Dugaan Intervensi dalam Pembongkaran Jagung di Gudang Bulog Desa Pandai
Pengaduan keras dari para petani terhadap dugaan praktik intervensi dalam proses pembongkaran jagung di Gudang Bulog Desa Pandai, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) memicu kekhawatiran akan ketidakadilan dalam sistem distribusi hasil pertanian. Mereka menilai adanya perlakuan tidak adil dalam mekanisme antrian yang berpotensi merugikan petani kecil.
Beberapa petani mengungkapkan bahwa dua unit truk yang diduga terkait dengan Kepala Desa (Kades) Pandai mendapatkan prioritas pembongkaran setiap hari tanpa mengikuti aturan antrian yang telah disepakati bersama. Hal ini menjadi sumber ketidakpuasan bagi petani lain yang harus menunggu lama di luar area gudang untuk mendapatkan giliran bongkar.
“Kades selalu dapat jatah setiap hari dua truk tanpa nomor antrian,” ujar SF, salah seorang petani, Jumat (10/4/2026). Menurutnya, kondisi tersebut berbeda jauh dengan nasib petani lain yang harus menunggu hingga empat hingga lima hari di luar gudang.
“Kami sampai harus tidur di pinggir jalan sambil menunggu giliran,” tambahnya. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya telah disepakati sistem antrian yang mewajibkan setiap kendaraan pengangkut hasil panen untuk mengambil nomor urut dan menunggu sesuai giliran. Namun, praktik di lapangan dinilai tidak konsisten.
Petani juga menyoroti keberadaan dua kendaraan yang disebut selalu mendapatkan akses langsung untuk membongkar muatan tanpa mengikuti prosedur. Dugaan keterkaitan kendaraan tersebut dengan Kades setempat memicu kekecewaan dan rasa ketidakadilan di kalangan petani.
“Seharusnya semua mengikuti nomor antrian. Kalau ada mobil yang langsung masuk tanpa nomor, tentu petani lain merasa dirugikan,” kata petani lainnya. Selain itu, mereka mempertanyakan keterlibatan Kades dalam pengaturan teknis pembongkaran jagung. Mereka menilai kewenangan tersebut seharusnya berada pada pihak Bulog dan instansi terkait, bukan pemerintah desa.
“Kenapa Kades ikut mengatur pembongkaran? Seharusnya mengurus masyarakat, bukan menentukan mobil mana yang lebih dulu bongkar,” ujar salah seorang petani. Lamanya waktu tunggu tidak hanya berdampak pada keterlambatan distribusi hasil panen, tetapi juga menambah beban biaya bagi petani.
Mereka mengaku harus menanggung biaya sewa truk hingga Rp500 ribu per malam. Jika menunggu hingga empat hari, total biaya dapat mencapai Rp2 juta, belum termasuk kebutuhan operasional sopir.
“Kalau satu malam Rp500 ribu, empat hari sudah Rp2 juta. Itu belum makan dan minum sopir. Jadi petani benar-benar rugi,” ungkapnya. Atas kondisi tersebut, para petani mendesak aparat kepolisian untuk turun tangan mengawal proses pembongkaran agar berjalan transparan, tertib, dan sesuai aturan. Mereka juga meminta agar tidak ada intervensi dari pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi.
“Kami minta polisi mengawal proses bongkar jagung ini supaya adil. Jangan ada lagi mobil yang masuk tanpa antrian,” tegas seorang petani. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kepala Desa Pandai maupun pihak pengelola Gudang Bulog terkait dugaan perlakuan khusus tersebut. Para petani berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti persoalan ini guna mencegah potensi konflik di lapangan serta memastikan keadilan dalam distribusi hasil pertanian.
