Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Kriminal

Kekerasan ASN BPK terhadap ART Yatim Piatu di Bogor

Harini Umar
Last updated: February 27, 2026 1:08 am
Harini Umar
Share
4 Min Read
SHARE

Kasus Kekerasan Terhadap ART di Bogor Mengguncang Publik

Kasus kekerasan yang menimpa Fitri, seorang asisten rumah tangga (ART) yang merupakan anak yatim piatu, kembali mengguncang masyarakat. Korban diduga disiksa secara brutal oleh Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Bogor.

Contents
  • Kasus Kekerasan Terhadap ART di Bogor Mengguncang Publik
  • Pelaku dan Lokasi Kejadian
  • Jenis Kekerasan yang Dilakukan
  • Latar Belakang Korban
  • Tindakan Hukum yang Dilakukan
  • Respons dari Kuasa Hukum

Fitri mengalami luka parah di berbagai bagian tubuhnya, termasuk kepala, telinga, perut, dan punggung akibat dipukul, ditendang, serta dicubit. Peristiwa ini terjadi setelah pelaku marah karena korban mematikan kompor saat sedang memasak.

Pelaku, yang dikenal dengan inisial OAPR, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang KDRT. Kejadian ini memicu kecaman publik terhadap penegakan hukum dan integritas aparatur negara.

Pelaku dan Lokasi Kejadian

Olfit Ariani Purba, oknum ASN di BPK, tinggal di Perumahan Villa Nusa Indah, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor. Ia melakukan penyiksaan terhadap Fitri pada hari Kamis, 22 Januari 2026. Meskipun korban sudah membuat laporan pada Jumat, 23 Januari 2026, polisi baru menetapkan Olfit sebagai tersangka pada Kamis, 19 Februari 2026.

Menurut informasi dari Kasatres PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, kejadian tersebut terjadi karena korban tidak sengaja mematikan kompor ketika pelaku sedang memasak. Hal ini memicu kemarahan pelaku hingga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

Jenis Kekerasan yang Dilakukan

Olfit melakukan tindakan kekerasan terhadap Fitri dengan cara mencubit, memukul, dan menendang. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala, telinga, perut, dan punggung. Luka-luka tersebut telah divisum di RSUD Cibinong.

Dalam keterangan foto yang diunggah oleh Kombes Manang Soebeti, tampak luka parah di punggung, perut, kepala, dan tangan korban. Kuping kanan dan kiri korban juga mengalami luka yang parah akibat dipukul menggunakan tangan. Tangan korban dipukuli menggunakan centong, sehingga luka terbentang dari ujung kepala hingga kaki.

Perut korban juga mengalami banyak bekas luka cubitan. Dikatakan bahwa cubitan yang dilakukan sangat keras dan tidak berbelas kasihan.

Latar Belakang Korban

Fitri adalah seorang anak yatim piatu asal Medan, Sumatera Utara. Setelah lulus SMA, ia dijanjikan untuk bekerja di Jakarta, namun nyatanya ia justru dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga oleh Olfit Ariani Purba. Selama bekerja, Fitri sering menjadi korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Peristiwa dugaan kekerasan terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah rumah di Perumahan Villa Nusa Indah 3, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Tindakan Hukum yang Dilakukan

Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kekerasan fisik berulang yang diduga dilakukan oleh terlapor. Bentuk kekerasan yang dialami antara lain ditendang, dicubit, serta dipukul menggunakan tangan kosong dan benda tumpul.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan lebam di sejumlah bagian tubuh. Hal ini membuatnya merasa perlu melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian guna mendapatkan perlindungan hukum.

Peristiwa ini diduga melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT) dan/atau Pasal 474 KUHP Undang-Undang No 1 Tahun 2023.

Respons dari Kuasa Hukum

Kuasa hukum Fitri, Ruben Alexander Hutagalung, mengapresiasi langkah cepat penanganan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Menurutnya, penanganan di Satres PPO sangat baik, dengan pelayanan yang bagus dan penyidik yang langsung bertindak cepat.

Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByHarini Umar
Seorang jurnalis online yang gemar membahas tren baru dan peristiwa cepat. Ia menyukai fotografi jalanan, nonton dokumenter, dan mendengar musik jazz sebagai relaksasi. Menulis baginya adalah cara memahami arah dunia. Motto hidupnya: "Setiap berita harus memberi manfaat, bukan sekadar informasi."
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Kriminal

Diperdaya modus segitiga di Medan, Rp 12 juta hilang dan iPhone 16 Pro tak jadi

January 14, 2026
Kriminal

Korban Pelecehan Driver Online di Jakarta Pusat Kini Berada di Rumah Aman

April 6, 2026
Kriminal

Kronologi Pembunuhan Staf Bawaslu OKU Selatan, Pelaku Ternyata Pacar Korban

April 1, 2026
Kriminal

Alibi Tak Berdaya, Balita Alami Lebam di Seluruh Tubuh

February 23, 2026
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?