Latar Belakang Kejadian
Seorang warga Lubuklinggau, Sugiansyah alias Yansyah (36), meninggal dunia akibat luka tusukan di bagian dada dan perut. Peristiwa ini terjadi setelah korban ditusuk oleh Farij Fardian Mahardika (26) alias Larit. Aksi penusukan tersebut dipicu oleh konflik terkait janji utang pembagian warisan yang tidak terealisasi.
Menurut informasi yang diperoleh, korban pernah menjanjikan fee sebesar Rp200 juta kepada tersangka jika ia berhasil membantu mengurus warisan. Namun, setelah mendapatkan warisan, korban tidak memberikan bagian sesuai janji tersebut. Tersangka juga mengetahui bahwa korban sedang membangun rumah, hal ini memicu kemarahan dan akhirnya memicu aksi penusukan.
Peristiwa Penusukan
Kejadian berlangsung saat tersangka Farij mengajak empat orang lainnya untuk datang ke lokasi pembangunan rumah korban di Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau. Mereka datang menggunakan mobil Honda Brio dan langsung menemui korban yang sedang meninjau proyek tersebut.
Dari pengakuan tersangka kepada penyidik, motif penusukan adalah karena janji fee dari warisan yang tidak dikabulkan oleh korban. Menurut Kompol I Putu Suryawan, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumsel, tersangka merasa dikhianati karena korban diam-diam menjual harta warisan tanpa memberikan bagian sesuai kesepakatan awal.
Korban sempat dibawa ke rumah sakit, tetapi saat tiba di UGD Ar Bunda, ia sudah dalam kondisi tak responsif. Setelah diperiksa dokter, diketahui bahwa korban telah meninggal dunia akibat lima luka tusukan benda tajam. Rinciannya adalah dua tusukan di bagian dada sebelah kanan, dua tusukan di bagian perut sebelah kiri, dan satu tusukan di bagian perut sebelah kanan.
Tanggapan dari Pihak Keluarga
Istri korban, Ria, menyampaikan rasa sedih dan kekecewaan atas kematian suaminya. Ia menyesali fakta bahwa hanya satu pelaku yang telah ditangkap, sementara empat orang lainnya masih buron. Ia berharap polisi dapat menangkap semua pelaku agar keadilan dapat ditegakkan.
“Kami berharap semua pelaku bisa ditangkap, jangan hanya 1 orang,” ujar Ria saat memberikan keterangan. Saat kejadian, Yansyah sedang bersama anak dan istrinya meninjau pembangunan rumah mereka di Jalan Rawa Makmur, RT 05, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Penangkapan Pelaku
Tersangka Farij Fardian Mahardika berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Lubuklinggau setelah menerima laporan dari pihak keluarga. Menurut AKP Muhammad Kurniawan Azwar, Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, tersangka ditangkap di Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas. Ia mengakui perbuatannya dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Kronologi Lengkap
Awalnya, keempat pelaku, yaitu Ariansyah, Ranawati, Fedril, dan Farid Mahardika atau Rarit, datang dengan mobil Honda Brio untuk menemui Yansyah. Mereka mengklaim bahwa mereka merupakan anggota keluarga korban dan meminta pembagian uang warisan senilai Rp1 miliar yang diterima oleh korban dari orangtuanya.
Namun, diduga karena tidak diberi oleh Yansyah, para pelaku menjadi emosi. Tersangka Farij kemudian menusuk korban sebanyak lima kali hingga membuatnya tersungkur. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
