BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung telah memastikan sebagian barang rampasan milik Doni Salmanan sudah dilelang. Barang rampasan yang dilelang terdiri dari mobil dan motor mewah.
Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Nurmajayani menjelaskan bahwa beberapa barang rampasan telah dilelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses pelelangan tersebut telah diproses dan dilakukan beberapa waktu lalu.
“Semua barang rampasan sudah dinilai dan sebagian sudah laku terjual lelang dan penjualan langsung,” ujar Nurmajayani, Jumat (10/4).
Barang rampasan yang sudah dilelang itu berupa mobil dan motor mewah. Salah satunya adalah satu unit kendaraan Porsche 911 Carrera 4S, warna biru dengan No. Pol B 38 MUH. Mobil tersebut laku dilelang dengan harga Rp1,9 miliar.
Selain unit kendaraan, barang rampasan lain juga dilelang, seperti handphone dan laptop. Sebanyak 10 handphone, laptop, drone, dan CPU, telah dikategorikan status penjualan langsung.
“Terus penilaian barang rampasan berupa baju, sepatu, tas, jam tangan masih terkendala data keaslian barang,” ucapnya.
Nurmajayani mengungkapkan salah satu rumah di Kota Baru Parahyangan masih dalam status Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Negara (BMN). Sehingga saat ini rumah tersebut masih dalam pengawasan.
“Pengajuan PSP rumah Doni Salmanan di KBP,” tuturnya.
Menurutnya hasil dari lelang dan penjualan barang rampasan tersebut dikembalikan ke negara. Total aset yang rampung dilelang dan laku terjual sejumlah Rp13,4 miliar.
Proses Pelelangan Barang Rampasan
Proses pelelangan barang rampasan dimulai dengan penilaian oleh pihak yang berwenang. Setiap barang yang akan dilelang harus melalui proses evaluasi untuk menentukan nilai pasar yang wajar. Hal ini bertujuan agar tidak ada kerugian negara akibat penjualan yang tidak sesuai dengan nilai asli barang tersebut.
- Proses penilaian dilakukan oleh tim ahli yang memiliki kompetensi dalam menilai barang-barang mewah seperti mobil, motor, perhiasan, dan elektronik.
- Barang yang dinilai dan dinyatakan layak dilelang kemudian dipublikasikan melalui media resmi atau platform lelang yang terpercaya.
- Pemenang lelang ditentukan melalui proses tender atau penawaran tertinggi.
Jenis Barang yang Dilelang
Beberapa jenis barang rampasan yang telah dilelang antara lain:
- Mobil dan motor mewah seperti Porsche 911 Carrera 4S yang berhasil terjual dengan harga Rp1,9 miliar.
- Perangkat elektronik seperti handphone, laptop, drone, dan CPU.
- Aksesori mewah seperti jam tangan, tas, dan sepatu.
Namun, beberapa barang seperti baju dan jam tangan masih dalam proses penilaian karena terkendala data keaslian. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pihak Kejari dalam menentukan nilai jual yang adil dan benar.
Status Rumah di Kota Baru Parahyangan
Salah satu rumah milik Doni Salmanan yang terletak di Kota Baru Parahyangan masih dalam status Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Negara (BMN). Artinya, rumah tersebut belum sepenuhnya menjadi milik negara hingga semua prosedur hukum selesai.
- Proses PSP dilakukan untuk menentukan apakah barang tersebut dapat digunakan oleh pihak tertentu atau kembali kepada negara.
- Saat ini, rumah tersebut masih dalam pengawasan pihak berwajib guna memastikan tidak ada tindakan ilegal yang dilakukan oleh pihak terkait.
Hasil Lelang dan Penjualan
Hasil dari lelang dan penjualan barang rampasan telah dikembalikan ke negara. Total aset yang telah dilelang dan terjual mencapai sebesar Rp13,4 miliar. Angka ini menjadi bukti bahwa proses penyelesaian kasus Doni Salmanan berjalan secara transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
