Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Kriminal

Kejati Periksa Rumah dan Kantor Kadis ESDM Kalteng Terkait Korupsi Zirkon Rp 1,3 Triliun

Ratna Purnama
Last updated: December 16, 2025 1:05 am
Ratna Purnama
Share
5 Min Read
SHARE

Penyidik Kejaksaan Kalteng Lakukan Penggeledahan di Tiga Lokasi Terkait Kasus Korupsi Zirkon



PALANGKA RAYA – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan atau ekspor zirkon oleh PT Investasi Mandiri. Dua dari tiga lokasi tersebut adalah rumah dan kantor tersangka Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Vent Christway (VC).

Contents
  • Penyidik Kejaksaan Kalteng Lakukan Penggeledahan di Tiga Lokasi Terkait Kasus Korupsi Zirkon
  • Awal Dugaan Korupsi
  • Dampak Lain dari Kasus Ini
  • Tersangka dalam Kasus Korupsi Tambang Zirkon

“Kami langsung geledah rumah dan kantor tersangka (Kadis ESDM Kalteng),” ungkap Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, saat dikonfirmasi, Jumat (12/12/2025).

Hendri menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, yaitu bangunan rumah di Jalan Ruting Suling, bangunan rumah di Jalan RTA Milono, dan Kantor Dinas ESDM Kalteng yang beralamat di Jalan Tjilik Riwut Km 5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

“Dari ketiga lokasi tersebut, penyidik mengamankan satu buah laptop, dua buah flashdisk, dan dokumen-dokumen yang terkait dengan PT Investasi Mandiri,” lanjut Hendri. Barang-barang yang disita akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini.

Awal Dugaan Korupsi

Hendri menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini berawal dari PT Investasi Mandiri yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi komoditas zirkon seluas 2.032 hektar. Izin ini diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada tahun 2010 dan diperpanjang oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalteng pada tahun 2020.

“Dalam melakukan penjualan, PT Investasi Mandiri menggunakan Persetujuan RKAB yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Kalteng sebagai kedok seakan-akan komoditas zirkon yang dijual berasal dari lokasi pertambangan mereka, padahal mereka membeli dan menampung hasil tambang dari luar wilayah yang diizinkan,” jelas Hendri.

Kasus ini melibatkan penyimpangan dalam penerbitan Persetujuan RKAB oleh Dinas ESDM Kalteng yang digunakan oleh PT Investasi Mandiri untuk menjual komoditas zircon, ilmenite, dan rutile baik lokal maupun ekspor sejak tahun 2020 hingga 2025.

“Akibat penyalahgunaan persetujuan RKAB tersebut, seakan-akan melegalisasi penjualan zircon, ilmenite, dan rutile yang bukan berasal dari lokasi IUP OP PT Investasi Mandiri, negara dirugikan senilai Rp 1,3 triliun,” tambahnya.

Dampak Lain dari Kasus Ini

Selain kerugian negara, sektor pembayaran pajak daerah juga terdampak dari aktivitas tersebut. Aktivitas ini juga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, karena penambangan dilakukan di kawasan hutan tanpa adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Saat ini penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara ini, yang juga memungkinkan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta mencari dan mengumpulkan aset-aset milik PT Investasi Mandiri,” pungkasnya.

Tersangka dalam Kasus Korupsi Tambang Zirkon

Diketahui, Kadis ESDM Kalteng, VC, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tambang zirkon yang melibatkan PT IM. Selain VC, Direktur PT IM yang berinisial HS juga ditetapkan sebagai tersangka.

Hendri Hanafi menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan rangkaian pemeriksaan dan menemukan dua alat bukti yang cukup untuk penyidikan perkara dugaan korupsi terkait penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT Investasi Mandiri dan entitas lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah untuk periode 2020-2025.

“Penyidik menetapkan tersangka VC selaku Kepala Dinas ESDM Kalteng, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalteng, dan tersangka HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri,” jelas Hendri dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng usai penahanan tersangka, Jumat (11/12/2025).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan peran kedua tersangka dalam kasus ini, kerugian negara yang ditimbulkan, serta pasal yang disangkakan kepada keduanya.

Eko menjelaskan, tersangka VC selaku Kadis ESDM Kalteng memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri untuk tahun 2020 hingga 2025 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dia diduga menerima pemberian atau janji sehubungan dengan jabatannya terkait penerbitan persetujuan RKAB PT Investasi Mandiri dan penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) perusahaan tersebut,” tuturnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByRatna Purnama
Seorang reporter yang gemar meliput isu publik, transportasi, dan dinamika perkotaan. Ia memiliki kebiasaan membaca opini koran setiap pagi untuk memperluas perspektif. Hobi utamanya adalah jogging, fotografi, dan menikmati senja. Motto: "Kepekaan adalah modal utama seorang penulis."
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Kriminal

Fakta Mengejutkan: Fara Diduga Gunakan Raihan sebagai Selingkuhan, Lalu Dibacok

March 4, 2026
Kriminal

Polri bekerja sama dengan Kejagung dan PPATK selidiki kasus Dana Syariah Indonesia, kerugian Rp 2,4 triliun

February 4, 2026
Kriminal

Yai Mim Jadi Tersangka Pornografi, Kini Akui Pasien RSJ dan Siap Dipenjara

January 19, 2026
Kriminal

Bocah 7 Tahun Tewas Tenggelam di Danau Singkarak

March 26, 2026
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?