sama jika istrinya dijambret di depan matanya.

Pandangan dari Pakar Hukum

Marcus Priyo Gunarto, pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, menilai bahwa semua pihak perlu melihat peristiwa secara utuh. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan apakah pembelaan diri yang dilakukan Hogi sebanding dengan serangan yang diterimanya.

Jika pembelaan diri sebanding dengan ancaman, maka Hogi tidak bisa dipidana. Namun, jika pembelaan diri melampaui batas, maka dapat dipidana. Marcus juga menambahkan bahwa jika pembelaan diri melampaui batas dikarenakan faktor kegoncangan jiwa akibat serangan, maka dapat tidak dipidana berdasarkan Pasal 48 ayat (2) KUHP lama.

Kesimpulan

Kasus ini menjadi contoh bagaimana hukum harus dijalankan secara adil, meskipun situasi yang terjadi sangat emosional. Hogi, yang ingin melindungi istrinya, kini harus menghadapi konsekuensi hukum. Proses hukum yang berjalan diharapkan mampu memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.


Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByLani Kaylila
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Kriminal

Ayah Bocorkan Pesan Terakhir dengan Pramugari ATR di Sulsel

January 22, 2026
Kriminal

Kembali, Penambang Emas Ilegal Tewas Tertimbun di Kalumpang Mamuju

April 7, 2026
Kriminal

Kisah Salinah, Lansia Serang yang Gagal Umrah dan Tabungan Tani Raib Ditipu Muthawif

February 17, 2026
Kriminal

Kekerasan Malut United Terhadap Jurnalis Memicu Reaksi Keras SIWO PWI Pusat

March 15, 2026
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?