Kasus Kekerasan Terhadap ART di Bogor Mengguncang Publik
Kasus kekerasan yang menimpa Fitri, seorang asisten rumah tangga (ART) yang merupakan anak yatim piatu, kembali mengguncang masyarakat. Korban diduga disiksa secara brutal oleh Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Bogor.
Fitri mengalami luka parah di berbagai bagian tubuhnya, termasuk kepala, telinga, perut, dan punggung akibat dipukul, ditendang, serta dicubit. Peristiwa ini terjadi setelah pelaku marah karena korban mematikan kompor saat sedang memasak.
Pelaku, yang dikenal dengan inisial OAPR, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang KDRT. Kejadian ini memicu kecaman publik terhadap penegakan hukum dan integritas aparatur negara.
Pelaku dan Lokasi Kejadian
Olfit Ariani Purba, oknum ASN di BPK, tinggal di Perumahan Villa Nusa Indah, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor. Ia melakukan penyiksaan terhadap Fitri pada hari Kamis, 22 Januari 2026. Meskipun korban sudah membuat laporan pada Jumat, 23 Januari 2026, polisi baru menetapkan Olfit sebagai tersangka pada Kamis, 19 Februari 2026.
Menurut informasi dari Kasatres PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, kejadian tersebut terjadi karena korban tidak sengaja mematikan kompor ketika pelaku sedang memasak. Hal ini memicu kemarahan pelaku hingga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
Jenis Kekerasan yang Dilakukan
Olfit melakukan tindakan kekerasan terhadap Fitri dengan cara mencubit, memukul, dan menendang. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala, telinga, perut, dan punggung. Luka-luka tersebut telah divisum di RSUD Cibinong.
Dalam keterangan foto yang diunggah oleh Kombes Manang Soebeti, tampak luka parah di punggung, perut, kepala, dan tangan korban. Kuping kanan dan kiri korban juga mengalami luka yang parah akibat dipukul menggunakan tangan. Tangan korban dipukuli menggunakan centong, sehingga luka terbentang dari ujung kepala hingga kaki.
Perut korban juga mengalami banyak bekas luka cubitan. Dikatakan bahwa cubitan yang dilakukan sangat keras dan tidak berbelas kasihan.
Latar Belakang Korban
Fitri adalah seorang anak yatim piatu asal Medan, Sumatera Utara. Setelah lulus SMA, ia dijanjikan untuk bekerja di Jakarta, namun nyatanya ia justru dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga oleh Olfit Ariani Purba. Selama bekerja, Fitri sering menjadi korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Peristiwa dugaan kekerasan terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah rumah di Perumahan Villa Nusa Indah 3, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Tindakan Hukum yang Dilakukan
Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kekerasan fisik berulang yang diduga dilakukan oleh terlapor. Bentuk kekerasan yang dialami antara lain ditendang, dicubit, serta dipukul menggunakan tangan kosong dan benda tumpul.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan lebam di sejumlah bagian tubuh. Hal ini membuatnya merasa perlu melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian guna mendapatkan perlindungan hukum.
Peristiwa ini diduga melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT) dan/atau Pasal 474 KUHP Undang-Undang No 1 Tahun 2023.
Respons dari Kuasa Hukum
Kuasa hukum Fitri, Ruben Alexander Hutagalung, mengapresiasi langkah cepat penanganan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Menurutnya, penanganan di Satres PPO sangat baik, dengan pelayanan yang bagus dan penyidik yang langsung bertindak cepat.
