Peneliti Digital Akui Kesalahan dan Minta Maaf ke Jokowi
Rismon Sianipar, seorang ahli forensik digital, telah secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo setelah melakukan penelitian ulang selama dua bulan terakhir yang menunjukkan bahwa ijazah mantan presiden tersebut adalah asli. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya keadilan restoratif untuk menyelesaikan status hukumnya yang saat ini masuk dalam daftar tersangka.
Pengakuan Rismon Sianipar dilakukan setelah ia mengakui kesalahan hasil penelitiannya terdahulu. Ia menyatakan bahwa ijazah milik Jokowi, ayah Gibran Rakabuming, adalah asli. Hal ini juga sekaligus menjadi tindak lanjut dari permohonan restorative justice atas kasus tudingan ijazah palsu yang kini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Kunjungan ke Kediaman Jokowi
Kunjungan Rismon Sianipar ke kediaman Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Sumber, Solo, dilakukan pada Kamis (12/3/2026) sore. Ia hadir setelah melakukan penelitian ulang dalam dua bulan terakhir. Dalam video yang diunggah di kanal YouTube Balige Academy, Rabu (11/3/2026), Rismon menyampaikan pernyataannya bahwa ijazah Jokowi adalah asli.
Kunjungan ini juga dikonfirmasi oleh Ajudan Jokowi, Kompol Syarif Fitriansyah. Namun, ia tidak mengungkapkan detail siapa saja yang akan mendampingi Rismon Sianipar dan apa yang akan dibahas.
Peran Restorative Justice dalam Kasus Ini
Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya dinilai sebagai upaya penyelesaian kasus di luar proses persidangan formal. Kuasa hukum Rismon, Iman, menyebut pihaknya masih mengkaji permohonan RJ tersebut.
Dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, polisi menetapkan delapan tersangka yang dibagi dalam tiga klaster:
- Klaster pertama: M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Royani.
- Klaster kedua: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa).
- Klaster ketiga: Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Namun, pada 16 Januari 2026, Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan) untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. SP3 ini diterbitkan dua hari setelah keduanya mengunjungi kediaman Presiden Jokowi di Solo untuk bersilaturahmi.
Latar Pendidikan Rismon Sianipar
Rismon Sianipar memiliki nama lengkap Dr.Eng Rismon Hasiholan Sianipar, S.T., M.T., M.Eng. Ia lahir pada 25 April 1977 dan dikenal sebagai ahli forensik digital. Pria kelahiran Pematang Sianipar, Sumatra Utara itu, juga dikenal sebagai akademisi, dosen, dan penulis.
Dikutip dari laman Universitas Mataram, Rismon diketahui lulusan SMAN 3 Pematang Siantar. Ia juga berhasil lulus studi Sarjana Teknik dan Magister Teknik di Universitas Gadjah Mada. Rismon merupakan lulusan Graduate School of Science and Engineering Yamaguchi University Jepang. Nama Rismon Sianipar juga diketahui sebagai mantan dosen Universitas Mataram.

Reaksi Roy Suryo terhadap Keputusan Rismon
Roy Suryo, rekan sesama tersangka, mengaku tidak kecewa dengan langkah rekannya, Rismon Hasiholan Sianipar, yang mengajukan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dan meminta maaf kepada Jokowi. Ia mengaku tidak keberatan jika rekannya merasa “kurang nyaman” dan tidak ingin melanjutkan penelitian soal ijazah Jokowi.
Namun, Roy menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mundur dari persoalan ijazah presiden ke-7 RI tersebut. Ia mendoakan semoga Rismon diberikan pencerahan dan perlindungan oleh Allah.
“Saya mendoakan semoga sahabat kita, Rismon Hasiholan Sianipar, itu diberikan hidayah oleh Allah, diberikan pencerahan, diberikan hal yang terbaik perlindungan juga,” kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Kamis (12/3/2026).
Ia mengaku terakhir bertemu Rismon pada 26 Februari lalu, tetapi kerap berkomunikasi secara virtual. Roy menyatakan sikap Rismon tentang ijazah Jokowi belum berubah saat terakhir kali keduanya berkomunikasi.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, Refly Harun, mengaku belum mengetahui alasan Rismon Sianipar mengajukan RJ. Refly menyatakan pihaknya menghormati hak pribadi Rismon untuk mengajukan RJ. Namun, ia mempertanyakan alasan Rismon mengajukan RJ, apakah ingin bebas atau merasa terpojok dalam kasus ijazah palsu Jokowi.
“Sekali lagi perlu kita garis bawahi bahwa belum ada sikap final kita terhadap Rismon, kami masih perlu bertemu, bertabayyun,” kata Refly Harun.
