Pemeriksaan Richard Lee sebagai Tersangka Kasus Pelanggaran Perlindungan Konsumen
Pada hari Kamis (19/2/2026), dokter kecantikan Richard Lee akhirnya memenuhi panggilan penyidik di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan terkait produk kecantikan yang dipasarkannya.
Laporan dari Dokter Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) pada 2 Desember 2024 menjadi awal dari perkara ini. Setelah melalui proses penyelidikan, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025.
Setelah menjalani pemeriksaan, Richard Lee memberikan klarifikasi untuk meluruskan tudingan yang selama ini beredar. Sebelumnya, Doktif sempat mengklaim bahwa ia pernah menolak tawaran perdamaian dari Richard Lee dengan nilai fantastis, yaitu Rp50 miliar. Namun, Richard Lee secara tegas membantah klaim tersebut.
Dalam pernyataannya melalui akun Instagram pribadinya, @dr.richard_lee, ia menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah menawarkan atau meminta perdamaian dalam bentuk apa pun. Ia juga menegaskan bahwa seluruh produk skincare yang dikembangkannya telah terdaftar dan diawasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Richard Lee menanggapi absennya ia dalam beberapa pemeriksaan sebelumnya dengan menyebutkan bahwa keselamatan dan kepatuhan menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas profesionalnya. Ia juga menegaskan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Tanggapan Doktif terhadap Klaim Richard Lee
Di sisi lain, Doktif turut menanggapi klaim Richard Lee yang menyebut produk kecantikannya telah memiliki izin edar BPOM. Hal ini disampaikan Doktif saat hadir di Polda Metro Jaya.
“Tidak ada maling yang ngaku ya,” ujar Doktif, Kamis (19/2/2026). Ia menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik, khususnya Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
“Jadi biarkan kita serahkan kepada penyidik, penyidik Polda Metro Jaya terutama Krimsus Tegak Lurus Merah Putih. Kita serahkan saja kepada beliau,” ujarnya.
Lebih lanjut, Doktif menilai Richard Lee memiliki kecenderungan manipulatif dalam menyampaikan informasi ke publik. “Karena memang Doktif bilang seorang DRL itu sangat manipulatif,” ucapnya.
Ia juga menyoroti bahwa Polda Metro Jaya pernah difitnah seolah-olah penyidik melakukan tindakan tertentu, padahal fakta tidak seperti itu. “Dia mem-framing seolah-olah penyidik melakukan tindak kejahatan,” jelas Doktif.
Latar Belakang Perkara
Dokter Detektif (Doktif) yang sering membuat konten tentang kandungan produk kecantikan, menduga adanya ketidaksesuaian kandungan atau pelanggaran pada produk milik dr. Richard Lee. Dasar itulah yang membuat Doktif membuat laporan polisi pada 2 Desember 2024 ke Polda Metro Jaya. Nomor laporan tercatat LP/B/7317/XII/2024/SPKT.
Richard Lee diduga melakukan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikannya. Polda Metro Jaya resmi menetapkan dr. Richard Lee sebagai tersangka usai gelar perkara. Ia juga harus wajib lapor karena ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Keberatan dengan status tersebut, dr. Richard Lee melalui kuasa hukumnya, Jefri Simatupang, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Januari 2026.
