Usulan Pembangunan Penjara Khusus di Mentawai untuk Pelaku Penyimpangan Sosial
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, melontarkan usulan tegas yang langsung menyita perhatian publik. Ia mengusulkan pembangunan penjara khusus di Kepulauan Mentawai bagi pelaku penyimpangan sosial, dengan tujuan mengisolasi mereka dari kehidupan masyarakat luas. Usulan ini mencuat di tengah kegemparan publik setelah terungkapnya kasus dugaan perbuatan asusila yang melibatkan oknum guru SMA di Kota Padang.
Peristiwa tersebut dinilai telah mencoreng dunia pendidikan dan melukai nilai-nilai sosial serta agama yang dijunjung tinggi masyarakat Sumatera Barat. Kasus ini memicu reaksi keras dari pemerintah daerah, termasuk pengambilan tindakan tegas terhadap pelaku.
Peristiwa Penggerebekan di Masjid
Kegemparan bermula dari penggerebekan seorang oknum guru berinisial S (58) yang diduga melakukan perbuatan asusila dengan seorang pria muda di toilet sebuah masjid. Pria muda tersebut diketahui berinisial LVSZ (18) dan merupakan mantan murid dari oknum guru bersangkutan. Peristiwa ini terjadi di sebuah masjid di Kota Padang pada Senin (15/12/2025) dan sontak memicu kemarahan warga.
Gubernur Mahyeldi menilai bahwa kasus ini tidak bisa dipandang sebelah mata, karena berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas jika tidak ditangani secara serius. Ia memastikan bahwa oknum guru tersebut telah diproses oleh pihak terkait dan meminta agar aturan ditegakkan, termasuk aturan adat.
Penjara Khusus di Mentawai: Tujuan dan Alasan
Dalam pernyataannya, Mahyeldi kembali mengingatkan bahwa dirinya pernah mengusulkan pembangunan penjara khusus di wilayah kepulauan. Ia menyampaikan bahwa Mentawai perlu dirancang penjara, di suatu pulau, dengan harapan bahwa pelaku-pelaku penyimpangan atau pelanggaran lainnya bisa terisolasi di satu tempat.
Ia menilai, perilaku menyimpang memiliki potensi untuk menyebar apabila tidak ditangani secara serius dan sistematis. “Ini seperti penyakit yang bisa melebar. Biasanya orang yang pernah mengalami perlakuan itu, kemudian bisa menjadi pelakunya,” sambung Mahyeldi.
Seleksi Ketat Guru Jadi Sorotan
Mahyeldi juga mengungkapkan bahwa jauh sebelum kasus ini mencuat, ia telah memberikan penekanan khusus kepada Dinas Pendidikan Sumatera Barat agar lebih selektif dalam menempatkan tenaga pendidik. Ia menegaskan bahwa lingkungan pendidikan harus benar-benar steril dari perilaku yang berpotensi merusak moral dan kepercayaan masyarakat.
Disdik Sumbar Siapkan Sanksi Terberat
Sementara itu, Dinas Pendidikan Sumatera Barat (Disdik Sumbar) menyatakan sikap tegas atas dugaan tindakan asusila yang melibatkan oknum guru SMA berinisial S (58). Oknum ASN tersebut diduga tertangkap basah bersama LVSZ (18) saat melakukan hubungan sesama jenis di kamar mandi masjid pada Senin (15/12/2025).
Disdik Sumbar memastikan akan mengusulkan sanksi disiplin terberat, termasuk pemecatan, apabila yang bersangkutan terbukti bersalah secara hukum.

Kronologi Penggerebekan di Masjid
Peristiwa penggerebekan terjadi sekitar pukul 10.45 WIB di kamar mandi masjid yang berlokasi di Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang. Kapolsek Bungus Teluk Kabung, AKP Syamsurijal, membenarkan bahwa kedua orang tersebut diamankan oleh pengurus masjid bersama warga setempat.
“Identitas kedua orang tersebut, satu berinisial S (58) merupakan ASN guru, dan satu lagi LVSZ (18) adalah mantan pelajar,” ujar AKP Syamsurijal. Setelah diamankan, keduanya beserta barang bukti berupa dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor diserahkan ke Satpol PP Kota Padang untuk diproses lebih lanjut.
Disdik: Ini Mencoreng Dunia Pendidikan
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Habibul Fuadi, mengaku sangat prihatin atas kasus yang dinilainya mencoreng marwah dunia pendidikan. Ia menyebutkan bahwa Disdik Sumbar telah melakukan pemeriksaan internal dan tengah memproses pemberhentian oknum guru tersebut sebagai ASN dan tenaga pendidik.
Saat ini, yang bersangkutan juga sudah tidak lagi menjalankan aktivitas mengajar. “Ini menyangkut marwah guru, martabat sekolah, dan kepercayaan orang tua. Hasil pemeriksaan akan mengarah pada hukuman disiplin berat berupa pemberhentian,” tegasnya. Habibul menekankan bahwa guru harus menjadi teladan dan memiliki tanggung jawab moral di tengah masyarakat. Perilaku yang melanggar nilai agama dan norma sosial, menurutnya, tidak akan ditoleransi di lingkungan pendidikan Sumatera Barat. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua siswa, agar tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak berwenang.
