Kasus Korupsi di Kejari Hulu Sungai Utara
Jaksa Tri Taruna Fariadi (TAR) masih dalam status buron setelah melarikan diri saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kalimantan Selatan. Hingga kini, TAR belum menyerahkan diri meskipun telah diminta untuk bersikap kooperatif.
KPK berencana menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) jika upaya pencarian tidak membuahkan hasil. Selain itu, KPK juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi dan keluarga TAR untuk menemukannya.
TAR adalah Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara. Ia menjadi salah satu dari tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan penegakan hukum tahun anggaran 2025–2026. Diduga, TAR menerima uang hingga Rp1,07 miliar selama proses penegakan hukum yang dilakukannya.
Profil Tri Taruna Fariadi
Nama: Tri Taruna Fariadi (TAR)
Jabatan: Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun)
Instansi: Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kalsel)
Status saat ini: Dalam pencarian/masih buron setelah melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Desember 2025, dan belum menyerahkan diri kepada penyidik meskipun diminta kooperatif.
Dugaan Penerimaan Uang
KPK menduga bahwa TAR menerima sejumlah uang dalam konteks dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan yang terjadi di Kejari Hulu Sungai Utara dalam proses penegakan hukum tahun anggaran 2025–2026. Total dugaan penerimaan uang mencapai sekitar Rp1,07 miliar dari pihak-pihak tertentu, yang diterima di luar perannya sebagai perantara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara. Rinciannya:
- Sekitar Rp930 juta diterima pada tahun 2022 dari mantan Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara.
- Sekitar Rp140 juta diterima pada tahun 2024 dari pihak rekanan.
Kronologi Singkat Kasus
18 Desember 2025: KPK melakukan OTT di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, yang melibatkan beberapa jaksa dan pihak lain dalam dugaan pemerasan.
19 Desember 2025: Enam orang diamankan, termasuk Kajari dan Kepala Seksi Intelijen (Asis Budianto). Uang bukti ratusan juta rupiah disita.
20 Desember 2025: KPK mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka, yakni Albertinus Parlinggoman Napitupulu (Kajari HSU), Asis Budianto (Kasi Intelijen), dan Tri Taruna Fariadi (Kasi Datun).
Status hukum saat ini: Albertinus dan Asis sudah ditahan, sedangkan Tri Taruna Fariadi masih dalam status buronan.
Modus Dagang Kasus
Dalam konstruksi perkaranya, KPK mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di HSU, meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), hingga RSUD. Modus yang digunakan adalah menakut-nakuti para pejabat dinas dengan ancaman akan menindaklanjuti Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU jika tidak memberikan sejumlah uang.
Kajari HSU, Albertinus (APN), diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya Rp804 juta dalam kurun waktu November hingga Desember 2025. Uang tersebut diterima melalui perantara Asis dan Tri Taruna. Rinciannya, melalui Tri Taruna, Albertinus menerima uang dari Kepala Dinas Pendidikan HSU sebesar Rp270 juta dan Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta. Sementara melalui Asis, Albertinus menerima Rp149,3 juta dari Kepala Dinas Kesehatan HSU.
“Permintaan tersebut disertai ancaman. Modusnya agar laporan pengaduan dari LSM yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas-dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,” jelas Asep.
Rekening Gendut
Selain menjadi perantara bagi atasannya, Tri Taruna sendiri diduga memiliki rekening gendut dari hasil pemerasan. KPK menemukan bukti bahwa TAR diduga menerima aliran uang mencapai Rp1,07 miliar, yang berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU pada tahun 2022 sebesar Rp930 juta dan dari rekanan pada tahun 2024 sebesar Rp140 juta.
Sementara itu, Albertinus dan Asis telah resmi ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp318 juta dari kediaman Kajari HSU.
“Melalui penindakan ini, KPK berharap dapat memberikan efek jera agar modus korupsi penegak hukum yang memeras tidak kembali terulang, sekaligus memberi kepercayaan publik bahwa negara tidak toleran terhadap praktik korupsi,” ujar Asep.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
