Bupati Aceh Selatan Dikritik Karena Umrah Saat Daerah Terkena Banjir
Kontroversi terjadi setelah Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, melakukan ibadah umrah ke Mekkah saat wilayahnya sedang dilanda banjir. Kepergian bupati tersebut menimbulkan kritik dari berbagai pihak, terutama karena daerahnya sedang dalam status darurat bencana.
Mirwan tidak mendapatkan izin dari Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, maupun dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Surat penolakan izin tersebut dikeluarkan dengan alasan bahwa Aceh Selatan sedang dalam situasi darurat bencana hidrometeorologi. Hal ini membuat perjalanan bupati dianggap tidak sesuai dengan kondisi yang ada.
Namun, Mirwan membantah tuduhan tidak peduli terhadap warga yang terdampak banjir. Ia mengklaim telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi banjir sebelum berangkat. Menurutnya, situasi di lapangan sudah terkendali dan seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) bekerja sesuai alur komando.
“Sebelum saya berangkat, saya sudah turun langsung mengecek kondisi masyarakat terdampak banjir dan memastikan seluruh OPD bekerja sesuai alur komando,” ujar Mirwan dalam keterangannya.
Ia juga menyebut bahwa ia tidak mengetahui penolakan izin dari Gubernur Aceh hingga tiba di Tanah Suci. Informasi tersebut, menurutnya, terlambat diterima karena gangguan jaringan telekomunikasi dan listrik akibat banjir.
“Surat dari Gubernur Aceh saya ketahui setelah saya berada di Tanah Suci. Informasi dari daerah juga terlambat diterima karena jaringan telekomunikasi dan listrik di Aceh Selatan sempat padam akibat gangguan listrik di Aceh,” jelas Mirwan.
Mirwan akan segera kembali ke Indonesia pada 6 Desember 2025. Ia berharap dapat tiba kembali di Aceh pada hari Minggu.
Pemkab Bela Bupati
Pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan memberikan pembelaan terhadap Mirwan. Kabag Prokopim Pemkab Aceh Selatan, Denny Herry Safputra, menyatakan bahwa keberangkatan bupati dilakukan setelah kondisi wilayah dinilai membaik.
“Setelah melihat situasi dan kondisi wilayah Aceh Selatan umumnya yang sudah stabil, terutama debit air yang sudah surut di permukiman warga,” ujar Denny.
Ia membantah narasi bahwa Bupati meninggalkan warga ketika banjir melanda. Denny menjelaskan bahwa bupati telah beberapa kali turun langsung ke wilayah terdampak, meninjau Trumon Raya, Bakongan Raya, serta mengantarkan logistik bagi masyarakat.
“Bantuan dari pemerintah langsung tanpa kurang suatu apa pun,” tuturnya.
Menurut Denny, sebagian besar warga di titik-titik pengungsian juga telah kembali ke rumah masing-masing.
Tindakan dari Mendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, disebut telah menghubungi Mirwan untuk meminta klarifikasi. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, menyampaikan bahwa Mirwan tidak memiliki izin dari Gubernur Aceh maupun dari Kemendagri untuk melakukan perjalanan umrah.
“Yang bersangkutan mengaku tidak ada izin gubernur maupun Mendagri untuk umrah dan akan pulang besok,” lanjut Benni.
Penolakan izin tersebut dituangkan dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025. Permohonan Mirwan ditolak karena Aceh sedang berada dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi, termasuk Aceh Selatan yang sebelumnya telah menetapkan status darurat banjir dan longsor berdasarkan keputusan Mirwan sendiri.
Penegakan Aturan
Benni menyampaikan keprihatinan Kemendagri atas keputusan Mirwan meninggalkan wilayahnya saat warga masih terdampak bencana. Ia menegaskan pentingnya kehadiran kepala daerah di tengah masyarakat ketika penanganan bencana masih berlangsung.
“Kehadiran dan keberadaan kepala daerah sangat dibutuhkan di tengah-tengah warga masyarakatnya,” tegasnya.
Kemendagri telah menugaskan tim dari Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan setibanya kembali di Tanah Air. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur, kewenangan, dan ketentuan hukum dipatuhi.
