Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur
Di Kecamatan Medan Marelan, Sumatera Utara, terjadi peristiwa mengejutkan yang melibatkan seorang ayah tiri yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak tirinya. Pelaku berinisial YM alias Yon (41) kini telah ditahan oleh pihak kepolisian setelah perbuatan tidak manusiawi tersebut terungkap.
Korban terdiri dari tiga bocah perempuan dengan usia masing-masing 16 tahun (NBL), 12 tahun (DND), dan 9 tahun (ZSK). Ketiganya merupakan saudara kandung dan tinggal dalam satu keluarga. Peristiwa ini menjadi perhatian serius karena melibatkan korban di bawah umur dan kekerasan seksual yang dilakukan secara berulang.
Penemuan Kasus
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, NBL (16), memberanikan diri untuk mengadukan perlakuan ayah tirinya kepada ibunya, AGT. Pengaduan ini terjadi pada Selasa 27 Januari 2026. Setelah itu, dua adiknya juga menceritakan pengalaman serupa, sehingga membuat ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo, pelaku mengakui perbuatannya selama interogasi. Ia mengakui telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap ketiga anak tirinya. Namun, hingga saat ini belum diketahui kapan dan bagaimana pelaku memperdaya korban.
Kronologi Terungkapnya Kasus
Awalnya, NBL (16) datang ke rumah pamannya, UMI (54), yang merupakan kakak kandung dari ibunya. Di sana, NBL memilih untuk tinggal bersama pamannya dan tidak pulang ke rumah. Hal ini membuat UMI curiga dan akhirnya menanyakan alasan NBL tidak ingin pulang.
Awalnya, NBL mengatakan bahwa ia tidak ingin pulang karena tugas-tugas rumah tangga diberikan kepadanya. Namun, setelah didesak, NBL akhirnya mengungkapkan bahwa ia telah menjadi korban pelecehan seksual oleh ayah tirinya selama setahun terakhir.
UMI kemudian memanggil ibu kandung korban, AGT, untuk datang ke rumahnya. Pada hari yang sama, AGT dan suaminya, Yon (41), datang ke rumah UMI. Di kesempatan itu, UMI bertanya kepada ketiga anak korban, dan ternyata mereka semua mengakui telah menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya.
Setelah mendengar pengakuan ketiga anak, UMI memberitahu Kepling 3 dan aparat kepolisian. Ketiga korban kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani visum. Hasil visum menunjukkan bahwa ketiga anak tersebut diduga mengalami kekerasan seksual.
Tindakan Kepolisian dan Reaksi Keluarga
Setelah laporan resmi dibuat, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penahanan terhadap pelaku. Yon (41) kini telah ditahan di Polres Pelabuhan Belawan.
Namun, ada hal yang mengejutkan, yaitu reaksi dari ibu pelaku. Menurut UMI, ibu pelaku tidak senang dengan langkah yang diambil oleh keluarga korban. Ia bahkan marah dan menyarankan agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Ia mengatakan bahwa jika damaikan, pelaku bisa membayar Rp 30 juta untuk setiap anak.
UMI menyampaikan harapan agar pelaku dihukum berat karena ketiga korban masih trauma dan takut akan ancaman dari pelaku. Ia khawatir jika pelaku tidak ditahan, maka korban bisa kembali menjadi korban.
Fakta-Fakta Penting
Berikut adalah fakta-fakta terkait kasus ini:
-
Pelaku dan Korban:
Pelaku adalah ayah tiri dari ketiga korban. Korban terdiri dari tiga bocah perempuan di bawah umur, dengan usia masing-masing 16 tahun, 12 tahun, dan 9 tahun. -
Modus Operandi:
Pelaku melakukan tindakan bejat tersebut berulang kali di rumah kediaman mereka. Korban diduga diancam agar tidak memberitahukan perbuatan tersebut kepada ibu kandung mereka atau pihak lain. -
Pengungkapan Kasus:
Peristiwa tragis ini terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri menceritakan perlakuan ayah tirinya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. -
Waktu dan Lokasi:
Kejadian ini terjadi di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan, Medan Marelan, dan laporan resmi dibuat pada akhir Januari 2026. -
Kondisi Korban:
Saat ini, ketiga korban masih dalam pendampingan khusus dan trauma mendalam akibat perbuatan ayah tiri mereka. -
Tindakan Kepolisian:
Pihak Kepolisian di Medan Marelan (Polres Pelabuhan Belawan) sedang melakukan penyelidikan intensif dan pengejaran terhadap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
