Komitmen Industri AMDK dalam Konservasi Air Tanah
JAKARTA — Masalah konservasi air tanah semakin menjadi perhatian, terutama setelah adanya peningkatan penggunaan air tanah oleh industri air minum dalam kemasan (AMDK). Dalam rapat panitia kerja (panja) AMDK di Komisi VII DPR RI hari ini Senin (6/4/2026), pakar hidrogeologi Institut Teknologi Bandung (ITB) Irwan Iskandar menyampaikan bahwa estimasi cadangan air tanah nasional yang mampu diisi dari air hujan cukup besar. Penggunaan air tanah untuk industri AMDK juga tercatat 0,51% secara nasional.
Meskipun demikian, Irwan menilai konservasi air tanah tetap diperlukan mengingat penurunan muka tanah bukan hanya disebabkan oleh pengambilan air tanah industri AMDK, melainkan juga aktivitas pemanfaatan lainnya. Ia menyarankan agar instrumen fiskal pemerintah dapat dioptimalkan untuk mendukung upaya tersebut.
“Bukan bersifat voluntary, tapi mandatory. Kita mengambil air, kita dapat pajak air tanah. Berapa, sih, biaya yang kita kembalikan untuk mengisi kembali air tanah tersebut? Idealnya kita mampu mengisi lagi,” kata Irwan.
Menurutnya, sekitar 50% penerimaan dari pajak air tanah dapat dikembalikan untuk program konservasi seperti sumur resapan dan sumur imbuhan dalam, yang telah terbukti efektif di berbagai negara. Dia juga menekankan pentingnya pemanfaatan air tanah sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat dan pemberdayaan ekonomi.
Prioritas Pemanfaatan Air Tanah
Untuk kebutuhan industri yang besar, Irwan memberi rekomendasi adanya skala prioritas dalam pemanfaatan air tanah. Prioritas pertama diusulkan untuk kebutuhan langsung manusia seperti air minum, makanan dan minuman, serta farmasi. Sementara itu, industri yang terkait dengan pertanian, perkebunan, dan peternakan ditempatkan pada prioritas berikutnya, sedangkan sektor lain seperti tekstil dan manufaktur berada pada prioritas ketiga.
Irwan juga memberikan sudut pandang dari aspek kewajaran ekonomi untuk mengantisipasi potensi pengambilan air tanah secara ilegal.
“Jadi, jangan sampai kita melakukan perizinan tanpa melihat basis prioritas pemberian izin. Kalau bisa menjual sekian ribu botol [air minum], kok perizinannya hanya sekian liter per detik. Itu kan tidak wajar,” katanya.
Perbaikan Kelembagaan Pengelolaan Air Tanah
Di samping itu, Irwan juga mendorong adanya perbaikan kelembagaan dari pengelolaan air tanah yang dinilai masih tersebar di berbagai instansi. Menurutnya, perhatian pemerintah masih lebih banyak tertuju pada air permukaan, meskipun pemanfaatan air tanah juga sangat besar.
Upaya Konservasi dari Skala Rumah Tangga hingga Industri
Pada kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Teknik Geologi Universitas Padjadjaran (Unpad) Boy Yoseph Cahya Sunan Sakti Syah Alam menilai upaya konservasi sebenarnya dapat dilakukan mulai dari skala rumah tangga hingga industri. Salah satu pendekatan yang dapat diterapkan adalah artificial recharge atau pengisian kembali akuifer melalui pemanfaatan air hujan. Untuk sektor industri, dia menekankan pentingnya pembangunan kolam resapan secara lebih masif, terutama bagi perusahaan yang melakukan pengambilan air tanah dalam jumlah besar.
“Yang bisa dilakukan oleh siapa pun, termasuk rumah tangga, itu dengan artificial recharge,” ujar Boy.
Komitmen Pelaku Usaha AMDK
Dihubungi terpisah, Ketua Umum Perkumpulan Usaha Air Minum Dalam Kemasan Nusantara (Amdatara) Karyanto Wibowo menyampaikan bahwa realitas pemanfaatan sumber air untuk produk AMDK jauh lebih kompleks dan berbasis ilmu pengetahuan, mencakup aspek hidrogeologi, geologi, dan mikrobiologi. Dia menyebut bahwa sumber air anggota Amdatara berasal dari mata air pegunungan alami langsung, akuifer dalam pegunungan, hingga air tanah dalam.
“Seluruh sumber air dipilih melalui proses ilmiah yang ketat, meliputi studi minimal satu tahun, kajian hidrogeologi, evaluasi multidisiplin geologi, geofisika, mikrobiologi, serta verifikasi independen,” kata Karyanto kepada Bisnis.
Menurutnya, isu keberlanjutan menjadi perhatian penting pelaku usaha, yang mana Amdatara memandang sorotan publik sebagai pengingat sekaligus momentum untuk memperkuat praktik industri yang bertanggung jawab.
Terkait perwujudan upaya konservasi, pihaknya menerapkan prinsip water stewardship dengan melakukan kajian keseimbangan air, perlindungan daerah tangkapan air, serta kepatuhan terhadap izin dan daya dukung lingkungan. Amdatara juga mendorong investasi aktif dalam konservasi dan pemberdayaan masyarakat berbasis daerah aliran sungai (DAS) penanaman kembali pohon, pembangunan sumur resapan, rorak, dan restorasi lahan.
Selain itu, Amdatara juga mendorong efisiensi penggunaan air dan energi, pengurangan emisi, serta inovasi kemasan yang lebih ramah lingkungan. Hal ini diiringi aspek perlindungan konsumen untuk mendapatkan air minum berkualitas, dan transparansi berupa keterbukaan terhadap dialog publik.
“Kami meyakini bahwa konservasi sumber air dan pertumbuhan industri bukanlah dua hal yang saling bertentangan, melainkan harus berjalan beriringan,” tegas Karyanto.
