JAKARTA – Rencana pemeruitah terkait pembatasan kadar nikotin dan tar dalam produk hasil tembakau mendapat penolakan dari berbagai pihak, termasuk pelaku industri dan serikat pekerja. Kebijakan ini merupakan bagian dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan No 2/2025 yang diambil sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang pelaksanaan UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penolakan dari Ekosistem Pertembakauan Nasional
Wakil Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPN Apindo), Anggana Bunawan menyatakan bahwa kebijakan tersebut menimbulkan ancaman serius bagi industri dari hulu hingga hilir. Ia menegaskan bahwa aturan ini berpotensi memengaruhi nasib ratusan ribu buruh dan tenaga kerja.
Menurut Anggana, meskipun pihaknya menghormati tujuan dari aturan tersebut, ada beberapa keberatan dari sisi pelaku usaha. Salah satu faktor yang perlu dipertimbangkan adalah karakteristik bahan baku lokal, khususnya daun tembakau Indonesia yang secara alami memiliki kadar nikotin lebih tinggi dibandingkan negara lain.
Ia memberikan contoh dengan Brazil, yang sering dijadikan rujukan dalam sektor pertembakauan. Namun, karakteristik daun tembakau di Brazil memiliki kadar nikotin yang jauh lebih rendah dibandingkan Indonesia. Hal ini membuat standar yang diterapkan di luar negeri tidak bisa langsung disamakan dengan kondisi di dalam negeri.
Perspektif Industri dan Pekerja
Meskipun banyak produsen nasional yang telah merambah pasar global, Anggana menilai risiko jangka pendek dan menengah tetap harus diperhitungkan jika kebijakan baru ini dipaksakan berlaku dalam waktu singkat. Ia menilai masa transisi selama 5 tahun yang direncanakan pemerintah masih sangat jauh dari realistis untuk kesiapan industri nasional.
Apindo berharap adanya proses transisi yang jelas dan dialog konstruktif antara pemerintah dan pelaku usaha agar tidak terjadi polarisasi merugikan. Selain itu, ia meminta proses selanjutnya melibatkan pertimbangan ekonomi menyeluruh agar industri dan seluruh pemangku kepentingan dapat melakukan adaptasi dengan baik terhadap peraturan tersebut.
Pentingnya Industri Hasil Tembakau
Industri hasil tembakau (IHT) dinilai sebagai sektor padat karya yang perlu dilindungi. Sektor ini mampu menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja, mulai dari petani hingga pekerja pabrik, logistik, dan distribusi. Selain itu, IHT juga berkontribusi signifikan terhadap APBN melalui cukai hasil tembakau (CHT) yang menyumbang sekitar 10-30% dari total penerimaan negara.
Anggana menilai bahwa kondisi perekonomian saat ini sedang sulit, ditambah dengan berbagai risiko global. Oleh karena itu, industri memerlukan kebijakan yang lebih akomodatif, bukan justru menekan.
Reaksi Serikat Pekerja
Di sisi lain, serikat pekerja menunjukkan reaksi yang lebih keras terhadap penentuan batas maksimal nikotin dan tar. Ketua Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (RTMM) DIY, Waljid Budi Lestarianto menyebut wacana regulasi tersebut sebagai mimpi buruk bagi para buruh.
Ia menilai bahwa aturan seperti diversifikasi tembakau, penyeragaman kemasan, dan pembatasan bahan tambahan akan menghantam daya saing produk dalam negeri. Akhirnya, semua aturan ini berdampak pada keberlangsungan lapangan pekerjaan.
Ancaman bagi Lapangan Kerja
Waljid mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 158.000 anggota FSP RTMM-SPSI yang mayoritas bekerja di sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT). Sektor ini menjadi paling rentan jika aturan pembatasan kadar maksimal nikotin dan tar diterapkan.
Standar kadar nikotin sebesar 1 miligram dan tar sebesar 10 miligram dinilai sangat mustahil untuk dipenuhi oleh produk rokok kretek asli Indonesia. Menurutnya, untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) saja sulit memenuhi syarat tersebut, apalagi bagi SKT yang biasanya tanpa filter dan memiliki kadar nikotin serta tar yang lebih tinggi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar upaya pengendalian konsumsi. Ia menilai aturan baru ini sebagai upaya penghancuran industri secara sistematis yang akan berujung pada hilangnya mata pencaharian ratusan ribu pekerja.
Permintaan Perlindungan dari Serikat Pekerja
Waljid mengkritik sikap pemerintah yang terkesan tidak memberikan ruang negosiasi atau nilai tawar bagi para pekerja dalam perumusan kebijakan ini. Ia mengibaratkan aturan tersebut sebagai penanda akhir bagi industri hasil tembakau (IHT) di Indonesia karena tidak adanya keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan keberlanjutan ekonomi rakyat kecil.
Pihak serikat pekerja telah melayangkan surat aspirasi kepada Presiden dan DPR RI untuk meminta perlindungan atas hak-hak mereka sebagai pekerja. Mereka menuntut pemerintah bertanggung jawab atas kehilangan mata pencaharian dan penghancuran sawah serta ladang tempat mereka bekerja. Jika tidak ada solusi, mereka akan melakukan aksi unjuk rasa kepada pemerintah.
