Dampak Bencana Banjir di Sumatra dan Tantangan Lingkungan
Bencana banjir yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat menimbulkan kekhawatiran besar terhadap kondisi lingkungan dan tata kelola hutan di wilayah tersebut. Organisasi non-pemerintah seperti Greenpeace mengambil langkah untuk mendesak pemerintah Indonesia agar segera mengklasifikasikan bencana ini sebagai bencana nasional dan melakukan tindakan penanggulangan yang cepat dan efektif.
Kepala Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, menyampaikan bahwa banjir besar di Sumatra menjadi peringatan penting bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk membenahi tata kelola hutan, kebijakan lingkungan, dan iklim. Ia menilai, banjir ini menunjukkan dampak tak terhindarkan dari krisis iklim dan kerusakan lingkungan yang telah dibiarkan berlarut-larut selama bertahun-tahun.
Menurutnya, cuaca ekstrem yang semakin meningkat, termasuk hujan lebat, diperparah oleh munculnya Siklon Tropis Senyar pada 25–27 November 2025 di Selat Malaka. Hal ini menunjukkan bahwa fenomena alam seperti ini sangat jarang terjadi di wilayah yang berada dalam kisaran lima derajat dari garis khatulistiwa.
Manajer Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, menjelaskan bahwa hujan ekstrem akan terus menghantui masyarakat sebagai konsekuensi langsung dari krisis iklim. Sebagai negara kepulauan yang rawan bencana, dampak krisis iklim bukan hanya angka tetapi juga mengancam nyawa manusia.
“Kita membutuhkan target dan aksi iklim yang ambisius. Kita tidak bisa lagi mengandalkan upaya mitigasi dan adaptasi yang hanya ada di atas kertas. Tidak boleh lagi ada solusi palsu dalam kebijakan iklim nasional,” katanya.
Kerusakan Hutan di Daerah Aliran Sungai
Faktor kedua yang memperparah dampak banjir adalah kerusakan hutan, terutama di kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS). Analisis Greenpeace berdasarkan data Kementerian Kehutanan menemukan bahwa sebagian besar hutan alam di Provinsi Sumatera Utara telah dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit, pertanian lahan kering, dan perkebunan kayu pulp. Situasi serupa juga terjadi di Aceh dan Sumatra Barat.
Peneliti senior Greenpeace Indonesia, Sapta Ananda Proklamasi, menjelaskan bahwa mayoritas DAS di Pulau Sumatra berada dalam kondisi kritis, dengan tutupan hutan alam kurang dari 25%. Saat ini, hanya tersisa 10–14 juta hektare hutan alam, atau kurang dari 30% dari luas Pulau Sumatra yang mencapai 47 juta hektare.
Salah satu DAS yang mengalami kerusakan sangat parah adalah DAS Batang Toru, yang mencakup Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, dan Tapanuli Tengah. Wilayah ini merupakan salah satu kawasan hutan tropis terakhir di Sumatra Utara, yang dibebani berbagai industri rakus lahan, termasuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru yang menghancurkan hutan serta menyingkirkan habitat orang utan Tapanuli, yang baru diidentifikasi.
Greenpeace dalam analisisnya mengungkapkan bahwa selama periode 1990–2022, di DAS Batang Toru seluas 70 ribu hektare atau 21% kawasan mengalami deforestasi. Kini hanya 49% wilayah yang masih berhutan. Wilayah yang telah diberi izin untuk industri ekstraktif dan berbasis lahan mencapai 94 ribu hektare atau 28% dari total kawasan. Sebagian besar berupa izin kehutanan, pertambangan, dan sawit.
Evaluasi Tata Kelola Hutan
Arie Rompas meminta pemerintah Indonesia membenahi tata kelola lahan dan hutan untuk menyelamatkan alam dan masyarakat dari bencana yang dipicu krisis iklim. Menurutnya, dengan krisis iklim yang semakin memburuk, deforestasi dan penurunan drastis kemampuan lingkungan akan menjamin meningkatnya kerusakan saat cuaca ekstrem terjadi.
Pemerintah, lanjutnya, harus mengakui bahwa mereka salah dalam tata kelola hutan dan lahan. Akibat kerakusan korporasi dan salah kelola pemerintah, hutan Sumatra yang dulunya sangat luas kini sangat berkurang, dan masyarakat Sumatra harus menanggung dampak bencana ekologis yang tak tertahankan ini.
Selain itu, Greenpeace juga meminta pemerintah mengevaluasi izin-izin di Sumatra dan menghentikan perusakan hutan di wilayah lain. Mereka menyerukan untuk menghentikan perusakan hutan yang terjadi di Raja Ampat dan pulau-pulau kecil lain yang dikeruk untuk pertambangan nikel, serta rencana deforestasi besar-besaran di Merauke, Papua Barat, dengan kedok produksi biofuel dan perkebunan skala industri.
