Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Kriminal

Pandawara Tantang Hukum, Resbob Hina Sunda Diburu Polisi dari Jakarta ke Jatim

Denis Arjuna
Last updated: December 22, 2025 12:50 pm
Denis Arjuna
Share
4 Min Read
SHARE

Fakta Singkat tentang Resbob

Resbob, seorang kreator konten yang dikenal dengan akunnya, menjadi target pengejaran polisi setelah menyebarkan pernyataan yang menghina suku Sunda dan pendukung Persib Bandung. Polda Jawa Barat (Jabar) telah melacak keberadaannya dari Jakarta hingga Jawa Timur dan Jawa Tengah. Selain itu, kasus ini juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Contents
  • Fakta Singkat tentang Resbob
  • Penangkapan oleh Polisi
  • Penelusuran Lintas Jawa
  • Imbauan kepada Masyarakat dan Keluarga
  • Ancaman Hukuman Enam Tahun Penjara
  • Diselidiki oleh Polda Metro Jaya

Pandawara Group, kelompok penggerak lingkungan asal Bandung, memberikan respons terhadap pernyataan Resbob. Mereka menulis dalam bahasa Sunda bahwa anak-anak biarkan saja, karena ada jalan hukum yang menanti. Mereka menekankan bahwa orang Sunda harus menunjukkan kesopanan dan moral yang tinggi. Pandawara Group juga meminta masyarakat untuk tidak normalisasi konten rasis demi branding.

Penangkapan oleh Polisi

Resbob dituduh melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan konten bermuatan rasisme. Jika terbukti bersalah, ia bisa dihukum penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa penyidik telah menerima laporan dari masyarakat, termasuk dari kelompok pendukung Persib dan Rumah Aliansi Sunda Ngahiji. Resbob dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) UU ITE yang mengatur pidana bagi penyebar konten elektronik yang berisi hasutan kebencian atau permusuhan terhadap kelompok tertentu berdasarkan SARA.

Penelusuran Lintas Jawa

Dalam upaya penangkapan, Polda Jabar telah melakukan penelusuran ke beberapa lokasi di Pulau Jawa:

  • Jakarta: Polisi mendatangi kediaman Resbob dan bertemu dengan orang tuanya.
  • Jawa Timur: Penelusuran dilakukan ke Surabaya dan Pasuruan, di mana polisi juga bertemu dengan kekasihnya.
  • Jawa Tengah (Jateng): Berdasarkan informasi terakhir, yang bersangkutan diduga telah kembali ke arah barat menuju wilayah Jawa Tengah.

Hendra mengatakan bahwa polisi akan berusaha semaksimal mungkin untuk menangkap tersangka di mana pun berada. Ia meminta dukungan moril dan doa dari masyarakat Sunda maupun seluruh Indonesia, karena kasus ini mendapat reaksi kuat.

Imbauan kepada Masyarakat dan Keluarga

Polda Jabar juga mengeluarkan imbauan kepada masyarakat dan keluarga Resbob:

  • Imbauan Masyarakat: Masyarakat yang melihat keberadaan Resbob diminta segera melapor kepada polisi dan tidak melakukan tindakan gegabah yang bisa menimbulkan kerugian.
  • Imbauan pada Orang Tua: Polisi mengimbau orang tua Resbob agar segera memberitahukan jika ada komunikasi atau menyerahkan yang bersangkutan.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran agar konten bermuatan kebencian dan rasis tidak terulang kembali di ruang digital.

Ancaman Hukuman Enam Tahun Penjara

Resbob terancam hukuman penjara paling lama enam tahun. Laporan polisi nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT tanggal 11 Desember 2025 terkait dugaan pelanggaran UU ITE Nomor 1 Tahun 2024. Resbob disangkakan dengan Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 28 ayat (2), serta Pasal 34 juncto Pasal 50 UU ITE, dan/atau Pasal 55 dan 56 KUHP.

Menurut Hendra, Resbob dapat dikenai sanksi pidana karena diduga menyebarkan konten elektronik yang mengandung hasutan kebencian atau permusuhan terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Diselidiki oleh Polda Metro Jaya

Youtuber Adimas Firdaus atau yang dikenal sebagai Resbob dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan menghina suku Sunda. Laporan tersebut dibuat pada Jumat (12/12/2025) dan dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.

Adapun Resbob dilaporkan dengan menyertakan Pasal 45 Ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 KUHP dan/Tau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 156A KUHP. Budi mengatakan bahwa saat ini laporan tersebut tengah ditelaah untuk nantinya diselidiki oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya.


Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByDenis Arjuna
Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Kriminal

Mantan Menteri Agama Jadi Tersangka, Pakai Rompi Oranye dan Tangan Diborgol

March 23, 2026
Kriminal

Kembali, Penambang Emas Ilegal Tewas Tertimbun di Kalumpang Mamuju

April 7, 2026
Kriminal

Pasutri Curang Curi Motor di 9 Lokasi, Kapolrestabes Surabaya Geram dengan Kode Rahasia Eksekusi

March 30, 2026
Kriminal

Berkas kasus pembunuhan di Pati telah diserahkan ke kejaksaan

April 5, 2026
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?