Penjelasan Menteri Agama terkait Penggunaan Pesawat Jet Pribadi
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, memberikan penjelasan mengenai tudingan gratifikasi yang muncul akibat penggunaannya pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Ia menyatakan bahwa kedatangannya dalam penerbangan tersebut semata-mata untuk meresmikan sebuah madrasah yang diundang oleh keluarga.
Menurutnya, saat itu ia diundang untuk hadir dalam acara peresmian madrasah tersebut. “Tiba-tiba ya pesawatnya begitu. Masa saya tidak datang? Udah deh,” ujar Nasaruddin saat ditemui di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Rabu malam, 18 Februari 2026.
Ketika ditanya apakah penggunaan fasilitas tersebut bisa dikategorikan sebagai gratifikasi, Nasaruddin menjawab singkat, “Enggak tahu, terserah.” Ia menegaskan bahwa pihak yang mengundangnya tidak memiliki hubungan resmi dengan kementerian. “Apanya gratifikasi? Dia enggak ada hubungan resmi dengan kita,” katanya.
Nasaruddin menjelaskan bahwa undangan tersebut berasal dari pihak yang memiliki hubungan kekeluargaan dengannya. “Istrinya itu kan keluarga. Jadi hubungan saya kekeluargaan. Jadi keluarga yang mengundang saya untuk meresmikan pondoknya. Ya masa saya enggak datang?” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa keterkaitan asal-usul keluarga berada di Takalar, Sulawesi Selatan. “Dia itu orang Takalar. Paman saya juga di sana, di Takalar itu. Jadi keluarga.”
Saat ditanya kembali apakah ia menerima jika publik menganggap apa yang dilakukannya sebagai gratifikasi, Nasaruddin bilang tak mempermasalahkan. “Iya. Kalau keluarga sih enggak ada lah.”
Peresmian Gedung Balai Sarkiah
Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menghadiri peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Ahad, 15 Februari 2026. Gedung Balai Sarkiah itu merupakan fasilitas keagamaan dan pendidikan yang didirikan oleh Yayasan OSO (Oesman Sapta Odang).
Peresmian Gedung Balai Sarkiah dihadiri OSO beserta keluarga, Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye, serta jajaran Forkopimda Sulawesi Selatan. Hadir juga sekitar 200 tokoh agama dan masyarakat setempat yang telah menantikan peresmian gedung ini.
Identitas Pesawat Jet Pribadi
Identitas jet pribadi tersebut diketahui dari media sosial yang menunjukkan kedatangan Menag bersama rombongan. Nomor registrasi jet ini adalah PK-RSS. Menurut data Kementerian Perhubungan, kepemilikan PK-RSS adalah Natural Synergy Corporation, sebuah entitas di British Virgin Islands, negara di bawah Inggris, yang dikenal sebagai negara suaka pajak.
OSO merupakan pemegang saham perusahaan ini sejak 2008. Menurut basis data The International Consortium of Investigative Journalists, perusahaan ini masih aktif hingga sekarang. Hal ini menunjukkan bahwa kepemilikan pesawat adalah OSO. Kepemilikan ini juga dikonfirmasi oleh Kementerian Agama bahwa pesawat jet merupakan fasilitas dari OSO.
Analisis Mengenai Biaya dan Emisi Karbon
Indonesia Corruption Watch bersama Trend Asia menghitung nilai penerbangan ini setidaknya mencapai Rp 566 juta berdasarkan perjalanan pulang-pergi selama total sekitar 5 jam. Nilai ini berdasarkan perjalanan pesawat jet yang membawa Menag pada tanggal 14-15 Februari 2026 dengan rute Jakarta-Makassar-Bone-Makassar-Jakarta. Sementara jumlah emisi karbon dioksida yang dikeluarkan mencapai 14 ton CO2.
Menurut ICW dan Trend Asia, private jet kendaraan paling polutif, karena emisinya akan rendah jika perjalanan Menag tersebut memakai pesawat komersial. Apalagi rute Makassar-Bone-Makassar itu adalah rute pendek yang dapat ditempuh juga melalui jalur darat. Tidak seharusnya, pejabat memakai fasilitas mewah dalam menjalankan tugas, apalagi ada banyak alternatif moda transportasi.
“Perjalanan udara mahal, mewah dan beremisi seharusnya bisa dicegah. Apalagi Menag pernah naik pesawat komersial ke Bone. Artinya ini ada alternatifnya dan bisa lewat jalur darat juga. Sebagai pejabat publik harus menjadi teladan mengurangi krisis iklim dengan menghindari private jet sebagai moda transportasi paling polutif di dunia,” ujar Zakki selaku Peneliti Trend Asia.
Potensi Tindak Pidana Korupsi
Selain itu, dia menilai penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Menteri Agama juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait ketentuan gratifikasi. Pasal 12 huruf B ayat (1) dan ayat (2) menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi dengan nilai Rp10 juta atau lebih, dan tidak dapat membuktikan bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama seumur hidup.
Sebagai penyelenggara negara, Menteri Agama seharusnya menolak setiap bentuk pemberian yang secara nyata bertentangan dengan hukum, terlebih apabila pemberian tersebut berasal dari tokoh politik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di kemudian hari.
Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
