Kasus Kekerasan Seksual di Sukoharjo: Korban Mengungkap Pengalaman Traumatis
Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang seniman dan musisi asal Kabupaten Sukoharjo kembali menjadi sorotan setelah korban, X, mengungkap pengalamannya secara terbuka. Korban, yang berasal dari Boyolali, mengaku menjadi korban tindakan pelecehan seksual oleh oknum seniman berinisial PSHA (34). Kejadian ini tidak hanya terbatas pada hubungan seksual tanpa persetujuan, tetapi juga mencakup permintaan untuk mengirimkan foto bagian tubuh sensitif serta pemberian foto alat kelamin tanpa diminta.
Peristiwa yang Menyebabkan Trauma Berat
Menurut laporan korban, kejadian tersebut terjadi dalam beberapa tahap. Pada 17 April 2025, terlapor diduga meminta foto bagian tubuh sensitif korban. Selanjutnya, pada 15 November 2025, terlapor disebut mengirimkan foto alat kelaminnya kepada korban tanpa diminta. Rangkaian peristiwa ini menimbulkan dampak serius pada kondisi psikologis korban, hingga ia kehilangan fokus dalam bekerja dan akhirnya kehilangan pekerjaan. Bahkan, korban sempat melakukan percobaan bunuh diri akibat tekanan yang dialaminya.
Proses Hukum yang Masih Berlangsung
Pihak kuasa hukum korban, Achmad Bachrudin dari Spek-HAM, menjelaskan bahwa proses hukum masih berjalan. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyebutkan identitas lengkap terduga pelaku kepada publik. Hal ini berkaitan dengan prinsip dasar dalam hukum pidana, yakni asas praduga tak bersalah. Menurut Achmad, setiap orang yang dilaporkan atau disangka melakukan tindak pidana harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Achmad menambahkan bahwa proses pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya, terutama terkait identitas pribadi seseorang.
Penyebaran Nama Terduga Pelaku di Media Sosial
Baru-baru ini, nama lengkap terduga pelaku beredar di media sosial maupun sebagian pemberitaan. Namun, Achmad mengaku tidak mengetahui sumber penyebaran tersebut. Ia menegaskan bahwa hal itu berada di luar kewenangan dan tanggung jawab pihaknya sebagai kuasa hukum korban. “Kalau di media massa ada yang sudah menyebut nama sosok personal, saya tidak tahu karena itu di luar kewenangan saya,” tegasnya.
Pengalaman Korban Saat Melaporkan Kasus
X resmi melaporkan terduga pelaku ke Kepolisian Resor Sukoharjo pada Rabu (18/2/2026) atas dugaan kekerasan seksual. Dalam keterangannya, korban menyebut peristiwa paling berat terjadi pada 5 November 2025. Ia mengungkapkan bahwa saat peristiwa itu terjadi, dirinya berada dalam kondisi mental yang rapuh. Ia baru saja menjalani perawatan dari psikiater, sehingga merasa tidak dalam keadaan stabil untuk menghadapi situasi yang dialaminya.
Menurut korban, relasi antara dirinya dan terlapor tidak setara. Terlapor disebut berperan sebagai guru sekaligus investor dalam sebuah proyek, sedangkan korban berada pada posisi murid dan eksekutor. Ketimpangan relasi kuasa tersebut membuatnya merasa sulit menolak permintaan terlapor.
Respons Publik dan Dampak Viral
Kasus ini sebelumnya sempat menuai simpati publik setelah akun X yang diduga milik korban, @tmptmengeluhku, membagikan pengalamannya di media sosial. Unggahan tersebut menjadi sorotan setelah korban membalas salah satu postingan influencer sekaligus dokter, dr. Tirta. Dalam unggahan tertanggal 12 Februari 2026, korban mengaku telah melaporkan kasus tersebut ke UPTD PPA. Namun, ia menyebut justru diminta untuk “bertaubat” karena dianggap telah berzina.
