Perda Baru untuk Pengendalian Minuman Beralkohol di Kota Tegal
Dalam waktu dekat, Kota Tegal akan menghadirkan sebuah Peraturan Daerah (Perda) yang terkait dengan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Informasi ini muncul dari kegiatan public hearing yang digelar oleh DPRD Kota Tegal. Acara tersebut dihadiri oleh banyak tokoh masyarakat, pimpinan dan anggota DPRD, serta perwakilan OPD dan Forkompimda, pada Rabu 10 Desember 2025 malam.
Rancangan Perda tersebut merupakan inisiatif dari legislatif bersama dengan dua Raperda lainnya, yaitu Raperda tentang Penanaman Modal dan Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana. Dengan adanya rancangan Perda ini, Pemkot Tegal diminta untuk mencabut keberadaan Perda Nomor 5 Tahun 2006 yang sebelumnya mengatur larangan minuman beralkohol.
Alasan utama pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2006 adalah karena aturan tersebut sudah tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku saat ini. Selain itu, dalam perkembangan masyarakat saat ini, diperlukan regulasi yang lebih tepat dan relevan untuk mengatur peredaran golongan minuman beralkohol apapun, termasuk media promosi dan pengendalian minuman beralkohol sesuai dengan kebutuhan masyarakat masa kini.
Alasan Terbitnya Perda Pengendalian Minuman Beralkohol
Penjualan minuman beralkohol di Kota Tegal semakin pesat dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Namun, hingga saat ini belum ada peraturan daerah yang secara spesifik mengatur pertumbuhan dan perdagangan minuman beralkohol tersebut. Oleh karena itu, sangat diperlukan sebuah regulasi yang bersifat mengawasi dan mengendalikan usaha perdagangan minuman beralkohol.
Anggota Fraksi Amanat Persatuan, Nur Fitriani, pernah menyampaikan bahwa peredaran minuman keras (miras) di Kota Tegal semakin tidak terkendali. Ia menegaskan bahwa perlu adanya aturan yang konkret agar penjualan miras tidak tersebar kemana-mana. Meskipun demikian, ia menekankan bahwa pihaknya tidak menghalalkan penggunaan minuman beralkohol, tetapi hanya ingin adanya regulasi yang bisa mengatur peredaran miras.
Selain itu, Nur Fitriani juga menyampaikan bahwa jika perlu, dalam regulasi tersebut juga dapat dijemput pajak retribusinya. Hal ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan pendapatan daerah.
Tujuan Pembentukan Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
Tujuan dari pembentukan Perda ini antara lain:
* Melindungi masyarakat dari dampak buruk kesehatan dan sosial, seperti peningkatan kekerasan, kriminalitas, dan masalah sosial lainnya.
* Mengendalikan dan mengawasi peredaran minuman beralkohol agar terwujud ketertiban, keamanan, ketentraman, serta melindungi generasi muda.
Dasar Hukum Pembentukan Perda
Meskipun di Indonesia belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur tentang minuman beralkohol, beberapa dasar hukum menjadi pertimbangan dalam pembentukan Perda ini, antara lain:
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
2. Peraturan presiden Nomor 74 Tahun 2013.
3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang perubahan keenam atas peraturan menteri perdagangan Nomor 20/M.Dag/Per/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang kebijakan dan pengaturan impor sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan menteri perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang kebijakan dan pengaturan impor.
Aturan Jual Beli Minuman Beralkohol
Berdasarkan Pasal 14 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014, minuman beralkohol dilarang dijual di lokasi yang berdekatan dengan tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan rumah sakit. Dengan demikian, minuman beralkohol hanya dapat diperjualbelikan di perhotelan, restoran, bar yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor kepariwisataan dan tempat tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Jenis-Jenis Minuman Beralkohol yang Diatur
Dalam rancangan Perda ini, jenis minuman beralkohol yang dimaksudkan antara lain:
* Minuman beralkohol hasil fermentasi: Bir, Anggur (Wine), Sake, dan Tuak.
* Minuman hasil sulingan (destilled): Vodca, Rum, Whisky, Brend8, dan Tequila.
* Minuman beralkohol lokal atau tradisional: Arak dan Cap Tikus.
Klasifikasi berdasarkan kadar alkohol:
* Golongan A: mengandung etil alkohol hingga 5 persen.
* Golongan B: mengandung etil alkohol antara 5 sampai 20 persen.
* Golongan C: mengandung etil alkohol antara 20 sampai 55 persen.
