Fakta Singkat tentang Resbob
Resbob, seorang kreator konten yang dikenal dengan akunnya, menjadi target pengejaran polisi setelah menyebarkan pernyataan yang menghina suku Sunda dan pendukung Persib Bandung. Polda Jawa Barat (Jabar) telah melacak keberadaannya dari Jakarta hingga Jawa Timur dan Jawa Tengah. Selain itu, kasus ini juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Pandawara Group, kelompok penggerak lingkungan asal Bandung, memberikan respons terhadap pernyataan Resbob. Mereka menulis dalam bahasa Sunda bahwa anak-anak biarkan saja, karena ada jalan hukum yang menanti. Mereka menekankan bahwa orang Sunda harus menunjukkan kesopanan dan moral yang tinggi. Pandawara Group juga meminta masyarakat untuk tidak normalisasi konten rasis demi branding.
Penangkapan oleh Polisi
Resbob dituduh melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan konten bermuatan rasisme. Jika terbukti bersalah, ia bisa dihukum penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa penyidik telah menerima laporan dari masyarakat, termasuk dari kelompok pendukung Persib dan Rumah Aliansi Sunda Ngahiji. Resbob dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) UU ITE yang mengatur pidana bagi penyebar konten elektronik yang berisi hasutan kebencian atau permusuhan terhadap kelompok tertentu berdasarkan SARA.
Penelusuran Lintas Jawa
Dalam upaya penangkapan, Polda Jabar telah melakukan penelusuran ke beberapa lokasi di Pulau Jawa:
- Jakarta: Polisi mendatangi kediaman Resbob dan bertemu dengan orang tuanya.
- Jawa Timur: Penelusuran dilakukan ke Surabaya dan Pasuruan, di mana polisi juga bertemu dengan kekasihnya.
- Jawa Tengah (Jateng): Berdasarkan informasi terakhir, yang bersangkutan diduga telah kembali ke arah barat menuju wilayah Jawa Tengah.
Hendra mengatakan bahwa polisi akan berusaha semaksimal mungkin untuk menangkap tersangka di mana pun berada. Ia meminta dukungan moril dan doa dari masyarakat Sunda maupun seluruh Indonesia, karena kasus ini mendapat reaksi kuat.
Imbauan kepada Masyarakat dan Keluarga
Polda Jabar juga mengeluarkan imbauan kepada masyarakat dan keluarga Resbob:
- Imbauan Masyarakat: Masyarakat yang melihat keberadaan Resbob diminta segera melapor kepada polisi dan tidak melakukan tindakan gegabah yang bisa menimbulkan kerugian.
- Imbauan pada Orang Tua: Polisi mengimbau orang tua Resbob agar segera memberitahukan jika ada komunikasi atau menyerahkan yang bersangkutan.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran agar konten bermuatan kebencian dan rasis tidak terulang kembali di ruang digital.
Ancaman Hukuman Enam Tahun Penjara
Resbob terancam hukuman penjara paling lama enam tahun. Laporan polisi nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT tanggal 11 Desember 2025 terkait dugaan pelanggaran UU ITE Nomor 1 Tahun 2024. Resbob disangkakan dengan Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 28 ayat (2), serta Pasal 34 juncto Pasal 50 UU ITE, dan/atau Pasal 55 dan 56 KUHP.
Menurut Hendra, Resbob dapat dikenai sanksi pidana karena diduga menyebarkan konten elektronik yang mengandung hasutan kebencian atau permusuhan terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Diselidiki oleh Polda Metro Jaya
Youtuber Adimas Firdaus atau yang dikenal sebagai Resbob dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan menghina suku Sunda. Laporan tersebut dibuat pada Jumat (12/12/2025) dan dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.
Adapun Resbob dilaporkan dengan menyertakan Pasal 45 Ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 KUHP dan/Tau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 156A KUHP. Budi mengatakan bahwa saat ini laporan tersebut tengah ditelaah untuk nantinya diselidiki oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
