Pengumpulan Dana THR Forkopimda di Kabupaten Cilacap
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman memerintahkan pengumpulan dana dari organisasi perangkat daerah (OPD) untuk tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2026 bagi pihak eksternal. Target yang ditetapkan adalah sebesar Rp750 juta. Pejabat yang tidak mengumpulkan dana tersebut dinilai tidak loyal, bahkan khawatir akan dimutasi jika tidak memenuhi permintaan bupati.
Keterangan ini diperoleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa sejumlah pejabat dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa beberapa saksi, termasuk kepala-kepala OPD, menyampaikan kekhawatiran jika tidak memenuhi permintaan dari Bupati Syamsul maka akan digeser atau mendapat konsekuensi lain.
Daftar Pejabat yang Diperiksa oleh KPK
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sedikitnya tujuh pejabat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap. Berikut adalah daftar pejabat yang diperiksa:
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Cilacap, Wahyu
- Kepala Bidang Tata Ruang Kabupaten Cilacap, Rosalina
- Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap, Sigit
- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap, Paiman
- Pelaksana Tugas Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap, Hasanudin
- Kepala Bidang Irigasi Kabupaten Cilacap, Wahyu Indra
- Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Kabupaten Cilacap, Bambang
Target Pengumpulan Dana
Di lingkungan Pemkab Cilacap terdapat 47 OPD. Setiap OPD ditargetkan menyetor uang antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Namun, dalam praktiknya, setiap OPD hanya bisa menyetor mulai dari Rp3 juta meski ada juga yang menyetor Rp100 juta. Dana tersebut rencananya akan diberikan kepada pihak eksternal, yakni forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda).
Syamsul menargetkan pengumpulan dana dari OPD selesai pada 13 Maret 2026. Dari data yang disampaikan oleh KPK, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati, yang dikumpulkan melalui Ferry Adhi Dharma selaku Asisten II Kabupaten Cilacap, dengan total mencapai Rp610 juta.
Dana THR yang Terkumpul
KPK mengungkapkan bahwa dana yang dikumpulkan dari OPD tersebut tidak hanya digunakan untuk pemberian THR kepada Forkopimda tetapi juga diduga untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syamsul. Berdasarkan perhitungan Syamsul, kebutuhan dana THR untuk pihak eksternal mencapai Rp515 juta. Namun, ia menargetkan pengumpulan dana hingga Rp750 juta. Kelebihan inilah yang diduga akan mengalir ke kantong pribadi Syamsul.
Hingga operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan, dana yang telah terkumpul mencapai Rp610 juta. Uang tunai tersebut disita dari rumah Ferry Adhi Dharma, Asisten II Kabupaten Cilacap, yang mendapat perintah mengumpulkan dana THR dari SKPD.
Sekda Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka, yaitu Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono. Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap para pejabat OPD di Pemkab Cilacap dengan dalih pengumpulan dana THR Idulfitri 2026. Saat ini, Syamsul dan Sadmoko telah ditahan di rumah tahanan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
