Polemik Penahanan Gus Yaqut dan Tuntutan Transparansi dari Pihak Terkait
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau dikenal dengan panggilan Gus Yaqut, kini menjadi sorotan publik setelah status penahannya berubah-ubah. Sebagai mantan pejabat tinggi di pemerintahan, kasus dugaan korupsi kuota haji yang menimpa dirinya telah memicu berbagai perdebatan dan tuntutan transparansi dari berbagai pihak.
Status Penahanan yang Berubah-ubah
Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada Januari 2026 lalu. Kerugian negara yang tercatat mencapai sekitar Rp 622 miliar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru menahan Gus Yaqut pada Kamis (12/3/2026). Namun, hanya dalam waktu satu minggu, statusnya berubah menjadi tahanan rumah. Hal ini terjadi setelah keluarga mengajukan permohonan. Dengan status tersebut, Gus Yaqut bisa merayakan momen Lebaran bersama keluarga dan melakukan tradisi sungkem kepada sang ibu.
Namun, keputusan ini menimbulkan polemik di masyarakat. Pada Senin (23/3/2026), status penahanan Gus Yaqut kembali berubah menjadi tahanan rutan KPK. Ia pun kembali ke KPK pada Selasa (24/3/2026).
Kritik dari Peneliti Pukat UGM
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menyoroti pentingnya dilakukannya pemeriksaan internal oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pengalihan status penahanan Gus Yaqut. Ia menilai, pemeriksaan ini diperlukan untuk memastikan apakah ada intervensi atau pelanggaran aturan dalam proses pengalihan tersebut.
“Untuk dapat jawaban apa yang menjadi faktor penyebabnya, maka menurut saya perlu dilakukan pemeriksaan internal,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa Dewas perlu menunjukkan kinerjanya, karena sejauh ini belum ada kasus etik yang menonjol yang ditangani oleh Dewas KPK.
Tuntutan dari ICW
Selain Pukat UGM, lembaga antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) juga turut mengkritik keputusan KPK. Wana Alamsyah, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, menegaskan bahwa Dewas KPK harus memeriksa pimpinan KPK terkait kasus ini. Ia menyatakan bahwa patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan Gus Yaqut dari rutan ke tahanan rumah.
Menurut Wana, pengalihan penahanan ini dianggap sebagai perlakuan istimewa dari KPK untuk Yaqut. Ia menilai, hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi penanganan perkara korupsi di Indonesia.

Bantahan dari KPK
Usai menuai banyak kritik, KPK akhirnya mengembalikan Gus Yaqut ke rutan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk mempercepat penanganan perkara. Ia menegaskan bahwa KPK akan menjalankan proses hukum secara transparan tanpa upaya diam-diam mengembalikan tersangka ke tahanan rumah.
Asep menjelaskan bahwa pengalihan kembali ke Rutan K4 bertujuan untuk efektivitas penyidikan. Jadwal pemeriksaan intensif terhadap tersangka sudah disusun oleh tim penyidik untuk hari-hari mendatang. Ia juga mengungkap fakta medis terkait kondisi kesehatan Gus Yaqut, yang diketahui mengidap beberapa penyakit kronis seperti GERD akut dan asma. Hasil asesmen kesehatan tersebut menjadi pertimbangan dalam strategi penanganan perkara sebelumnya.
